RAPAT PENYUSUNAN REVISI JUKLAK 07a DAN JUKLAK 005

Rabu, 27 Maret 2019

Pusat Keuangan Kementerian Pertahanan RI pada hari Selasa, 12 Maret 2019 mengadakan rapat penyusunan Peraturan Keuangan di Lingkungan Kemhan dan TNI. Rapat yang diadakan di Rupat Pusku Kemhan Jl. K.H. Wahid Hasyim No. 1 Jakarta Pusat tersebut menghadirkan para pejabat eselon dari lingkungan Kemhan dan TNI. Rapat dibuka dan dipimpin oleh Kolonel Adm Soni Bayu Putranto membahas Penyusunan Revisi Juklak 07a tentang Pedoman Rekonsiliasi dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan dan Juklak 005 tentang Standardisasi Kelengkapan Pertanggungjawaban Keuangan di Lingkungan Kemhan dan TNI.

Dalam sambutan Kapusku yang dibacakan oleh Kolonel Adm Soni Bayu Putranto disampaikan bahwa kegiatan penyusunan Revisi Peraturan Keuangan merupakan bentuk tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.05/2018 tanggal 31 Oktober 2018 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara di Lingkungan Kemhan dan TNI dan menindaklanjuti Rekomendasi BPK-RI yaitu menyempurnakan mekanisme rekonsiliasi uang dan barang serta mengoptimalkan rekonsiliasi internal antara UAKPA dan UAKPB.

Dengan terbitnya PMK 143 bahwa DIPA sebagai dasar Pelaksanaan APBN, tentunya kelengkapan pertanggungjawaban juga mengalami beberapa perubahan yang mendasar sehingga pertanggungjawaban dapat diselesaikan secara benar, akurat, akuntabel dan tetap waktu.




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia