RAKOR PENENTU KEBIJAKAN, PENGGUNA DAN PRODUSEN BIDANG ALPALHANKAM

Kamis, 15 Agustus 2019

Dalam rangka memajukan Industri Pertahanan Indonesia Ditjen Pothan Kemhan di tahun 2019 ini menyelenggarakan Rakor Penentu Kebijakan, Pengguna dan Produsen Bidang Alpalhankam, yang dihadiri oleh tiga pilar Industri Pertahanan yaitu: Pemerintah, Pengguna dan Industri Pertahanan dimana masing-masing komponen tersebut menyampaikan pandangan sesuai tugas dan fungsinya untuk mewujudkan Industri Pertahanan yang maju, kuat, mandiri dan berdaya saing, hal ini terkait dengan Perpres Nomor 27 tahun 2019 dalam rangka menjaga komitmen pengguna, untuk secara konsisten dalam pengadaan Alpalhankam dan menjamin kontinuitas produksi Alpalhankam bagi Industri Pertahanan.

Rakor Penentu Kebijakan, Pengguna dan Produsen Bidang Alpalhankam dipimpin oleh Dirjen Pothan Kemhan Prof. Dr. Ir. Bondan Tiara Sofyan, M. Si. yang dilaksanakan pada Rabu (14/8/2019) bertempat di Aula Bela Negara Lt. 8 Gd. R. Soeprapto Ditjen Pothan Kemhan. Kegiatan ini dihadiri oleh 130 peserta terdiri dari Kementerian dan Instansi terkait (Bappenas, Kemenlu, Kemenku, Kemen-BUMN, Bank Pemerintah, Pinhantanas, KKIP, Praktisi/Tim Ahli), Mabes TNI, Angkatan, POLRI dan Industri Pertahanan (BUMN dan BUMS) serta undangan lainnya

Dalam sambutannya, Sekjen Kemhan menyampaikan bahwa tema dalam Rakor ini adalah Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pengadaan Alpalhankam produk Industri Pertahanan dengan kontrak jangka panjang. Narasumber dalam kegiatan ini adalah Sahli Menhan Bidang Sosial menjelaskan tentang latar belakang dan kronologis pembuatan Perpres Nomor 27 Tahun 2019, Dirhankam Bappenas menjelaskan mekanisme pembiayaan terkait Perpres Nomor 27 Tahun 2019 dan Paban 3 Litbang Asro Srenum TNI memberikan tanggapan terkait Perpres Nomor 27 Tahun 2019 dan kesiapan pengguna memanfaatkan Perpres tersebut. Pada akhir Rakor Sekjen Kemhan memberikan penekanan antara lain: menyusun rencana Induk Kebutuhan Alpalhankam, merevisi Permenhan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pengadaan Alutsista di Lingkungan Kemhan dan TNI, dengan menyederhanakan tahapan pengadaan dengan tetap memperhatikan akuntabilitas, membuat peraturan turunan dari Perpres 27 Tahun 2019 yaitu Permenhan tentang Pengendalian dan Pengawasan Khusus Kontrak Jangka Panjang, dan untuk Industri Pertahanan dituntut terus membangun kemampuan melalui program Ofset dan Litbangyasa untuk menghasilkan produk yang memenuhi persyaratan teknis dari pengguna dan tepat waktu serta dapatnya Kemenkeu dan Bappenas mengalokasi anggaran untuk pengadaan Alpalhankam dari Industri Pertahanan dengan Kontrak Jangka Panjang. (Red Bag Datin).

– KOMENTAR, SARAN, MASUKAN, KIRIM KE: komentar.pothan@kemhan.go.id

– FOTO-FOTO KEGIATAN KLIK DISINI




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia