HUKUM MENINGGALKAN SHALAT

Senin, 22 Desember 2014

Pertanyaan : Apa hukumnya orang yang sengaja meninggalkan shalat? Sudah
diberitahu dan dinasehati dengan segala cara tetap saja tidak mau shalat,
bahkan pernah berkata “dunia ini kiamat kalau aku shalat”. Mohon
penjelasannya. 

 

Shalat
hukumnya wajib bagi setiap muslim. Shalat merupakan amalan yang akan pertama
kali dihisab oleh Allah di hari Akhir nanti. Shalat merupakan pembeda antara
muslim dengan kafir. Maka barangsiapa yang meninggalkan shalat, berarti ia
telah meninggalkan kewajibannya sebagai seorang muslim, dan ini merupakan dosa
yang paling besar di antara dosa-dosa yang besar.

Dalilnya
adalah :

رَأْسُ الأَمْرِ الإِسْلاَمُ وَعَمُودُهُ
الصَّلاَةُ

“Pokok segala perkara adalah Islam dan
tiangnya (penopangnya) adalah shalat.”
(HR. Ahmad & At-Tirmidzi).

بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ
وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ

“(Pembatas) antara seorang muslim dan
kesyirikan serta kekafiran adalah meninggalkan shalat.”
(HR. Muslim).




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia