URGENSI RUU PENGELOLAAN SUMBER DAYA NASIONAL (PSDN) UNTUK PERTAHANAN NEGARA BAGI BANGSA INDONESIA

Jumat, 26 April 2019

Letkol Sus Muhamad Ridwan, S.Pd., M.Pd.

Kasibin Matra Udara Ditkomcad Ditjen Pothan Kemhan

1. Pendahuluan

Perkembangan potensi ancaman yang makin beragam, Indonesia perlu menata kembali kekuatannya. Dalam konteks pertahanan negara, permasalahan ini tidak cukup ditangani hanya dari aspek kekuatan utama militer saja. Untuk membangun ketahanan nasional setidaknya ada 3 (tiga) pilar yang harus saling terkait yaitu pemerintahan, rakyat, dan militer. Ketiganya dijalin dalam simpul untuk memperkuat sebuah negara.

Kementerian Pertahanan dalam hal ini Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan saat ini sedang menyusun sebuah Rancangan Undang-Undang yang diberi nama RUU Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. RUU PSDN untuk Pertahanan Negara ini merupakan amanat dari Pasal 5 ayat (1),Pasal 20, Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4169). Dalam perkembangannya RUU ini merupakan simplikasi dari beberapa RUU dan Undang-Undang, yaitu:

a. RUU tentang Komponen Cadangan Pertahanan Negara.

  1. RUU tentang Komponen Pendukung Pertahanan Negara.

  2. RUU tentang Bela Negara

  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1997 tentang Mobilisasi dan Demobilisasi. Undang-Undang ini direncanakan akan dicabut/tidak berlaku lagi setelah Undang-Undang tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara di sahkan oleh DPR.

2. Urgensi …..

2

2. Urgensi RUU PSDN untuk Pertahanan Negara bagi Bangsa Indonesia.

  1. Pengaruh Perkembangan Lingkungan Strategis

Kebijakan pertahanan negara saat ini tidak lagi fokus pada isu persaingan ideologis antara Blok Barat dengan Timur yang merubah peta geopolitik dan geostrategi hampir di seluruh kawasan, diikuti instabilitas yang potensial menjadi ancaman bagi eksistensi sebuah negara. Kondisi tersebut memaksa seluruh negara untuk menata ulang sistem pertahannnya. Perkembangan teknologi informasi dan telekomunikasi, serta teknologi transportasi mempercepat arus informasi (information flow), arus finansial global (global financial flow), dan mobilitas manusia (human mobility’s). Berbagai fenomena perubahan tersebut bukan tidak mungkin membawa ekses yang potensial menjadi ancaman bagi keamanan suatu negara. Ancaman tidak hanya dalam bentuk fisik, akan tetapi ancaman nonfisik seperti penanaman nilai-nilai kehidupan asing yang dapat menjadi alat penghancur entitas sebuah peradaban bangsa.

Menghadapi tantangan di masa depan, potensi ancaman militer dan non militer masih mungkin terjadi untuk Indonesia. Secara geografis, Indonesia merupakan gerbang bagi kawasan Asia Pasifik. Tingkat kerawanan keamanan kawasan Asia Pasifik akhir-akhir ini cenderung meningkat, saling klaim wilayah teritorial (territorial claim) antara beberapa negara memperbesar konsentrasi pengerahan kekuatan militer dikawasan ini. Sengketa teritorial yang melibatkan negara Tiongkok, Vietnam, Filipina, Malaysia, Taiwan dan Brunei, bukan tidak mungkin mengarah ke kawasan wilayah kedaulatan Indonesia. Permasalahan regional lain yang juga patut dicermati yaitu Indonesia masih memiliki masalah perbatasan dengan 10 (sepuluh) negara tetangga, dimana setiap negara memiliki konflik teritorial dengan Indonesia.

Misalkan …

3

Misalkan sengketa Ambalat dengan Malaysia, Sengketa Pulau Batek dengan Timor Leste, pembagian celah timor yang belum final, dan permasalahan lainnya yang perlu dicermati oleh negara dengan sangat serius.

Konflik komunal, terorisme, radikalisme dan menguatnya gerakan separatisme di beberapa daerah merupakan ancaman serius bagi keutuhan negara. Kondisi ketertiban dan tingginya angka kriminalitas baik nasional maupun transnasional, seperti human trafficking, narkotika, pembajakan di laut, cyber crime, illegal loging, illegal fishing dan korupsi yang massive dan membudaya menjadi pekerjaan rumah yang tak kunjung selesai. Hal tersebut diperkuat dengan semakin melemahnya semangat kebersamaan (gotong royong) di berbagai aspek kehidupan, apatisme rakyat seperti dirancang untuk mempercepat proses penghancuran entitas negara.

Pembiaran dan penanganan yang parsial dari negara akan menyebabkan masalah akan terakumulasi sehingga berpotensi menjadi konflik yang mengarah kepada disintegrasi bangsa. Untuk mengatasi persoalan tersebut diperlukan upaya khusus dari negara untuk mengatasi permasalahan dengan mengenali akar permasalahan sehingga penanganan dimulai dari systemic preventive action bukan curative reactive action.

Untuk menjadi negara yang kuat, prasyarat utamanya adalah kemampuan negara untuk menata, menyiapkan, dan menggunakan segala sumber daya yang dimiliki untuk kepentingan nasional. Menurut Global Fire Power tahun 2019 dalam Military Strength Ranking Indonesia menempati peringkat 15 dalam kekuatan militernya, namun seiring dengan potensi ancaman yang ada dengan kondisi geografis, demografi, SDA yang sangat besar dan melimpah walaupun keterbatasan anggaran yang dimiliki dengan potensi tersebut Indonesia seharusnya memiliki kekuatan yang lebih baik lagi,

namun ….

4

namun demikian apakah sumber daya nasional yang besar tersebut dapat serta merta siap dan layak digunakan ketika dalam kondisi darurat dibutuhkan oleh negara? Dasar hukum mengenai pelibatan sumber daya nasional telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 2002, namun demikian hingga saat ini kesemestaan dalam pertahanan negara belum berjalan karena belum ada peraturan perundang-undangan lain sebagai landasan hukumnya. Oleh karena itu perlu regulasi yang mengatur tentang pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara yang meliputi sumber daya manusia, sumber daya alam, dan sumber daya buatan serta sarana prasarana.

Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002, kesemestaan sistem pertahanan negara tercermin dengan terbentuknya komponen cadangan dan komponen pendukung yang didahului dengan adanya pembinaan kesadaran bela negara untuk membangun karakter nasionalisme bangsa. Ketentuan-ketentuan tersebut seharusnya diatur dengan Undang-Undang.

Sistem tata kelola sumber daya nasional untuk pertahanan negara merupakan langkah strategis agar sistem pertahanan semesta dapat diaplikasikan serta terbangun daya saing sebagai bangsa (nations competitiveness). Kedepannya, pengaturan pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara sangat penting dan strategis dengan tujuan apabila negara membutuhkan sumber daya nasional untuk menunjang kepentingan pertahanan negara maka telah tersedia koridor hukum untuk penggunaan sumber daya nasional yang tetap berlandaskan kepada demokrasi, penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan supremasi sipil.

  1. Fakta

1) RUU PSDN untuk Pertahanan Negara ini merupakan RUU yang sangat strategis untuk membangun pertahanan negara kedepan, terutama sebagai dasar hukum:

a. Pembentukan ….

5

a. Pembentukan Kader Bela Negara

b. Penataan Komponen Pendukung; dan

c. Pembentukan Komponen Cadangan Pertahanan Negara

2) Pembentukan Komcad yag didasarkan pada amanat UU No 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara pasal 6 s.d 9 sampai saat ini yang sudah hampir 17 tahun belum terealisasi.

c. Dampak untuk Pertahanan Negara

1) Sejak tahun 2002 belum ada ada aturan turunan dari Undang-Undang nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, terutama tentang pembentukan Komponen Cadangan. Hal ini sangat berdampak pada pengambilan kebijakan tentang Pertahanan.

2) Apabila negara dalam keadaan darurat/perang, pemerintah akan kesulitan untuk memobilisasi Sumber Daya Nasionalnya yang meliputi sumber daya manusia, sumber daya alam, sumber daya buatan serta sarana prasarana nasional yang bisa diberdayakan untuk pertahanan negara.

d. Aspek Strategis RUU PSDN untuk Pertahanan Negara bagi bangsa Indonesia. Kehadiran RUU ini bagi bangsa Indonesia merupakn aspek yang sangat strategis secara langsung maupun tidak langsung, diantaranya sebagai berikut:

1) Akan menambah pelipat gandaan kekuatan pertahanan Indonesia dan sebagai sarana konsolidasi komponen-komponen pertahanan negara.

2) Memberikan efek gentar (deterence efect) bagi bangsa lain.

3) Mampu …

6

3) Mampu meningkatkan rasa disiplin, tanggung jawab dalam berbagai aspek kehidupan sehingga pada akhirnya akan dapat meningkatkan kualitas HDI (Human Development Index) bagi bangsa Indonesia

4) Sejalan dengan program pembinaan kesadaran bela negara, kehadiran RUU ini akan mampu memberikan penguatan faham kebangsaan rakyat Indonesia yang penuh optimis dalam rangka Indonesia menjadi sebuah negara yang maju dan modern.

5) Mempersiapkan pertahanan nir militer dengan memberdayakan seluruh stake holder yang terkait dengan pertahanan, baik itu yang ada di Kementerian, Lembaga, Badan pemerintah maupun swasta.

6) Kanalisasi (pengelompokan) sumber daya nasional untuk pertahanan negara, sehingga TNI sebagai pengguna akan lebih mudah dan tepat, cepat dan efektif dalam mendaya gunakan seluruh potensi Sumber Daya Nasional tersebut sesuai dengan strategi yang digunakan TNI.

7) Merupakan upaya memperkuat dan menuntaskan reformasi hukum dalam bidang pertahanan, dimana selama ini produk legislasi bidang hukum masih terasa sangat kurang.

8) Pada akhirnya akan memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa.

3. Kesimpulan.

a. Negara harus memiliki otoritas dan kemampuan untuk mengelola, dan menggunakan seluruh sumberdaya nasional untuk kepentingan nasional, termasuk kepentingan pertahanan.

  1. RUU PSDN adalah sebuah instrumen hukum pengaturan pengelolaan sumberdaya nasional untuk pertahanan dalam konteks negara demokrasi yang menghormati hak asasi manusia, dan supremasi sipil.




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia