TUGAS & FUNGSI


                  BADAN PEMELIHARAAN DAN PERAWATAN KEMHAN 
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI

(1) Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan dipimpin oleh Kepala Badan.

Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan mempunyai tugas menyelenggarakan pemeliharaan Alpalhankam, Sarana Pertahanan, serta pengoordinasian kegiatan farmasi pertahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 895, Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran pelaksanaan pemeliharaan dan perawatan Alpalhankam, Sarana Pertahanan, dan koordinasi kegiatan farmasi pertahanan;
  2. pelaksanaan pemeliharaan dan perawatan Alpalhankam, serta Sarana Pertahanan;
  3. pelaksanaan dan pengoordinasian kegiatan farmasi pertahanan;
  4. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pemeliharaan dan perawatan Alpalhankam, Sarana Pertahanan, dan koordinasi kegiatan farmasi pertahanan;
  5. pelaksanaan administrasi Badan; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan terdiri atas:

  1. Sekretariat Badan;
  2. Pusat Perencanaan Pemeliharaan dan Perawatan Alat Peralatan Pertahanan;
  3. Pusat Perencanaan Pemeliharaan dan Perawatan Sarana Pertahanan; dan
  4. Pusat Pengelolaan Farmasi Pertahanan.

 

SEKERTARIAT BADAN PEMELIHARAAN DAN PERAWATAN KEMHAN 
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI

Sekretariat Badan mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan administrasi dan teknis serta koordinasi pelaksanaan tugas badan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 898, Sekretariat Badan menyelenggarakan fungsi:

  1. pengoordinasian kegiatan badan;
  2. pengoordinasian penyusunan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan program kerja, anggaran, dan akuntabilitas kinerja;
  3. pengelolaan data dan informasi, dokumentasi serta kepustakaan pelaporan kegiatan badan;
  4. pengoordinasian penanganan awal dan pelaporan insiden siber;
  5. pelaksanaan fasilitasi reformasi birokrasi, penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan;
  6. pelaksanaan urusan kepegawaian, ketatausahaan dan kerumahtanggaan, fasilitasi dan administrasi kerja sama serta penatausahaan dan pemeliharaan barang milik/kekayaan negara; dan
  7. pengelolaan administrasi keuangan

PUSAT PERENCANAAN PEMELIHARAAN DAN PERAWATAN ALAT PERALATAN PERTAHANAN
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI

Pusat Perencanaan Pemeliharaan dan Perawatan Alat Peralatan Pertahanan mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan pengoordinasian pemeliharaan dan perawatan Alpalhankam.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 916, Pusat Perencanaan Pemeliharaan dan Perawatan Alat Peralatan Pertahanan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang perencanaan pemeliharaan dan perawatan Alpalhankam;
  2. pelaksanaan perencanaan pemeliharaan dan perawatan Alpalhankam;
  3. pengoordinasian pemeliharaan dan perawatan Alpalhankam;
  4. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan dan pengoordinasian pemeliharaan dan perawatan Alpalhankam; dan
  5. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan pusat.

PUSAT PERENCANAAN PEMELIHARAAN DAN PERAWATAN SARANA PERTAHANAN
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI

Pusat Perencanaan Pemeliharaan dan Perawatan Sarana Pertahanan mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan pengoordinasian pemeliharaan dan perawatan Sarana Pertahanan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 935, Pusat Perencanaan Pemeliharaan dan Perawatan Sarana Pertahanan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang perencanaan pemeliharaan dan perawatan Sarana Pertahanan;
  2. pelaksanaan perencanaan pemeliharaan dan perawatan Sarana Pertahanan;
  3. pengoordinasian pemeliharaan dan perawatan Sarana Pertahanan;
  4. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan dan pengoordinasian pemeliharaan dan perawatan Sarana Pertahanan; dan
  5. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan pusat.

PUSAT PENGELOLAAN FARMASI PERTAHANAN
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI

Pusat Pengelolaan Farmasi Pertahanan mempunyai tugas melaksanakan dan mengoordinasikan kegiatan farmasi pertahanan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 954, Pusat Pengelolaan Farmasi Pertahanan

menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan kebijakan teknis di bidang farmasi pertahanan;
  2. pengelolaan produksi, sediaan, distribusi, dan pengembangan farmasi pertahanan;
  3. pelaksanaan kerja sama farmasi pertahanan;
  4. fasilitasi perizinan farmasi pertahanan;
  5. pelaksanaan pemastian dan pengawasan mutu farmasi pertahanan;
  6. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang farmasi pertahanan; dan
  7. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan pusat.

 

Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia