Melalui Sarasehan Veteran TA. 2017 Pemerintah berupaya meningkatkan kesejahteraan Veteran Republik Indonesia

Selasa, 7 Maret 2017

IMG_5738 Jakarta, Selasa (7/3) – Veteran Republik Indonesia telah mendarmabaktikan hidupnya untuk bangsa dan negara sebagian mereka telah gugur sebagai kusuma bangsa. Perjuangan mereka tercatat abadi sebagai sejarah di negeri ini. Mulai dari perjuangan kemerdekaan, perang kemerdekaan, perjuangan untuk membela Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jiwa patriotisme dan semangat bela negara. Harus menjadi inspirasi bagi generasi kini dan mendatang bagaimana melanjutkan perjuangan dengan menjaga dan mengisi kemerdekaan dengan mengutamakan membela kepentingan nasional. Namun sampai saat ini Veteran RI yang keberadaannya tersebar di Indonesia, dirasakan masih belum mendapatkan haknya secara maksimal dan masih ditemuinya kendala/permasalahan untuk mewujudkan hak-hak tersebut. Baik berupa pembinaan maupun kesejahteraan sebagai penghargaan atas jasa-jasa mereka dalam merebut dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam sambutannya Menhan menyampaikan sebagai upaya untuk memberikan peningkatan pelayanan kepada Veteran Republik Indonesia, Kementerian Pertahanan pada tahun 2016 telah selesai menyusun peraturan perundang-undangan yaitu Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia dan Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2016 tentang Penetapan Kecacatan, Pemberian Santunan Cacat dan Tunjangan Cacat serta alat bantu tubuh bagi Veteran Republik Indonesia serta Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2014 yang mengatur Tunjangan Veteran bagi Janda, duda atau yatim piatu dari Veteran Pejuang/Pembela Kemerdekaan Indonesia yang telah mendapatkan hak pensiun dan Tunjangan Veteran bagi Janda, duda atau yatim piatu dari Veteran Anumerta Republik Indonesia yang telah mendapatkan hak pensiun, hal tersebut nantinya akan bermuara pada pemberian hak dan peningkatan kesejahteraan Veteran Republik Indonesia maupun ahli waris yang lebih baik.

IMG_5767

Lebih lanjut beliau mengharapkan agar seluruh kegiatan yang berhubungan dengan Keveteranan dapat disinergikan dengan kegiatan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia serta mengacu pada prinsip-prinsip akuntabilitas dan optimalisasi hasil kerja. Dengan demikian Veteran Republik Indonesia telah ikut mendukung Kementerian Pertahanan dan Pemangku Kepentingan Keveteranan lainnya. Hadir pada acara tersebut, Sekjen Kemhan Laksdya TNI Widodo, Irjen Kemhan Letjen TNI Agus Sutomo dan Ketua Umum DPP Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Letjen TNI (Purn) Rais Abin.

Adapun tema dalam kegiatan Sarasehan Keveteranan TA. 2017 ini adalah “Peningkatan Kerjasama Antar Kementerian/Lembaga/Instansi terkait Guna mewujudkan Kelancaran Hak-hak veteran Repblik Indonesia”. Dengan peserta yang turut hadir dalam kegiatan ini sebanyak 125 orang terdiri Dewan Pimpinan Pusat LVRI, Dewan Pimpinan Daerah LVRI Pembina Veteran di seluruh Indonesia yang terdiri dari Kababin (Kababin Minvetcaddam IM, Kababin Minvetcaddam I/BB, Kababin Minvetcaddam II/SWJ, Kababin Minvetcaddam III/SLW, Kababin Minvetcaddam IV/DIP, Kababin Minvetcaddam V/BRW, Kababin Minvetcaddam VI/MLW, Kababin Minvetcaddam VI/MLW, Kababin Minvetcaddam VII/WRB, Kababin Minvetcaddam VIII/Merdeka, Kababin Minvetcaddam IX/UDY, Kababin Minvetcaddam XII/TPR, Kababin Minvetcaddam XVI/PTM, Kababin Minvetcaddam XVII/CEND, Kababin Minvetcaddam XVIII/Kasuari, Kababin Minvetcaddam JAYA, Kadiswatpersal, Kadiswatpersau), Perwakilan instansi (Kementerian Pertahanan, Kementerian Sosial, Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN, PT TASPEN Persero, YKPP) dengan narasumber dari DPP LVRI, Dir HPP Kemkeu, dan PT. Taspen yang dipandu Moderator Kolonel Arh Achmad Miftahudin S. Sos, Analis Madya Bid. Komsos Ditvet Ditjen Pothan Kemhan.

IMG_5758

Mengakhiri sambutannya Menhan berpesan, Pertama, bagi Pembina Keveteranan di Tingkat Pusat dan Tingkat Daerah agar memedomani Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia dan Peraturan Pelaksanaannya sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kualitas penyelesaian administrasi Keveteranan Republik Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku. Kedua, Tingkatkan kerjasama LVRI, Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Pemangku Kepentingan lainnya dengan harapan semoga kerjasama yang telah dilakukan ini memberikan manfaat khususnya dalam rangka pelayanan kepada para Veteran Republik Indonesia dalam upaya meningkatkan pemenuhan hak-hak bagi seluruh Veteran Republik Indonesia. Ketiga, Kepada Kementerian dan Lembaga terkait yang belum merealisasikan Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia dan Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2016 tentang Penetapan Kecacatan, Pemberian Santunan Cacat dan Tunjangan Cacat, alat bantu tubuh bagi Veteran Republik Indonesia serta Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Idonesia yang terkait dengan hak-hak Veteran agar segera menindak lanjutinya sehingga upaya pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan kepada Veteran RI dapat segera terwujud. (AA)




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia