KKIP Ingin Indonesia Tidak Menjadi Pasar Alutsista

Kamis, 8 Februari 2018

Sejumlah pilot TNI AD melakukan persiapan di dekat helikopter yang dipajang pada pameran alutsista TNI AD di Kawasan Monas Jakarta, Kamis (11/12). Pameran menampilkan berbagai peralatan tempur yang digunakan oleh TNI AD itu berlangsung 12-15 Desember 2014. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/ed/ama/14

Sejumlah pilot TNI AD melakukan persiapan di dekat helikopter yang dipajang pada pameran alutsista TNI AD di Kawasan Monas Jakarta, Kamis (11/12). Pameran menampilkan berbagai peralatan tempur yang digunakan oleh TNI AD itu berlangsung 12-15 Desember 2014. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/ed/ama/14

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto melakukan pertemuan dengan Komite Kebijakan Industri Pertahan (KKIP) di Kemenko Polhukam.

Ketua Pelaksana KKIP Laksamana Purnawirawan TNI Sumardjono pertemuan dengan Wiranto itu untuk menjelaskan tugas dari KKIP sendiri guna menyamakan persepsi antar kedua belah pihak.

Jadi kita jelaskan tugas-tugas KKIP, wewenang KKIP seperti apa.” ujar Sumardjono kepada wartawan di Menkopolhukam, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, (8/2/2018).

Sumardjono juga menginginkan pertemuan KKIP ini bisa menghadirkan sebuah visi dalam mengembangkan industri pertahanan di Indonesia. Ia pun juga menyebut dalam pertemuan tadi KKIP juga menyampaikan harapannya agar Indonesia menjadi negara yang mandiri dalam mengembangkan industri pertahanan.

Ya tentunya kita ingin lebih majulah. Tidak ketinggalan negara-negara lain. Jangan sampai Indonesia ini nantinya hanya menjadi negara pasar gitu ya,” ujarnya.

Ia pun menilai bilamana Indonesia selalu bergantung kepada produk dari luar maka pertahanan Indonesia belum akan bisa takuti pertahannya oleh negara lain.

Meski begitu, lanjut Soemardjono, bila Indonesia belum bisa mandiri dalam industri pertahanan bukan berarti semua produk alutsista harus diproduksi sendiri di dalam negeri. Tetapi bisa dimulai dari mandiri merawat alutsista yang sudah dibeli sebagaimana yang ada dalam No. 16/2012 tentang Industri Pertahanan.

Jadi, amanat UU no 16 2012 itu maksudnya mandiri satu, mandiri dalam pemeliharaan. Pada saat alutsista manapun juga yang kita beli, kita di dalam memelihara harus di dalam negeri. Mandiri dalam pemeliharaan. artinya, kalau industri kita mampu memelihara sendiri, maka kesiapan daripada alutsista itu akan selalu tinggi,” pungkasnya.

Sumber : https://news.okezone.com

 




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia