SIDANG PENETAPAN DAN PENERBITAN TANDA KEHORMATAN VETERAN REPUBLIK INDONESIA TRIWULAN II TA. 2022

Jumat, 10 Juni 2022

Denpasar, Bali. Kamis (09/06), Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Mayjen TNI Dadang Hendrayudha didampingi Direktur Veteran Brigjen TNI Echsan Sutadji, S.Sos., M.M memimpin acara Pembukaan  Sidang Penetapan dan Penerbitan Tanda Kehormatan Veteran Triwulan II TA. 2022.  Sidang penetapan dihadiri oleh Para Kasubdit, Andya dan APN Dirvet Ditjen Pothan, Para Kababinvetcaddam seluruh Indonesia, Diswatpersal, Diswatpersal, Rowatpers SDM Polri, PT. Taspen, DPD LVRI dan Dinas Dukcapil Kemdagri, selain itu juga diikuti secara online oleh para Sekretaris Babinvetcaddam seluruh Indonesia. Kegiatan sidang dilaksanakan di Hotel Pullman Legian Denpasar Bali.

Dalam pengarahannya Dirjen Pothan memberikan penekanan kepada peserta sidang untuk selalu berpedoman pada Permenhan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pendaftaran Cavet RI (TP II, TP I, TPP), dimana pendaftaran harus sesuai dengan peraturan yang di dukung persyaratan administrasi yang lengkap, valid, benar dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga diharapkan terhindar dari Veteran Palsu. Karena sampai sekarang masih banyak terjadi kasus veteran palsu yang secara langsung berpengaruh terhadap keuangan negara, demikian tegasnya.

Selanjutnya kegiatan sidang dibuka oleh Dirvet Ditjen Pothan Kemhan Brigjen TNI Echsan Sutadji, S.Sos., M.M. yang menyampaikan sambutan bahwa Apabila kita sepat ingin mewujudkan Veteran RI yang sah secara hukum maka berkas persyaratan administrasi Cavet yang tidak memenuhi persyaratan maka tidak boleh diproses mulai  dari  tingkat TP II, TP I maupun TPP. Selanjutnya Dirvet Ditjen Pothan menegaskan bahwa proses penyelesaian administrasi veteran membutuhkan ketelitian, ketepatan, keabsahan, kelengkapan dan kebenaran, oleh karena itu diperlukan koordinasi dan komunikasi yang baik antara pusat dan daerah serta para stakeholder sehingga terwujud pemahaman serta visi dan misi yang sama, bagaimanapun juga veteran adalah bagian dari warga negara yang pernah berjuang untuk membela Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), jasa perjuangannya harus kita hargai. Demikian Dirvet Ditjen Pothan Kemhan mengakhiri sambutannya.

Acara selanjutnya adalah Sidang Penetapan dan Penerbitan Tanda Kehormatan Veteran yang dipimpin oleh Kolonel Arm Edy Endrayana diikuti oleh para peserta sidang dan para saksi. (Red Bagdatin)




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia