Peran Penting Aspek Kebijakan Pertahanan Negara

Selasa, 26 Agustus 2025

Peran Penting Aspek Kebijakan Pertahanan Negara

Hery Yuniarto, S.E, M.Si (Han)

APN Ahli Madya Setditjen Pothan kemhan

1. Pendahuluan

Pertahanan negara merupakan instrumen fundamental dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara (UU RI Nomor 3 Tahun 2002). Di tengah dinamika lingkungan strategis global yang penuh dengan ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (ATHG), kebijakan pertahanan menjadi landasan utama dalam merumuskan arah, strategi, serta pengelolaan sumber daya pertahanan nasional (Buzan, 1998). Kebijakan pertahanan tidak hanya berfungsi sebagai pedoman bagi penyelenggaraan pertahanan negara, tetapi juga sebagai instrumen politik untuk mewujudkan keamanan nasional yang menyeluruh (Permenhan Nomor 14 Tahun 2019).

Indonesia sebagai negara kepulauan dengan posisi geostrategis di antara dua samudera dan dua benua, menghadapi kompleksitas ancaman mulai dari konflik perbatasan, terorisme, separatisme, hingga ancaman non-tradisional seperti kejahatan siber dan bencana alam (Lemhannas, 2019). Dalam menghadapi kondisi tersebut, kebijakan pertahanan berperan penting untuk memastikan sinergi antara kekuatan militer, komponen cadangan, serta potensi sipil dalam kerangka Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Lemhannas, 2019).

Dengan demikian, kajian mengenai aspek kebijakan pertahanan menjadi relevan untuk memahami bagaimana negara membangun kapasitas pertahanan sekaligus mengintegrasikan potensi nasional dalam rangka mewujudkan sistem keamanan nasional yang tangguh dan adaptif terhadap perubahan lingkungan strategis (Perwita, 2005).

2. Landasan Teoritis

Kebijakan pertahanan merupakan bagian integral dari kebijakan publik yang bersifat strategis (Dunn, 2018). Dasar hukum utama yang menjadi landasan penyusunan kebijakan pertahanan adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Undang-undang ini menegaskan bahwa pertahanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional.

Teori kebijakan publik menjelaskan bahwa setiap kebijakan harus dirumuskan berdasarkan identifikasi masalah, formulasi kebijakan, implementasi, dan evaluasi (Dye, 2017). Dalam konteks pertahanan, kebijakan pertahanan harus menjawab dinamika ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan baik dari dalam maupun luar negeri. Doktrin Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata) menjadi acuan dalam implementasi kebijakan pertahanan nasional (Buku Putih Pertahanan, 2015).

3. Analisis Kondisi Aktual

Kondisi aktual pertahanan Indonesia menghadapi berbagai dinamika:

a. Ancaman Perbatasan: Sengketa wilayah di perbatasan darat maupun laut, termasuk Laut Natuna Utara dan perbatasan dengan Papua Nugini (Laporan Tahunan Bakamla, 2022).

b. Ancaman Non-Militer: Terorisme, radikalisme, kejahatan lintas negara, siber, dan pandemi global (Wiranto, 2022).

c. Keterbatasan Anggaran: Alokasi belanja pertahanan masih terbatas dibanding kebutuhan modernisasi alutsista dan program pembinaan potensi pertahanan (World Bank, 2020).

d. Kesiapan Infrastruktur: Masih terdapat kesenjangan infrastruktur pertahanan di daerah perbatasan dan pulau-pulau terluar (Laporan Kinerja Kemhan RI, 2021).

Analisis ini menunjukkan bahwa kebijakan pertahanan harus dirumuskan secara adaptif, komprehensif, dan melibatkan seluruh elemen bangsa (Yulianto, 2021).

4. Peran Kebijakan Pertahanan Negara

Kebijakan pertahanan negara berperan penting dalam:

a. Integrasi Kekuatan Pertahanan negara: Menyatukan TNI sebagai komponen utama dengan komponen cadangan dan pendukung (UU RI Nomor 23 Tahun 2019).

b. Program Bela Negara: Membentuk kesadaran bela negara di kalangan masyarakat, khususnya generasi muda (Program Bela Negara, 2020).

c. Pengembangan Komponen Cadangan: Memperkuat kesiapan nasional melalui perekrutan dan pelatihan Komcad (Laporan Tahunan Ditjen Pothan Kemhan, 2021).

d. Diplomasi Pertahanan: Membangun kerja sama internasional dan regional dalam menghadapi ancaman global (Sukma, 2012).

e. Sinergi Lintas Sektor: Mengintegrasikan sektor sipil, swasta, dan akademisi dalam penguatan pertahanan (Anwar, 2020).

5. Tantangan dan Hambatan

Dalam implementasi kebijakan pertahanan, terdapat sejumlah tantangan dan hambatan:

  1. Koordinasi Lintas Sektor: Masih terdapat tumpang tindih kewenangan antara kementerian/lembaga (Wantannas, 2021).

  1. Keterbatasan Anggaran: Belum optimalnya alokasi dana pertahanan untuk riset, inovasi, dan modernisasi alutsista (World Bank, 2020).

  1. Kapasitas SDM: Masih perlu peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang pertahanan, baik militer maupun sipil (Lemhannas, 2020).

d. Kesadaran Bela Negara: Tingkat partisipasi masyarakat masih rendah dalam program bela negara.

6. Rekomendasi dan Strategi

Untuk memperkuat kebijakan pertahanan negara, diperlukan strategi berikut:

  1. Digitalisasi Kebijakan Pertahanan negara: Membangun sistem informasi dan database potensi pertahanan yang terintegrasi (Kemhan RI, 2021).

  1. Penguatan Riset dan Inovasi: Mendorong kemandirian industri pertahanan dalam negeri melalui riset dan kerja sama dengan perguruan tinggi (Puspitasari, 2020).

  1. Peningkatan Partisipasi Masyarakat: Melalui program bela negara, pelatihan Komcad, dan pendidikan kebangsaan (Ditjen Pothan Kemhan, 2022).

  1. Diplomasi Pertahanan Regional: Menguatkan peran Indonesia di ASEAN dan forum internasional untuk mencegah konflik dan memperkuat stabilitas kawasan (Sukma, 2012).

e. Optimalisasi Anggaran Pertahanan: Mengalokasikan anggaran pertahanan secara proporsional, efektif, dan transparan (Yusgiantoro, 2014).

7. Kesimpulan.

Kebijakan pertahanan negara memiliki peran strategis dalam menjamin keamanan nasional dan kedaulatan negara. Di tengah tantangan global dan regional, kebijakan pertahanan negara harus dirumuskan secara adaptif dan integratif. Melalui sinergi antara kekuatan militer, komponen cadangan, dan potensi sipil, maka Indonesia dapat membangun sistem pertahanan negara yang tangguh.

Urgensi penguatan kebijakan pertahanan negara terletak pada kemampuannya mengerahkan sumber daya nasional untuk menghadapi ancaman, memperkuat ketahanan nasional, serta menjaga kedaulatan dan integritas wilayah negara. Strategi yang tepat, kebijakan pertahanan negara akan menjadi pilar utama dalam mewujudkan sistem keamanan nasional yang berkelanjutan.

 

Daftar Pustaka

1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

2. Anwar, D. F. (2020). Civil-Military Synergy in Indonesia’s Defense Policy. Journal of Southeast Asian Studies, 51(3), 412–430.

3. Badan Keamanan Laut Republik Indonesia. (2022). Laporan Tahunan Pengawasan Laut Natuna. Jakarta: Bakamla.

4. Buzan, B., Waever, O., & De Wilde, J. (1998). Security: A New Framework for Analysis. Boulder: Lynne Rienner.

5. Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan. (2021). Laporan Tahunan Pembinaan Komponen Cadangan. Jakarta: Kemhan RI.

6. Dunn, W. N. (2018). Public Policy Analysis. Routledge.

7. Dye, T. R. (2017). Understanding Public Policy. Pearson Education.

8. Kementerian Pertahanan Republik Indonesia. (2019). Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemhan RI.

9. Kementerian Pertahanan Republik Indonesia. (2015). Buku Putih Pertahanan Indonesia. Jakarta: Kemhan RI.

10. Kementerian Pertahanan RI. (2020). Program Bela Negara: Strategi Membangun Kesadaran Nasional. Jakarta.

11. Kementerian Pertahanan Republik Indonesia. (2021). Laporan Kinerja Kemhan RI.

12. Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas). (2019). Modul Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta.

13. Wiranto, A. (2022). Kebijakan Pertahanan Indonesia dalam Menghadapi Ancaman Non-Tradisional. Jurnal Ketahanan Nasional, 28(1), 55–72.

14. Perwita, A. A. B., & Yani, Y. M. (2005). Pengantar Ilmu Hubungan Internasional. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

15. Sukma, R. (2012). Indonesia’s Defense Diplomacy in ASEAN. Contemporary Southeast Asia, 34(2), 280–301.

16. Yulianto, E., & Wibisono, A. (2021). Analisis Strategi Pertahanan Maritim Indonesia di Natuna. Jurnal Pertahanan dan Bela Negara, 11(2), 87–105.

17. Yusgiantoro, P. (2014). Ekonomi Pertahanan: Teori dan Praktik. Jakarta: PT Gramedia.




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia