SOSIALISASI PERATURAN TEKNIS KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMHAN DAN TNI TA. 2019

Kamis, 28 November 2019

Pusat Pelaporan dan Pembinaan Keuangan Pertahanan (Puslapbinkuhan) Kemhan sebagai Badan Keuangan Tingkat I Kemhan bertugas dibidang pembinaan dan administrasi keuangan serta pendayagunaan sumber dana pertahanan dengan menyelenggarakan fungsi perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang keuangan; pembinaan pelayanan administrasi keuangan; pelaksanaan rekonsiliasi laporan akuntansi keuangan dengan BMN serta penyiapan rumusan penyusunan laporan keuangan.

Dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsinya tersebut, Puslapbinkuhan Kemhan, telah melaksanakan Sosialisasi Peraturan Teknis Keuangan di Lingkungan Kemhan dan TNI ke beberapa daerah di seluruh Indonesia (Denpasar, Palembang, Bandung, Pontianak, Aceh, Balikpapan, Medan, Surabaya, Semarang, Jakarta, Makassar, Kupang dan Yogyakarta). Penyelenggaraan Sosialisasi Teknis Keuangan di Lingkungan Kemhan dan TNI ini adalah bentuk tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.05/2018 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara di lingkungan Kemhan dan TNI.

Melalui sambutannya saat berkunjung ke Kudam V/Brw, Kapuslapbinkuhan Kemhan antara lain menyampaikan bahwa pelaksanaan pengelolaan keuangan dari tingkat satker hingga tingkat Kementerian mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan serta evaluasi akan saling bersinergi sehingga kedepan terwujud administrasi pengelolaan keuangan yang tertib, efisian, transparan dan akuntabel menuju penyusunan Laporan Keuangan yang handal sesuai dengan cita-cita yang saat ini telah kita terima opini dari BPK yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Selanjutnya Beliau berharap para peserta sosialiasasi agar dapat melaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab.




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia