Rapat Koordinasi Kedua Penentu Kebijakan, Pengguna Dan Produsen Bidang Alpalhankam Di Kementerian Pertahanan

Selasa, 31 Oktober 2017

1aPelaksanaan Rapat Koordinasi Tiga Pilar Industri Pertahanan yakni Pemerintah selaku Penentu Kebijakan, TNI, Polri dan Kementerian/Lembaga selaku Pengguna Produk dan Industri Pertahanan selaku Produsen Alpalhankam yang dilaksanakan pada tanggal 31 Oktober 2017 bertempat di Aula Bela Negara Gd R. Soeprapto Lt VIII Ditjen Pothan Kemhan. Rakor dihadiri oleh undangan dan peserta dari Ketua Timlak KKIP, Para Deputi Dirjen dan Dir Kementerian/Lembaga Anggota KKIP atau yang mewakili, Para Dirjen, Para Kabadan, Para Direktur Kemhan Para Asisten ( atau yang mewakili) dari Mabes TNI dan Angkatan serta Polri, Para Dirut Industri Pertahanan baik BUMN maupun BUMS, Ketua Pinhantanas dan Perbankan.

Tema RakorPembiayaan dan Kebijakan Fiskal dalam Mendukung Kemandirian Industri Pertahanan”.

Dalam pelaksanaan Rakor, mengundang 4 (empat) Narasumber yaitu :

  1. Badan Kebijakan Fiskal yang, memberikan materi tentang Metoda dan Prosedur Perumusan Kebijakan Fiskal.

  2. Perbankan yang diharapkan memberikan solusi bagi masalah pembiayaan Industri Pertahanan.

  3. Pemapar ketiga dan keempat dari Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai memberikan pengalaman dan masukan terkait Implementasi Kebijakan Fiskal.

Industri Pertahanan merupakan bagian dari sistem pertahanan negara. Pernyataan bahwa Negara yang kuat diantaranya bercirikan Industri Pertahanan yang kuat, maju dan mandiri. Oleh karena itu kemampuan dari Industri Pertahanan dalam memproduksi Alpalhankam yang sesuai dengan kualitas yang disyaratkan Pengguna akan terus ditingkatkan, dikembangkan sehingga kebutuhan Alpalhankam Pengguna akan terpenuhi.

Dengan terpenuhinya kebutuhan Alpalhankam Pengguna maka akan semakin membebaskan diri dari kemungkinan Embargo seperti yang pernah kita alami, dan pada giliranya efek getar atau Deterence Efect Negara akan meningkat. Oleh karena Itulah perlu terus diwacanakan dan dibina akan pentingnya Industri Pertahanan yang kuat sebagai bagian dari sistem pertahanan negara.

Dalam acara diskusi dan tanya jawab pertemuan Rakor, Para Peserta mengkaji Hal – hal sebagai berikut:

  1. Untuk Kebijakan Fiskal:

    a. Kebijakan tentang Bahan dan alat peralatan yang dipergunakan untuk kepentingan penelitian dan pengembangan.

    b. Kebijakan tentang Bahan dan alat peralatan yang diperlukan untuk investasi perluasan dan peningkatan kapasitas Industri Pertahanan.

    c. Pajak Badan Usaha Industri Pertahanan terkait karakteristik usaha yang mempunyai pendapatan tidak tetap karena pengadaan/penjualan berbasis kontrak.

  1. Untuk kebijakan pembiayaan, Peserta rapat diharapkan mengeksplorasi permasalahan sebagai berikut:

    a. Besaran kolateral dalam penjaminan yang memberatkan sehingga Industri Pertahanan tidak dapat memulai suatu projek.

    b. Berbagai kemungkinan relaksasi dan strategi dalam pembiayaan bagi Industri Pertahanan dalam pemeliharaan dan pengadaan Alpalhankam.

2bPada akhirnya Rakor berhasil merumuskan konsep untuk mengatasi permasalahan pembiayaan dan fiskal baik dalam tataran kebijakan maupun Implementasi sebagai berikut:

  1. Terkait masalah Kebijakan Fiskal untuk peralatan yang digunakan bagi keperluan Litbang, kebijakan tersebut saat Ini sedang dibahas di Kementerian Keuangan. Melalui Rakor Ini Sekjen menginstruksikan Dirjen Pothan menjadi Koordinator Tim Joint Task Force pihak – pihak yang berkepentingan untuk memberikan masukan pada penyusunan Kebijakan tersebut guna memberikan manfaat lebih maksimal bagi kemajuan Industri Pertahanan.

  2. Khusus terkait Isu Kawasan Berikat, Pusat Logistik Berikat, Gudang Berikat, dan Kawasan Ekonomi Khusus, saya minta dilakukan komunikasi yang lebih Intens antar pihak – pihak yang berkepentingan dalam pemahaman tentang Kawasan Berikat dan Pusat Logistik terkait penundaan dan pembebasan pajak.

  3. Terkait Pembiayaan seperti Jaminan dan Collateral hasil sidang memandang penting untuk membentuk Task Force dalam menyusun tentang Urgensitas Draft dalam bentuk Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Pertahanan dan Otoritas Keuangan atau Bank Indonesia tentang Prosedur penyusunan skema pinjaman, Dana talangan, Jaminan dan perlakuan bagi Industri tertentu seperti Industri Start Up.

Dalam direktif dan sambutan Sekjen pada penutupan Rakor, menekankan bahwa kepada Peserta Rakor tentang Manajemen untuk peningkatan bagi terciptanya Kesehatan Keuangan Industri Pertahanan, khususnya kepada Ditjen Pothan selaku Pembina Industri Pertahanan agar membentuk Tim Kelompok Kerja untuk menidaklanjuti hasil dari Rakor Ini agar keputusan rakor dapat terimplementasi dalam langkah nyata.




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia