Pahlawan Nasional dan Veteran Republik Indonesia: Kriteria dan Pentingnya Menghargai Jasa Mereka

Selasa, 26 Agustus 2025

Pahlawan Nasional dan Veteran Republik Indonesia:

Kriteria dan Pentingnya Menghargai Jasa Mereka

Oleh:

Pembina Tk.I IV/b Bangun Denny Khristiawan

Analis Pertahanan Negara Ahli Madya Setditjen Pothan

  1. Latar Belakang

Perjuangan mengusir penjajah dari bumi pertiwi melalui perjalanan yang panjang dan pengorbanan yang besar dengan jiwa dan raga para penjuang kusuma bangsa hingga Ir. Soekarno memplokamirkan kemerdekaan pada tangal 17 Agustus 1945. Bahkan setelah berhasil memplokamirkan kemerdekaan bukan berarti ancaman telah benar-benar hilang dari bumi pertiwi. Bangsa Indonesia masih menghadapi beberapa peristiwa yang mengancam kedaulatan negara yaitu peristiwa agresi militer Belanda ke-2, pembebasan Irian Barat dari tangan Belanda, konfrontasi dengan Malaysia atas pembentukan Federasi Malaysia yang dianggap sebagai boneka Inggris dan melanggar Perjanjian Manila hingga operasi di Timor Timur. Selain itu Indonesia juga terlibat dalam pengiriman pasukan perdamaian dibawah mandat Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB).

Atas jasa dan pengorbanan yang besar dari pahlawan dan veteran sehingga bangsa Indonesia dapat meraih kemerdekaan terbebas dari penjajahan dan terjaganya kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dari peristiwa perjuangan sebelum dan sesudah kemerdekaan Negara memberikan penghargaan bagi Warga Negara yang berjasa dengan memberikan gelar Pahlawan Nasional dan Veteran Republik Indonesia. Kedua gelar tersebut sering kita dengar, namun apa kriterianya, akan diulas dalam tulisan ini.

  1. Pengertian Pahlawan Nasional

Dalam Pasal 1 ayat 4 Undang Undang Nomor 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, yang dimaksud dengan Pahlawan Nasional adalah gelar yang diberikan kepada warga negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan negara, atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara Republik Indonesia.

  1. Kriteria Pemberian Gelar Pahlawan Nasional

Pahlawan Nasional adalah gelar yang diberikan negara kepada warga negara yang memenuhi kriteria sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional, yaitu kriteria umum dan khusus.

Kriteria umum:

  1. warga negara Indonesia atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

  2. memiliki integritas moral dan keteladanan;

  3. berjasa terhadap bangsa dan negara;

  4. berkelakuan baik;

  5. setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; dan

  6. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun

Kriteria khusus:

  1. pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa;

  2. tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan;

  3. melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya;

  4. pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara;

  5. pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa;

  6. memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi; dan

  7. melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional

Pahlawan Nasional saat ini berdasarkan data Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) di tahun 2020 berjumlah 191 orang terdiri dari 176 pria dan 15 wanita.

  1. Pengertian Veteran

Pada Pasal 1 ayat 1 Undang Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia yang dimaksud dengan Veteran Republik Indonesia adalah warga negara Indonesia yang bergabung dalam kesatuan bersenjata resmi yang diakui oleh pemerintah yang berperan secara aktif dalam suatu peperangan menghadapi negara lain dan/atau gugur dalam pertempuran untuk membela dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, atau warga negara Indonesia yang ikut serta secara aktif dalam pasukan internasional di bawah mandat Perserikatan Bangsa Bangsa untuk melaksanakan misi perdamaian dunia, yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia.

Berdasarkan jenisnya Veteran terdiri dari:

  1. Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia.

Adalah warga negara Indonesia yang berperan secara aktif berjuang untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia di dalam kesatuan bersenjata resmi dan/atau kelaskaran yang diakui oleh pemerintah pada masa perjuangan, termasuk yang bertugas di bidang Palang Merah Indonesia (PMI)/tenaga kesehatan yang melaksanakan fungsi kesehatan lapangan, dapur umum/juru masak, persenjataan,dan amunisi yang melaksanakan fungsi perbekalan, caraka/kurir/penghubung yang melaksanakan fungsi komunikasi, penjaga kampung/keamanan/mata-mata yang melaksanakan fungsi intelijen dalam rangka pengawasan wilayah dalam masa revolusi fisik antara tanggal 17 Agustus 1945 sampai dengan tanggal 27 Desember 1949 dan telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia.

  1. Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia.

Adalah warga negara Indonesia yang bergabung dalam kesatuan bersenjata resmi yang diakui oleh pemerintah yang berperan secara aktif dalam suatu peperangan menghadapi negara lain dalam rangka membela dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang terjadi setelah tanggal 27 Desember 1949, dan telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia.

Peristiwa Keveteranan Pembela Kemerdekaan terdiri dari:

  1. Operasi militer  Trikora  dari tanggal  19 Desember  1961  sampai dengan  1 Mei 1963.

  2. Operasi militer Dwikora dari tanggal 3 Mei 1964 sampai dengan 11 Agustus 1966.

  3. Operasi militer Seroja dari tanggal 21 Mei 1975  sampai dengan 4 Agustus 1976.

  1. Veteran Perdamaian Republik Indonesia.

Adalah.Warga negara Indonesia yang berperan secara aktif dalam pasukan internasional di bawah mandat Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)dalam rangka melaksanakan misi perdamaian dunia, yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia.

  1. Veteran Anumerta Republik Indonesia.

Adalah warga negara Indonesia yang gugur dalam masa revolusi fisik antara tanggal 17 Agustus 1945 sampai dengan tanggal 27 Desember 1949 saat berperan secara aktif berjuang untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia di dalam kesatuan bersenjata resmi dan/atau kelaskaran yang diakui oleh pemerintah pada masa perjuangan, termasuk di dalamnya adalah anggota satuan yang bertugas di bidang Palang Merah Indonesia (PMI)/tenaga kesehatan yang melaksanakan fungsi kesehatan lapangan, dapur umum/juru masak, persenjataan dan amunisi yang melaksanakan fungsi perbekalan, caraka/kurir/penghubung yang melaksanakan fungsi komunikasi, penjaga kampung/keamanan/mata-mata yang melaksanakan fungsi intelijen dalam rangka pengawasan wilayah, dan telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia.

  1. Kriteria Veteran Republik Indonesia.

Selain memenuhi definisi Veteran sebagaimana telah dijelaskan pada pengertian, untuk mendapat Tanda Kehormatan Veteran harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

    1. Warga Negara Indonesia;

    2. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

    3. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;

    4. pernah berperan secara aktif dalam suatu peristiwa keveteranan;

    5. tidak sedang kehilangan hak menjadi Veteran Republik Indonesia berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

  1. Jumlah Veteran RI

Berdasarkan data pada laporan tahunan Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan Kemhan tahun 2022, Veteran RI berjumlah 328.419 orang yang terdiri dari:

Sumber: Laporan Tahunan Ditjen Pothan Kemhan TA.2022

NO

JENIS VETERAN

JUMLAH (orang)

1.

Veteran Pejuang Kemerdekaan Indonesia (PKRI)

245.232

2.

Veteran Pembela Kemerdekaan Indonesia:

    1. Veteran Pembela Trikora

13.534

    1. Veteran Pembela Dwikora

13.278

    1. Veteran Pembela Seroja

29.891

3.

Veteran Perdamaian

26.365

4.

Veteran Anumerta:

  1. Veteran Anumerta (PKRI)

3

  1. Veteran Anumerta Trikora

5

  1. Veteran Anumerta Dwikora

1

  1. Veteran Anumerta Seroja

107

  1. Veteran Anumerta Perdamaian

3

Jumlah

328.419

  1. Pentingnya Menghargai Pahlawan Nasional dan Veteran RI

Pahlawan dan Veteran telah mengorbankan waktu, tenaga, dan nyawa mereka untuk berjuang menggapai kemerdekaan dan kedaulatan bangsa. Menghormati mereka adalah sebagai bentuk penghargaan atas pengorbanan dan perjuangan yang telah mereka lakukan.

Para Pahlawan dan Veteran RI adalah simbol identitas dan jati diri bangsa. Dengan mengenang dan menghormati mereka akan menumbuhkan dan menguatkan rasa kebangsaan dan persatuan seluruh komponen bangsa, serta menumbuhkan rasa bangga dan cinta tanah air. Mewarisi nilai nilai perjuangan Pahlawan dan Veteran sangatlah penting karena nilai-nilai tersebut telah terbukti mampu membawa bangsa Indonesia merdeka dan mempertahankan kemerdekaannya. Nilai-nilai kejuangan mereka juga dapat membantu generasi muda dalam membangun dan membentuk karakter yang nasionalis, tangguh dan mandiri dalam menghadapi dampak negatif dari globalisasi yang penuh dengan tantangan dan ancaman. Dengan menghargai dan memahami peran Pahlawan Nasional dan Veteran, kita dapat memperkuat identitas bangsa dan menanamkan nilai-nilai kebangsaan yang akan bermanfaat bagi pembangunan bangsa ke depan.

  1. Penutup

    1. Kesimpulan

Meskipun Pahlawan Nasional dan Veteran Republik Indonesia memiliki kriteria dan pengertian yang berbeda namun sama-sama memiliki peranan penting dalam sejarah perjuangan bangsa. Pahlawan Nasional adalah gelar yang diberikan kepada mereka yang telah berjuang melawan penjajahan dan diakui secara resmi oleh negara atas jasa dan pengorbanan mereka, sedangkan Veteran adalah individu yang telah berperan aktif dalam pertahanan negara, baik dalam konteks peperangan maupun misi perdamaian, dan juga diakui melalui Tanda Kehormatan Veteran.

    1. Saran.

Generasi muda, perlu diwarisi dengan sejarah perjuangan Pahlawan Nasional dan Veteran. Kurikulum pendidikan sebaiknya memasukkan materi ini secara sistematis untuk menumbuhkan rasa cinta tanah air dan membangun karakter serta apresiasi terhadap jasa-jasa mereka.

Pemerintah perlu memberikan perhatian lebih kepada Veteran RI yang masih hidup melalui program kesejahteraan, pelatihan, dan dukungan finansial, sehingga mereka dapat hidup dengan layak dan dihargai sesuai dengan pengorbanan yang telah mereka berikan untuk negara.

Referensi:

  1. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan

  2. Undang Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia

  3. Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia.

  4. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional.

  5. Jumlah Pahlawan Nasional, https://indonesia.go.id/mediapublik/detail/2140, diakses tanggal 15 November 2024

  6. Laporan Tahunan Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan TA.2022




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia