KUNJUNGAN KERJA DIRJEN POTHAN KEMHAN DI PT KALTIM NITRATE INDONESIA (PT KNI) BONTANG KALIMANTAN TIMUR 24 S.D 26 FEBRUARI 2020

Kamis, 27 Februari 2020

Dalam rangka pembinaan dan kegiatan monitoring terhadap Industri Bahan Peledak, Dirjen Pothan Kemhan melaksanakan kunjungan kerja ke salah satu Produsen Amonium Nitrat (AN) terbesar di Indonesia yaitu PT. KNI yang memiliki kapasitas produksi maksimum mencapai 365.000 MT/Tahun. PT. KNI yang berdiri sejak tahun 2009 dan mulai aktif berproduksi pada Tahun 2012 menjadi operator utama dalam menghasilkan bahan baku utama Bahan Peledak baik untuk kebutuhan dalam negeri yang mencapai 200 s.d 300 MT/Tahun dan untuk kebutuhan ekspor mencapai 65.000 MT/Tahun (16%).

PT. KNI dalam produksinya didukung dengan 3 fasilitas pabrik dengan luas lahan mencapai 10 Ha (utilitas pemakaian lahan 8,5 Ha untuk produksi dan pergudangan), yaitu: Pabrik Asam Nitrat, Pabrik AN dan Unit Pengantongan & Gudang Pupuk, dioperasikan dengan tenaga kerja mencapai 200 orang dengan status permanen dan Services. Dengan kemampuan produksi yang dimiliki tersebut, PT. KNI mampu mensubsitusi impor AN dari LN mencapai 315.000 MT/Tahun sehingga mampu menghemat devisa negara senilai 2 T/Tahun.

Dalam kesempatan tersebut, Dirjen Pothan Kemhan mewakili Institusi Kemhan selaku Pembina Industri Handak menekankan tentang pentingnya PT. KNI untuk membangun Critical Mass atau pengelolaan isu melalui komunikasi secara intensif dan penyampaian data dan statistik kepada Kementerian Pertahanan terkait: Competitiveness Cost, On Time Delivery dan Product Quality yang sudah dicapai oleh PT. KNI selama 8 (delapan) tahun produksi. Selain itu Dirjen Pothan Kemhan menawarkan kepada PT. KNI untuk bersama-sama membangun sinergi program Corporate Social Resposnsibility (CSR) dengan Program Bela Negara, dimana PT. KNI diharapkan untuk terlibat dalam program sosialisasi Program Bela Negara yang akan dilaksanakan di Bontang pada tanggal 12 Maret 2020. PT. KNI juga diminta untuk mulai menyusun Roadmap dalam 5 (lima) tahun kedepan serta mulai menyisihkan 5% profit untuk dialokasikan dalam program R&D sebagaimana ketentuan yang diatur dalam UU 16/2012 tentang Industri Pertahanan.

Kegiatan kunjungan kerja berjalan aman dan lancar.(Red Bag Datin)




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia