TUPOKSI PUSADA BARANAHAN


TUGAS DAN FUNGSI PUSADA BARANAHAN

Pusat Pengadaan selanjutnya disebut PUSADA adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi Badan Sarana Pertahanan KEMHAN dipimpin oleh Kepala Pusat Pengadaan disebut KAPUSADA mempunyai tugas melaksanakan pengadaan alat utama sistem senjata, alat peralatan pendukung dan jasa pemeliharaan perbaikan, alat kesehatan dari dalam dan luar negeri termasuk hibah serta penerimaan dan penyaluran dalam rangka pembangunan kekuatan pertahanan.

 

Pusat Pengadaan menyelenggarakan fungsi :

a Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengadaan barang dan jasa sarana pertahanan;
b Penyiapan administrasi pengadaan barang dan jasa sarana pertahanan;
c Pelaksanaan pengadaan alat utama sistem senjata, alat peralatan pendukung dan jasa pemeliharaan perbaikan, alat kesehatan dari dalam dan luar negeri termasuk hibah matra darat, matra laut dan matra udara;
d Pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan pengadaan barang dan jasa sarana pertahanan;
e Pelaksanaan bimbingan dan supervisi teknis di bidang pengadaan barang dan jasa sarana pertahanan;
f Penyerahan hasil pengadaan barang dan jasa serta hibah kepada pengguna, penyiapan, perencanaan program dan anggaran serta evaluasi dan laporan, dan pengelolaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan pusat.

 

Pusat Pengadaan terdiri dari :

a Bidang Matra Darat;
b Bidang Matra Laut;
c Bidang Matra Udara;
d Sub Bag Tata Usaha;
e Kelompok Jabatan Fungsional

Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia