SOSIALISASI UU No. 23/2019 BERSAMA APINDO

Selasa, 11 Mei 2021

Jakarta (10/05/2021), Dirjen Pothan Kemhan Mayjen TNI Dadang Hendrayudha melaksanakan sosialisasi UU No.23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk Pertahanan Negara kepada Pejabat di jajaran Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO). Acara ini dihadiri oleh Ketua Umum APINDO, Hariyadi Sukamdani, Sesditjen Pothan Kemhan Brigjen TNI Aribowo Teguh Santoso, S.T., M.Sc., Karo Humas Kemhan RI Marsma TNI Penny Radjendra, S.T., M.Sc., Dirsumdahan Ditjen Pothan Kemhan Brigjen TNI Fahrid Amran, S.H., Sanny Iskandar (Wakil Ketua Umum Bidang Pengembangan Kawasan Ekonomi/Sinar Mas Group), Adhy Lukman (Ketua Umum Gabungan Perusahaan Makanan dan Minuman), Bob Azam (Direktur Administrasi PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia), Ning Rahayu (Ketua APINDO Jabar), Adi Mahfudz (Ketua APINDO Bidang Organisasi/Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan), Maulana Yusran (Sekjen PHRI).

Pada kesempatan tersebut, Dirjen menyampaikan latar belakang lahirnya UU No. 23/2019 tentang PSBN Hanneg. Dengan maraknya praktik radikalisasi dan terorisme, negara perlu melakukan pencegahan dengan menanamkan jiwa nasionalisme dan rasa cinta pada tanah air serta menciptakan stabilitas keamanan negara.

Disebutkan bahwa Bela Negara sesuai UUD 1945 adalah hak dan kewajiban setiap warga Negara yang kemudian dijabarkan kembali dalam UU Nomor 23 tahun 2019 yang mengatur tentang Bela Negara, Komponen Cadangan, Komponen Pendukung, Mobilisasi, dan Demobilisasi.
Selanjutnya, Dirsumdahan menjelaskan tentang regulasi turunan dari UU No. 23/2019 yaitu PP No. 3 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Pertahanan.

Sosialisasi UU No. 23/2019 ini disambut baik oleh pihak APINDO dan berharap agar ke depan dapat terwujud kerjasama yang baik antara Ditjen Pothan dengan jajaran APINDO, untuk menciptakan iklim usaha yang dapat memperkuat pertahanan negara.
(Red. Bagdatin)




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia