Peran ASN dalam Komcad menjadi Pilar bagi Pertahanan Negara

Selasa, 29 April 2025

Oleh: Charla Susanti, S.E

Analis Pertahanan Ahli Muda Setditjen Pothan Kemhan

Shantierna69@Gmail.com

I. PENDAHULUAN

a. Latar Belakang

Pertahanan negara merupakan hak dan kewajiban seluruh warga negara Indonesia, sebagaimana tercantum dalam Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 30 UUD 1945. Dalam konteks global yang terus berubah, tantangan terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa tidak hanya berasal dari ancaman militer konvensional, tetapi juga ancaman nonmiliter seperti terorisme, radikalisme, perang siber, serta konflik ideologi dan informasi.

Sebagai bentuk kesiapsiagaan nasional, pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, yang menjadi dasar pembentukan Komponen Cadangan (Komcad). Komcad berfungsi memperkuat kekuatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai Komponen Utama dalam sistem pertahanan semesta.

Dalam kerangka ini, Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki posisi strategis. ASN bukan hanya pelaksana kebijakan publik dan pelayanan administratif, tetapi juga bagian dari warga negara yang memiliki kewajiban bela negara. Pelibatan ASN dalam Komcad merupakan langkah konkret untuk memperluas basis pertahanan nasional sekaligus menanamkan semangat nasionalisme dan militansi dalam birokrasi pemerintahan.

Keikutsertaan ASN dalam Komcad dapat memperkuat sinergi antara kekuatan sipil dan militer, mendorong internalisasi wawasan kebangsaan dalam penyelenggaraan pemerintahan, serta memastikan bahwa ASN tidak hanya profesional secara teknis, tetapi juga memiliki daya juang ideologis dalam menjaga eksistensi negara.

b. Rumusan Masalah

1) Apa peran strategis ASN dalam mendukung Komponen Cadangan Pertahanan Negara?

  1. Apa saja hambatan dan tantangan yang dihadapi dalam pelibatan ASN sebagai Komcad?

  2. Bagaimana strategi optimalisasi peran ASN sebagai bagian dari Komcad?

c. Tujuan Penulisan

1) Menganalisis urgensi peran ASN dalam sistem pertahanan semesta melalui keterlibatan dalam Komponen Cadangan.

  1. Mengidentifikasi kendala serta potensi dukungan dalam pelibatan ASN sebagai bagian dari Komcad.

  2. Memberikan rekomendasi kebijakan yang tepat untuk memperkuat pelibatan ASN dalam Komcad sebagai bagian dari strategi pertahanan negara.

 

II. TINJAUAN PUSTAKA

a Sistem Pertahanan Semesta (Sishanta)

Menurut UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, sistem pertahanan negara Indonesia menganut sistem pertahanan semesta, yang disusun berdasarkan prinsip kerakyatan, kesemestaan, dan kewilayahan. Sistem ini menuntut keterlibatan seluruh elemen masyarakat, termasuk ASN, dalam memperkuat ketahanan nasional.

b Komponen Cadangan (Komcad)

Komcad adalah sumber daya nasional yang disiapkan dan dididik secara militer untuk memperkuat Komponen Utama, yaitu TNI. Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2019 dan PP Nomor 3 Tahun 2021, setiap warga negara, termasuk ASN, berhak dan dapat secara sukarela mendaftar menjadi anggota Komcad selama memenuhi persyaratan administratif, kesehatan, dan kesamaptaan jasmani.

c Aparatur Sipil Negara (ASN)

UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyatakan bahwa ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang memiliki peran sebagai pelaksana kebijakan publik dan perekat persatuan bangsa. ASN memiliki tanggung jawab moral dan hukum dalam menjaga integritas dan stabilitas negara, termasuk melalui pelaksanaan bela negara.

d Konsep Bela Negara dalam ASN

Bela negara tidak hanya diwujudkan dalam bentuk angkat senjata, tetapi juga melalui pengabdian yang dilandasi nilai cinta tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, serta kerelaan berkorban demi bangsa dan negara. ASN sebagai agen pelayanan publik menjadi simbol negara yang dituntut memiliki integritas, loyalitas, dan nasionalisme tinggi.

III. ANALISA DAN PEMBAHASAN

Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan salah satu unsur potensial yang dapat dioptimalkan sebagai bagian dari Komponen Cadangan dalam sistem pertahanan negara. Keterlibatan ASN dalam Komcad juga memiliki dasar hukum, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Jumlah ASN yang besar merupakan potensi nyata untuk memperkuat komponen utama pertahanan negara. Mengingat jumlah personel TNI saat ini sekitar 438.410 orang, yang belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan ideal organisasi, sementara proses pengadaan personel baru hanya cukup untuk mempertahankan kekuatan yang ada. Dalam konteks inilah, keberadaan Komponen Cadangan menjadi sangat penting sebagai pelapis dan pendukung Komponen Utama.

Untuk memahami urgensi penguatan Komcad, termasuk pelibatan ASN di dalamnya, kita dapat melihat perbandingan sistem cadangan militer di beberapa negara berikut:

Negara

Jumlah Komponen Cadangan

Keterangan

Indonesia

9050

Total Komcad sejak 2021 hingga 2023.

Amerika Serikat

811.000

Terdiri dari Army National Guard dan Army Reserve.

Korea Selatan

3.100.000

Terdiri dari Mobilization Reserve Forces dan Homeland Reserve Forces.

Singapura

252.500

Wajib militer 22–24 bulan, dilanjutkan status cadangan aktif.

Taiwan

1.660.000

Didukung oleh wajib militer dan program cadangan nasional.

Beberapa catatan penting dari sistem cadangan negara lain:

  1. Indonesia: Program Komcad dimulai tahun 2021 sebagai upaya memperkuat pertahanan melalui pelibatan warga sipil yang terlatih.

  2. Amerika Serikat: Mengandalkan sistem militer sukarela dengan cadangan signifikan melalui National Guard dan Reserve.

  3. Korea Selatan: Memiliki sistem cadangan terbesar di dunia, berlandaskan wajib militer yang diikuti masa cadangan aktif.

  4. Singapura: Menerapkan wajib militer universal bagi pria, dengan komitmen cadangan hingga usia tertentu.

  5. Taiwan: Menghadapi ancaman regional, Taiwan memperpanjang masa wajib militernya dan memperkuat sistem cadangan nasional.

Jika melihat jumlah penduduk Indonesia yang mencapai ±265 juta jiwa, sedangkan jumlah personel TNI hanya sekitar 438.410 orang, maka secara rasio, satu personel TNI harus “mengayomi” hampir 600 warga. Ini merupakan kondisi yang rentan terhadap potensi ancaman terhadap kedaulatan negara dan keutuhan wilayah nasional.

Salah satu solusi strategis untuk mengatasi kesenjangan tersebut adalah melalui optimalisasi Komponen Cadangan. Dalam hal ini, keberadaan ASN menjadi sumber daya yang sangat potensial. Selain jumlahnya besar, ASN memiliki fungsi strategis sebagai pemersatu bangsa dan penyelenggara pemerintahan.

Namun, pelibatan ASN dalam Komcad masih menghadapi beberapa kendala, salah satunya adalah belum adanya payung hukum yang secara spesifik mengatur peran ASN dalam struktur Komponen Cadangan. Hal ini menjadi hambatan dalam implementasi lebih luas dan terstruktur.

IV. PENUTUP

a. Kesimpulan

Peran serta ASN dalam Komponen Cadangan merupakan strategi penting untuk memperkuat sistem pertahanan negara yang bersifat semesta. Dengan jumlah yang besar, kapasitas manajerial yang kuat, serta posisi strategis dalam pemerintahan, ASN berpotensi menjadi kekuatan pendukung pertahanan negara yang signifikan. Meskipun dihadapkan pada sejumlah tantangan, seperti keterbatasan regulasi dan kesiapan individu, pelibatan ASN dalam Komcad dapat dioptimalkan melalui pendekatan kebijakan yang adaptif dan dukungan lintas sektor.

b. Rekomendasi

  1. Pemerintah perlu menyusun dan mengesahkan regulasi turunan yang secara khusus mengatur mekanisme pelibatan ASN dalam Komcad, termasuk jaminan hak dan kewajiban ASN selama masa pelatihan dan penugasan.

  2. Instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, perlu mendorong partisipasi ASN dalam Komcad melalui dukungan administratif, pembinaan internal, dan sistem insentif yang adil.

  3. Integrasi nilai-nilai bela negara ke dalam program pelatihan ASN perlu diperkuat guna membentuk ASN yang tidak hanya profesional, tetapi juga berjiwa nasionalis dan siap mendukung pertahanan negara.

  4. Dibutuhkan kampanye komunikasi publik yang edukatif dan berkelanjutan untuk meningkatkan pemahaman dan partisipasi ASN terhadap pentingnya peran Komcad dalam menjawab tantangan pertahanan masa kini dan masa depan.

REFERENSI

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara

  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara

  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pembinaan Komponen Cadangan

  5. Kementerian Pertahanan RI. (2022). Buku Panduan Komponen Cadangan.

  6. LAN RI. (2023). ASN dan Bela Negara di Era Disrupsi

  7. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila. (2021). Nilai-Nilai Dasar Bela Negara

==================================




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia