FOCUS GROUP DISCUSSION RANCANGAN PERATURAN PRESIDEN TENTANG BESARAN DAN TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN OPERASI ANGGOTA KOMPONEN CADANGAN PADA SAAT MOBILISASI TA. 2021

Kamis, 4 November 2021

Rabu (03/11/21). Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan dalam hal ini Direktorat Sumber Daya Pertahanan melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion rancangan Peraturan Presiden tentang Besaran dan Tata cara Pemberian Tunjangan Operasi Anggota Komponen Cadangan Pada Saat Mobilisasi. Kegiatan yang dipimpin Dirsumdahan Brigjen TNI Fahrid Amran, S.H. dihadiri oleh Pejabat Kemhan dan Mabes TNI dan Angkatan serta Dr. DKS Nugraha sebagai Narasumber, yang dilaksanakan di Aula Bela Negara Gedung R. Suprapto Lt.8.

Dalam sambutan Dirjen Pothan Kemhan yang dibacakan oleh Dirsumdahan mengatakan bahwa lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara belum dapat dilaksanakan sampai dengan peraturan turunan berupa PP, Perpres, Permenhan selesai dan diundangkan. Pada saat ini telah diundangkan beberapa turunan dari UU nomor 23 tahun 2019 tentang PSDN, antara lain:

  1. PP Nomor 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 23 tahun 2019 tentang PSDN.

  2. Permenhan Nomor 3 tahun 2021 tentang Pembentukan, Penetapan dan Pembinaan Komcad.

  3. Permenhan Nomor 4 tahun 2021 tentang Kurikulum Latihan Dasar Kemiliteran.

  4. Permenhan Nomor 7 tahun 2021 tentang Penyiapan Komponen Pendukung.

Kegiatan ini bertujuan untuk medapatkan saran masukan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang PSDN yang mengamanatkan pembuatan Peraturan Presiden tentang Besaran dan Tata Cara Pemberian Tunjangan Operasi Anggota Komponen Cadangan Pada Saat Mobilisasi dapat segera disusun.


Dalam paparannya Dr. DKS Nugraha mengulas perlunya model pengintegrasian Komcad kedalam TNI ketika di mobilisasi. Hal ini penting karena terkait dengan:

  1. Status Komcad ketika di mobilisasi

  2. Perlakuan terhadap Komcad

  3. Hak dan kewajiban

  4. Diperbantukan dan dipersamakan dengan TNI

  5. Dilebur menjadi bagian TNI

Hal-hal tersebut penting menjadi pertimbangan dalam penyusunan R Perpres tersebut sehingga pengintegrasian Komcad sebagai bagian komponen pertahanan negara dapat optimal dan hak-haknya pada saat dimobilisasi dapat diberikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan tanya jawab dan pemberian saran masukan dari peserta ke Dirsumdahan dan Narasumber berlangsung sangat konstruktif. Kegiatan ditutup dengan pembacaan kesimpulan oleh Dirsumdahan sedangkan saran dan masukan akan dirumuskan oleh tim kecil yang akan menyempurnakan rumusan R Perpres tersebut.

Kegiatan Focus Group Discussion rancangan Peraturan Presiden tentang Besaran dan Tata cara Pemberian Tunjangan Operasi Anggota Komponen Cadangan berjalan dengan tertib, aman dan lancar (Red Bagdatin).




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia