Kegiatan Penataan Dan Pembinaan Komponen Pendukung Pertahanan Negara Di Kabupaten Belu Provinsi Nusa Tenggara Timur TA. 2017

Senin, 20 Maret 2017

      WP_20170222_041Atambua, Dalam sambutannya Ir. Tristan Soemardjo, M.M, Dirkomduk Ditjen Pothan menyampaikan bahwa kegiatan penataan dan pembinaan komponen pendukung pertahanan negara di Kabupaten Belu Provinsi Nusa Tenggara Timur diarahkan untuk menyiapkan kekuatan pertahanan negara dengan menciptakan kesiapsiagaan peran Sumber Daya Manusia, Sarana Prasarana dan Sumber Daya Alam dan Buatan di Kabupaten Belu dalam menghadapi situasi kontijensi dan eskalasi ancaman sebagai dampak dari dinamika perkembangan lingkungan strategis.

Oleh sebab itu Komponen Pendukung perlu disiapkan dengan menata dan membina warga negara, sumber daya alam dan sumber daya buatan serta sarana prasarana yang perannya berfungsi meningkatkan kekuatan dan kemampuan Komponen Utama dan Komponen Cadangan. Disisi lain, dalam masa damai Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Buatan serta Sarana Prasarana Nasional dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Penyiapan Komponen Pendukung secara dini tersebut diatas adalah dalam rangka pembangunan sistem pertahanan negara dan pemberdayaan potensi pertahanan yang diselenggarakan secara terpadu dengan menyinergikan fungsi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam menata dan membina Sumber Daya Manusia, Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan serta Sarana Prasarana Nasional untuk disiapkan menjadi kekuatan pertahanan negara.

Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, Sistem Pertahanan Negara Indonesia bersifat semesta, melibatkan seluruh Warga Negara, Wilayah dan Sumber Daya Nasional lainnya serta dipersiapkan secara dini oleh Pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.

Dalam menghadapi ancaman militer, Sistem pertahanan negara menempatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai Komponen Utama dengan didukung oleh Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung, dimana Komponen Pendukung terdiri dari Warga Negara, Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Buatan serta Sarana Prasarana Nasional yang langsung maupun tidak langsung dapat meningkatkan kekuatan dan kemampuan Komponen Utama dan Komponen Cadangan.

Tantangan dan ancaman yang dihadapi bangsa di era globalisasi saat ini sangat kompoleks, dimana ancaman terhadap sebuah negara tidak lagi bersifat tradisional tetapi juga bersifat kombinasi antara perang tradisional dengan perang modern yang biasa disebut perang hibrida; yaitu perang yang tidak hanya melibatkan fisik tetapi juga psikis dengan sasaran Ideologi, Politik, Sosial Budaya, Ekonomi, Legislasi dan Teknologi serta Keselamatan Umum. Dalam konteks ini, perang bukan menjadi domain militer saja tetapi juga diperlukan ketrelibatkan seluruh kekuatan potensi bangsa untuk menghadapinya.

Dengan adanya tantangan dan ancaman yang kompleks, maka Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2015-2019 menetapkan Kebijakan Pemberdayaan Pertahanan Negara diarahkan untuk memelihara dan mengembangkan seluruh kekuatan dan potensi pertahanan negara secara terpadu dan terarah yang melibatkan seluruh warga negara, seluruh sumber daya nasional dan sarana prasarana nasional serta seluruh wilayah negara untuk selalu siap operasional.WP_20170222_027

Pemberdayaan pertahanan negara juga bertujuan untuk meningkatkan kesiapsiagaan secara terintegrasi guna mengadapi situasi kontijensi dan eskalasi ancaman sebagai dampak dari dinamika perkembangan lingkungan strategis. Salah satu upayanya adalah pemberdayaan potensi pertahanan yang diselenggarakan secara terpadu dengan menyinergikan fungsi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam membina sumber daya manusia, sumber daya alam, sumber daya buatan serta sarana prasarana nasional, nilai nilai, teknologi dan dana serta sinkronisasi penataan wilayah pertahanan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Naional untuk disiapkan menjadi kekuatan pertahanan negara.

Sehubungan tersebut diatas, Kementerian Pertahanan memandang perlu melakukan penyiapan Komponen Pendukung di wilayah perbatasan, diantaranya di Kabupaten Belu Propinsi Nusa Tenggara Timur dengan menata dan membina warga negara, sumber daya alam dan sumber daya buatan serta sarana prasarana dengan kegiatan sebagai berikut :

  1. Penataan dan pembinaan Sumber Daya Manusia berupa kegiatan Sarasehan Komponen Pendukung tentang Pola Penataan dan Pembinaannya.

  2. Penataan dan pembinaan Sumber Daya Alam dan Buatan berupa kegiatan pilot project penyiapan

logistik wilayah sebagai cadangan persediaan bahan pangan dengan penanaman sorgum.

  1. Penataan dan pembinaan Sarana Prasarana berupa kegiatan pilot project penyiapan sarana prasarana berupa pemeliharaan sarana jalan.

Mengakhiri sambutannya Dirkomduk mengajak kepada peserta semua untuk :

  1. Memahami bahwa pertahanan negara bukan hanya tangggung jawab TNI semata tetapi merupakan tanggung jawab setiap warga negara Indonesia.

  2. Mewujudkan kesatuan pemahaman tentang pentingnya peran Kementerian / Lembaga dan Pemerintah Daerah sebagai kekuatan pertahanan nirmiliter.

  3. Mewujudkan kerjasama dan sinergitas antara Kementerian Pertahanan dengan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah terkait dalam rangka mewujudkan Sistem Pertahanan Semesta.




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia