Industri Alkomlek Untuk Komponen Pendukung Pertahanan Negara Dalam Rangka Mewujudkan Sistem Pertahanan Semesta TA. 2017

Kamis, 18 Mei 2017

1

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, mengamanatkan Sistem Pertahanan Negara yang bersifat Semesta, melibatkan seluruh warga negara, wilayah dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah, diselenggarakan secara total, terpadu, terarah dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman, melalui usaha membangun kekuatan dan kemampuan pertahanan negara, sistem pertahanan negara bersifat semesta memadukan sistem pertahanan militer dan sistem pertahanan nir militer. Untuk menghadapi ancaman militer menempatkan TNI sebagai komponen utama didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung, sedangkan untuk menghadapi ancaman non militer menempatkan lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan sebagai unsur utama, sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi, didukung oleh unsur lain kekuatan bangsa.

Komponen Pendukung Pertahanan Negara adalah sumber daya nasional serta sarana prasarana nasional termasuk didalamnya industri nasional yang secara langsung atau tidak langsung dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan. Penyiapan komponen pendukung pertahanan negara sejak dini dilakukan oleh pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan, melalui kebijakan penataan dan pembinaan seluruh potensi sumber daya nasional serta sarana prasarana nasional untuk ditransformasikan menjadi sumber daya pertahanan agar sewaktuwaktu siap digunakan apabila dibutuhkan untuk menghadapi ancaman militer.

Peradaban dunia dimasa kini, ditandai adanya fenomena perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang cepat serta sarana alat komunikasi dan elektronika yang canggih, digunakan hampir di semua aspek kehidupan masyarakat. Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi, menjadikan masyarakat cerdas dan kreatif sebagai pelaku pembangunan bangsa yang berkembang baik di berbagai sektor. Namun, disisi lain, modernisasi teknologi informasi dan komunikasi justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingannya. Penyalahgunaan Alkomlek yang merugikan kepentingan pihak lain, sudah menjadi realitas sosial dalam kehidupan saat ini, dampak negatif dari kemajuan iptek tidak dapat dihindarkan bagi bangsa-bangsa yang telah mengenal budaya teknologi. Kecanggihan Alkomlek yang sederhana dan mudah diperoleh, seperti peralatan komputer, telepon genggam dan alat komunikasi lainnya yang memiliki fasilitas jaringan internet maupun jaringan telekomunikasi digunakan untuk melakukan aksi kejahatan yang tidak lagi mengenal batas wilayah negara, sudah menjangkau pada kepentingan masyarakat internasional, sebut saja kejahatan yang marak terjadi berupa spionase informasi, pencurian data, pemalsuan kartu kredit, penyebaran virus komputer, pornografi, penyebaran E-mail bermasalah hingga kampanye anti suku, agama, ras dan antar golongan (sara), bahkan telah menjurus terorisme. 

Semua bentuk kejahatan tersebut sangat merugikan bagi individu, kelompok masyarakat dan bangsa, hal yang mungkin terjadi di masa depan, akses kecanggihan peralatan komunikasi elektronika, sulit menyembunyikan data yang paling rahasia, termasuk data penting suatu negara, yang kemudian menjadi ancaman bagi pertahanan negara. Oleh karena itu seharusnya kecerdasan masyarakat dan kecanggihan peralatan komunikasi dan elektronika tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal bagi pertahanan negara.

Industri Alkomlek merupakan segmen sarana prasarana nasional komponen pendukung pertahanan Negara, produk Industri Alkomlek memiliki kemampuan daya dukung terhadap penyelenggaraan pertahanan negara. Dukungan yang diharapkan dari produksi Alkomlek adalah untuk pemanfaatan pengiriman informasi yang bersifat rahasia dalam konteks pertahanan militer, sarana dan prasarana komunikasi elektronika sangat diperlukan oleh TNI dalam menjalankan tugas operasi militer/perang di darat, laut maupun udara dalam menjaga kedaulatan NKRI. pada saat kondisi normal pasukan TNI telah dibekali berbagai macam fasilitas dan perlengkapan, secara mandiri dapat melaksanakan tugas operasional tanpa didukung oleh pihak lain di luar TNI, namun pada saat negara dalam keadaan darurat, seluruh potensi Alkomlek yang ada dapat dimanfaatkan untuk mendukung tugas operasi militer. Untuk hal tersebut, maka Direktorat Komponen Pendukung Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan atas nama Kementerian Pertahanan selaku perumus kebijakan tentang komponen pendukung pertahanan negara, memandang perlu duduk bersama dalam suatu rapat kerja bersama Kementerian/Lembaga terkait dan Pemerintah Daerah, selaku pembina/pengelola Industri Alkomlek. Guna merumuskan kebijakan teknis, agar pengelolaan Industri Alkomlek dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pertahanan negara, melalui pendekatan aspek kesejahteraan dan aspek pertahanan, sehingga kemampuan dan kuantitas produksi Alkomlek yang dihasilkan lebih efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan gelar kekuatan pertahanan.

2Pendekatan aspek kesejahteraan yang dimaksudkan adalah fungsi dan tugas seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam mendayagunakan sarana prasarana nasional dan industri nasional yang ada, berada dibawah kewenangan masing-masing pembina/pengelola sebagai aset BUMN/BUMD, maupun yang merupakan milik perseorangan untuk pembangunan perekonomian guna memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Sedangkan pendekatan aspek pertahanan, dilakukan oleh pemerintah yang mempunyai tugas dan fungsi menangani urusan pertahanan, dimasa damai Kementerian Pertahanan bersinergi dengan Kementerian/Lembaga terkait dan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan sarana prasarana nasional dan industri nasional, yang tetap berorientasi terhadap kebutuhan masyarakat namun melalui penataan dan pembinaan bersama, pemanfaatannya dapat dioptimalkan sebagai komponen pendukung pertahanan negara.

Berkaitan tersebut diatas maka tema raker yaitu “Sinergitas Pengelolaan Industri Alkomlek untuk Komponen Pendukung Pertahanan Negara Dalam Rangka Mewujudkan Sistem Pertahanan Semesta.

Kegiatan Raker ini dilaksanakan pada Selasa,16 Mei 2017 bertempat Aula Bela Negara Ditjen Pothan Kemhan Lt.8 Gd.R.Soerapto Ditjen Pothan Kemhan

3Kementerian/lembaga lain terkait dengan Kegiatan Raker Pengelolaan Industri Alkomlek untuk Komduk Hanneg yang juga menjadi pembicara/Nara sumber adalah dari Wasskomlek Panglima TNI diwakili Paban IV Pernika Skomlek TNI terkait Konsep Pembinaan Sarana Prasana Komunikasi dan Informasi (tinjauan aspek kebutuhan Komponen Utama terhadap Komponen Pendukung Pertahanan Negara). Sedangkan Direktur Pemberdayaan Industri Informasi Ditjen Aplikasi Informasi Kemenkominfo diwakili oleh Kasubdit Industri Perangkat Informatika Pengguna Dit,Pemberdayaan Industri Informasi Ditjen Aplikasi Informasi Kemenkominfo terkait Sinergitas Kebijakan Komunikasi dan Informasi untuk kepentingan Pertahanan Negara dalam prespektif Pertahanan Nir Militer. Adapun Kepala Divisi PT.Telkom Indonesia Tbk diwakil oleh OSM Cyber Operation Center Divisi Service Operation PT Telkom Indonesia Tbk. Menyampaikan Kebijakan PT.Telkom dalam mendukung pertahanan Nir Militer Raker Pengelolaan Industri Alkomlek terkait juga dengan PT Telkom Indonesia Tbk,

Peserta Raker berjumlah 60 orang terdiri dari Kemhan (Ditjen Kuathan,Baranahan,Balitbang, Pusdatin, Puskompublik), Mabes TNI/Angkatan (Skomlek TNI Mabes TNI,Dishubad Mabesad, Diskomlek AL,Diskomlek AU), Kementerian terkait diantaranya Kemkominfo, Kemenperin, Kemenhub,BPS,LSN,PT Telkom Indonesia Tbk, PT Pos Indonesia, Perum LPPNPI, RRI/TVRI, PEMDA Provinsi DKI Jaya, SWasta (Jakarta TV,PT Sarana Media Vision, Free TV,ORARI)

Beberapa penekan yang digaris bawahi dalam kegiatan Raker Pengelolaan Industri Alkomlek untuk Komponen pendukung pertahanan Negara TA.2017:

Pertama, Agar pembina/pengelola dan pemilik industri Alkomlek dari Kementerian/ Lembaga terkait dan Pemerintah Daerah dapat memahami dan memiliki kepedulian terhadap misi pertahanan negara, melalui pengelolaan industri Alkomlek yang menjadi tanggung jawab dan kewenangannya, agar dapat disinergikan pemanfaatannya untuk mendukung pertahanan negara,

Kedua, Perlunya saran masukan dari pesertadalam rangka penyusunan kebijakan pengelolaan industri Alkomlek untuk komponen pendukung pertahanan negara di masa mendatang,

Ketiga, Implementasikan kegiatan Rajer ini dalam bentuk ikatan kerjasama tentang penataan dan pembinaan Alkomlek untuk kepentingan kesejahteraan dan pertahanan negara,

Keempat, keterlibatan warga negara dalam pertahanan nir militer disesuaikan dengan profesionalisme bidang masing-masing, oleh karena itu dalam penyelenggaraan pertahanan negara, khususnya para peserta selaku pengawak industri nasional dibidang Alkomlek dapat berperan aktif memanfaatkan kemampuan dan keterampilannya untuk mendukung kepentingan pertahanan negara.4




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia