Rapat Penyusunan Laporan Capaian Kinerja (LKj) Triwulan II TA.2018 di Lingkungan Kemhan dan TNI

Selasa, 24 Juli 2018

LKJ-lt7

Jakarta, (24/Juli). Dirdalprogar, mewakilkan kepada Analis Pertahanan Negara Madya Ditdalprogar Ditjen Renhan Kemhan memimpin dan membuka rapat “Penyusunan Laporan Capaian Kinerja (LKj) Triwulan II TA.2018 di Lingkungan Kemhan dan TNI”, yang diselenggarakan pada hari selasa, tanggal 24 Juli 2018 pukul 09.00 WIB s.d selesai di ruang rapat lantai VII Ditdalprogar, Gedung Syafrudin Prawiranegara Ditjen Renhan Kemhan, Jln. Budi Kemuliaan No.4-6 Jakarta Pusat.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 bahwa setiap unit pemerintah yang terdiri dari satu atau lebih pengguna anggaran atau intentitas pelaporan, wajib menyusun dan menyajikan laporan capaian kinerja, sebagai implemtasinya setiap Triwulan KPA di Lingkungan Kemhan dan TNI wajib menyampaikan laporan capaian kinerja kepada Menhan Dhi Dirjen Renhan Kemhan 18 hari setelah Triwulanan berakhir, selanjutnya Menhan dhi Dirjen Renhan melaporkan kepada Menteri Keuangan dan Menteri PAN & RB 30 setelah Triwulanan berakhir.

LKj Kemhan akan di gunakan sebagai penyusunan LAKIP Kemhan, apabila tidak dilaksanakan penyusunan Capaian Kinerja (LKj), maka Kemenkeu, Bappenas dan Kementerian PAN & RB tidak dapat mengevaluasi Capaian Kinerja Kemhan dan TNI. Tentunya apabila hal itu terjadi akan berakibat pada nilai dari Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Kemhan akan turun

Demikian sambutan Dirdalprogar Ditjen Renhan Kemhan mengawali kegiatan rapat, dengan harapan penyusunan Laporan Capaian Kinerja (LKj) yang dilaksanakan setiap triwulan dapat dikerjakan atau disusun dengan sempurna sehingga nilai LAKIP Kemhan akan naik.




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia