WAWANCARA DIRJEN POTHAN KEMHAN DENGAN MEDIA CETAK REPUBLIKA TENTANG PENCAPAIAN BELA NEGARA DAN KELANJUTAN PROGRAM 100 JUTA KADER BELA NEGARA 8 AGUSTUS 2018

Rabu, 8 Agustus 2018

1

Dirjen Pothan Kemhan Prof. Dr. Ir. Bondan Tiara Sofyan, M.Si didampingi Kapuskompublik Kemhan Brigjen TNI Totok Sugiharto melakukan wawancara dengan media cetak Republika pada tanggal 8 Agustus 2018 bertempat di Ruang tamu Dirjen Pothan Kemhan Gd. R Soeprapto Lt. 2 dengan tema wawancara tentang Pencapaian Bela Negara dan Kelanjutan Program 100 Juta Kader Dirjen Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan. Petikan wawancara tersebut secara umum sebagai berikut :

2

Tugas Ditjen Pothan Kemhan antara lain adalah Menyusun kebijakan tentang mentransformasikan Pengelolaan Sumber Daya Nasional menjadi potensi pertahanan yang diarahkan pada terwujudnya kesiapan dan kemampuan pertahanan nasional yang adaptif dengan perkembangan lingkungan strategis. Hal ini dapat dilaksanakan melalui peningkatan kesadaran Bela Negara serta penyiapan sumberdaya nasional yang handal dan profesional guna terciptanya kemampuan daya tangkal negara dan bangsa terhadap setiap hakekat ancaman yang bersifat multi dimensional. Pembinaan kemampuan Pertahanan Negara dilakukan melalui pendayagunaan segala Sumber Daya Nasional serta pemanfaatan wilayah negara dan kemajuan Industri Pertahanan untuk meningkatkan kemampuan Pertahanan Negara dengan memperhatikan hak masyarakat dan peraturan perundang-undangan.

3

Kebijakan pembinaan Potensi Pertahanan yaitu :

a. Penyiapan Potensi Sumber Daya Nasional untuk kepentingan Pertahanan Negara yang mampu mendukung kekuatan pertahanan yang handal dan profesional, dalam rangka terciptanya kemampuan penangkalan terhadap setiap hakekat ancaman yang bersifat multi-dimensional sehingga terwujud tatanan potensi sumber daya nasional untuk kepentingan Pertahanan Negara secara dini.

b. Membangun sinergitas kebijakan kementerian/lembaga serta pemerintah daerah dalam pembinaan dan pendayagunaan Sumber Daya Nasional, baik SDM, SDAB dan Sarprasnas, untuk kepentingan kesejahteraan dan kepentingan pertahanan secara terkoordinasi dalam keterpaduan Visi Pertahanan Negara.

4

Adapun strateginya, antara lain:

  1. Penyiapan Sumber Daya Manusia, yang dilaksanakan melalui Pembinaan Kesadaran Bela Negara kepada setiap warga negara guna menumbuhkan kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia, keyakinan akan Pancasila sebagai Ideologi Negara, kerelaan berkorban untuk negara, serta memberikan kemampuan awal Bela Negara. Kesadaran Bela Negara tidak hanya menjadi modal sosial tetapi juga soft power bangsa negara dan bangsa dalam menghadapi kompleksitas ancaman, karena pembinaan kesadaran Bela Negara dilaksanakan guna menciptakan kesiapsiagaan warga negara baik dalam menghadapi ancaman militer maupun ancaman nonmiliter.

b. Penataan sumber daya alam, Sumber daya buatan serta sarana dan prasarana nasional, ditujukan untuk menyiapkan cadangan materiil strategi agar dapat mencukupi kebutuhan dalam jangka waktu tertentu, pada keadaan darurat dan kebutuhan logistik wilayah di daerah sesuai persyaratan dan tuntutan pertahanan, dengan memperhatikan prinsip-prinsip berkelanjutan, keragaman dan produktivitas serta lingkungan hidup dalam rangka penyiapan komponen kekuatan Pertahanan Negara.

c. Penyiapan sarana prasarana nasional untuk kepentingan Pertahanan Negara ditujukan untuk mengurangi ketergantungan pada luar negeri serta menyiapkan dan mendayagunakan sarana dan prasarana nasional agar dalam keadaan darurat dapat dimanfaatkan untuk mendukung penyelenggaraan Pertahanan Negara.

5

Target capaian pembentukan 100 juta Kader Bela Negara dalam kurun waktu 10 tahun memang benar pernah disampaikan oleh Menteri Pertahanan pada tahun 2015. Untuk mencapai target tersebut, sudah barang tentu Kementerian Pertahanan tidak sendirian, tetapi bekerjasama dengan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah serta TNI dan Polri serta komponen bangsa lainnya. Sehingga pada akhir tahun 2018 diharapkan dapat terbentuk 91,2 Kader Bela Negara di seluruh Indonesia dan Kader Bela Negara di luar negeri, yang dibentuk melalui berbagai kegiatan antara lain melalui pendidikan dan pelatihan, Ceramah/Seminar/FGD, Pembekalan kepada Mahasiswa Baru dalam program Pengenalan Kehidupan Kampus, serta Sosialisasi melalui berbagai macam media, Pembudayaan dan Pemberdayaan.

Pembentukan kader Bela Negara merupakan wujud pembinaan pembinaan sumber daya manusia yang kesadaran bela negara, yang dilakukan oleh setiap Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, TNI, Polri dan komponen bangsa lainnya, guna menumbuh kembangkan sikap dan perilaku warga negara yang cinta tanah air, sadar berbangsa dan bernegara, setia pada Pancasila sebagai ideologi negara, rela berkorban untuk bangsa dan negara, serta mempunyai kemampuan awal Bela Negara baik psikis maupun fisik dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.

Komposisi pembentukan Kader Bela Negara telah sesuai dengan postur yang diharapkan yaitu terbentuknya Kader Bela Negara sesuai usia, profesi dan menyebar di Kabupaten/ Kota diseluruh Indonesia, yang digolongkan sebagai berikut :

  1. Kader Muda Bela Negara (6 s.d.16 Tahun):

  2. Memiliki klasifikasi mengetahui atau mengerti nilai-nilai Bela Negara, serta dapat mengimplementasinya secara terbatas.

  3. Kader Bela Negara ( ≥18 Tahun) :

  4. Memiliki klasifikasi antara lain :

  1. Memahami nilai-nilai Bela Negara serta mampu mengimplementasikannya.

  2. Dapat membantu menyelenggarakan kegiatan pembinaaan Kesadaran Bela Negara.

  3. Dapat menyebarluaskan nilai-nilai Bela Negara kepada warga negara lainnya.

e. Kader Pembina Bela Negara, dikhususkan bagi para Pelatih, Doswar dan Guru PKN

6

Kader Bela Negara adalah warga negara yang telah dididik atau dilatih atau telah mendapatkan internalisasi nilai-nilai bela negara sehingga telah tertanam dalam dirinya sebagai landasan sikap dan sikap dan perilaku yang diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari, dan diharapkan juga mampu menyebarluaskan nilai-nilai bela negara tersebut kepada lingkungannya masing-masing. Warga Negara yang telah mengikuti Pembentukan Kader Bela Negara diharapkan akan memiliki memiliki sikap dan perilaku warga negara yang cinta tanah air, sadar berbangsa dan bernegara, setia pada Pancasila sebagai ideologi negara, rela berkorban untuk bangsa dan negara, serta mempunyai kemampuan awal Bela Negara baik psikis maupun fisik. Kader Bela Negara juga diharapkan memiliki karakter disiplin, toleransi, kerjasama, dan Kepemimpinan serta mampu menciptakan budaya damai, demokrasi, anti kekerasan, menekankan kejujuran, kepedulian, keadilan, disiplin, kepatuhan hukum serta menjunjung tinggi supremasi hukum guna turut menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.

Secara umum pelaksanaan pembentukan Kader Bela Negara tidak mengalami kendala karena berbagai pemangku kepentingan telah memahami bahwa bela negara bukan hanya menjadi tanggung jawab Kementerian Pertahanan semata, tetapi juga menjadi tanggung jawab Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah serta komponen bangsa lainnya, termasuk TNI dan Pori. Bahkan masyarakat juga menyadari bahwa Bela Negara juga merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara tanpa kecuali sebagaimana diatur dalam konstitusi dan Undang-Undang lainnya.

Sehingga Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah termasuk TNI dan Polri dapat memprogramkan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, baik melalui APBN maupun APBD, bahkan penyelenggaraan pembentukan kader oleh swasta atau komponen bangsa lainnya juga didukung dari sumber-sumber lain yang tidak mengikat. Kegiatan Wawancara Dirjen Pothan Kemhan dengan media cetak Republika tentang Pencapaian Bela Negara dan Kelanjutan Program 100 Juta Kader Bela Negara ini berjalan dengan Tertib, Lancar dan Aman. ( Red. Bag Datin)

.

♥ KOMENTAR, SARAN, MASUKAN… KIRIM KE : komentar.pothan@kemhan.go.id

♦ FOTO-FOTO KEGIATAN WAWANCARA DIRJEN POTHAN KEMHAN KLIK DISINI




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia