REKONSILIASI REALISASI HIBAH UANG DAN BARANG TA. 2025 DI LINGKUNGAN KEMHAN DAN TNI

Rabu, 4 Februari 2026

Rabu (4/2), Kapuslapbinkuhan Kemhan Brigjen TNI Delvi, S.I.P.,M.Si.,CFrA, membuka rapat Rekonsiliasi Hibah Uang dan Barang tahun 2025 di lingkungan Kemhan dan TNI, di Rupat Puslapbinkuhan Kemhan, Lt. 16 Gd. A.H. Nasution, Kemhan.

Kegiatan ini dihadiri antara lain Auditor Itjen Kemhan, para pejabat eselon III dan IV di jajaran Kemhan serta para pejabat perencanaan, logistik dan akuntansi di lingkungan TNI dan Angkatan, serta narasumber dari Kemenkeu.

Rekonsiliasi Hibah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya mewujudkan tata kelola keuangan negara yang transparan, akuntabel, dan tertib administrasi, dimana setiap penerimaan hibah wajib dikelola secara tertib, mulai dari konsultasi, rencana penerimaan, perjanjian hibah, registrasi, penatausahaan, hingga pengesahan dan pelaporan. Rekonsiliasi ini menjadi sarana penting untuk memastikan bahwa seluruh hibah yang diterima telah dicatat, dilaporkan dan disajikan secara benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Rekonsiliasi hibah dilaksanakan sebagai forum strategis untuk menyelaraskan data hibah antara satker dengan data yang terdapat pada sistem kementerian keuangan.

Lebih lanjut Beliau menyampaikan beberapa hal antara lain, bahwa seluruh penerima hibah baik hibah uang maupun hibah barang wajib diregistrasi, ditatausahakan dan dilaporkan secara tepat waktu dan lengkap sesuai ketentuan yang berlaku dan para peserta agar memastikan kesesuaian data hibah antara data pada satker, UO, dan data pada sistem kementerian keuangan. Seluruh satker juga agar meningkatkan kualitas dokumentasi hibah, proaktif melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Puslapbinkuhan.

   




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia