PEDOMAN SISTEM AKUNTANSI HIBAH DI LINGKUNGAN KEMHAN dan TNI

Senin, 24 Agustus 2026

Senin (24/8), Kabid Dalkuhan Puslapbinkuhan Kemhan Kolonel Cku Dody Hananto, S.Hub.Int.,M.H.I., mewakili Kapuslapbinkuhan Kemhan, membuka rapat pembahasan pedoman sistem akuntansi hibah di lingkungan Kemhan dan TNI. Rapat diselenggarakan di Rupat Puslapbinkuhan Kemhan, Gd. A.H. Nasution, Lt. 16 Kemhan dan dihadiri para pejabat eselon III dan IV Puslapbinkuhan Kemhan dan para pejabat yang mewakili Unit Organisasi.

Hibah merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang perannya semakin strategis dalam mendukung pembangunan baik itu hibah luar negeri maupun hibah dalam negeri, baik yang berupa uang, barang, maupun jasa. Hibah yang diterima oleh Kemhan dan TNI merupakan sumber daya yang harus dikelola secara bertanggungjawab sesuai dengan tujuan dan peruntukannya. Oleh karena itu diperlukan suatu pedoman yang dapat menjadi acuan bagi seluruh satuan kerja dalam melaksanakan pengelolaan hibah. Mulai dari perencanaan, penerimaan, pencatatan, pelaporan, pengawasan dan pertanggungjawabannya.

 




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia