REMBUG NASIONAL BELA NEGARA TAHUN 2021

Kamis, 25 Maret 2021

Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Letjen TNI Muhammad Herindra, menekankan akan kewajiban bela negara yang pada dasarnya dimiliki oleh tiap warga negara. Bahkan menurutnya, bela negara bagi seorang warga negara menjadi hak dan kewajiban yang diamanatkan dalam Undang-undang Dasar 1945. Aturan itu telah tertuang dalam Pasal 27 ayat (3), bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Hak dan kewajiban bela negara dan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 Pasal 9 serta diperkuat lagi dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN Hanneg).

Hal itu disampaikan Wamenhan saat membuka acara Rembug Nasional Bela Negara Tahun 2021 bertajuk “Menyatukan Persepsi dan Optimalisasi Program Nasional Bela Negara (PKBN) dan Sinkronisasi Program Kebijakan PKBN Secara Masif dan Berkesinambungan”, di Hotel Pullman Jakarta, Rabu (24/03/2021).

Sementara itu, menurut Dirjen Pothan Kemhan Mayjen TNI Dadang Hendrayudha tidak memungkiri bahwa masih ada masyarakat yang bingung akan arti dari bela negara. Padahal hal itu, menurutnya sudah sejak lama diatur dalam dua pasal berbeda yakni pasal 27 dan 30.

“Kadang-kadang saya masih ketemu orang bertanya apa sih bela negara, jadi pada intinya itu kita melakukan tugas sesuai fungsi kita masing-masing, misalnya kalau saya jadi TNI ya jadi TNI yang baik, akademisi, akademisi yang baik, Polisi ya Polisi yang baik dan lain sebagainya. Semua profesi di NKRI ini ya itu saja melaksanakan profesi dan tugas dengan baik,” ujar Dirjen Pothan.

Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid yang juga hadir dalam acara ini, bahkan menyebut bela negara sebagai satu bagian yang tak terpisahkan dari usaha pertahanan negara.

“Oleh karena itu strategi pertahanan negara yang baik harus juga melibatkan semua elemen bangsa, di mana kegiatan bela negara ditujukan untuk meningkatkan kesiapan semua elemen bangsa dalam upaya membela dan mempertahankan negara,” kata Meutya.

Acara Rembug Nasional Bela Negara Tahun 2021 ini dihadiri oleh ratusan undangan dari berbagai instansi dan pemerintah daerah baik secara langsung maupun secara online.




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia