Rapat Pokja Penyusunan Perdirjen Renhan tentang Prosedur Revisi Anggaran di Lingkungan Kemhan dan TNI.

Rabu, 20 Februari 2019


Jakarta, (20/2). Dirdalprogar Ditjen Renhan Kemhan, diwakilkan oleh Kasubdit Sisdalprogar Ditdalprogar Ditjen Renhan Kemhan Kolonel Laut Munawar, S.E,M.Sc membuka rapat penyusunan Perdirjen Renhan Kemhan tentang Prosedur Revisi Anggaran di Lingkungan Kemhan dan TNI, yang diikuti oleh bagian perencanaan di lingkungan Kemhan dan TNI. Diselenggarakan pada hari Rabu tanggal 20 Februari 2019 di rupat gd. M.Sjafruddin Prawiranegara Lantai VI Ditjen Renhan Kemhan Jl. Budi Kemuliaan No.4-6 Jakarta Pusat.

Dengan telah terbitnya peraturan Menteri Keuangan Nomor: 206/PMK.02/2018 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2019, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 143/PMK.05/2018, tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara di Lingkungan Kemhan dan TNI. Kedua aturan tersebut tidak serta merta dapat diterapkan di lingkungan Kemhan dan TNI, perlu dijabarkan kembali dalam bentuk peraturan Dirjen Renhan Kemhan, agar dapat lebih Aplikatif, sebagai pedoman bagi Satker. Peraturan tersebut akan mengatur revisi perubahan anggaran yang disebabkan oleh:

1. Perubahan pagu anggaran.
2. Perubahan atau pergeseran rincian dalam hal pagu anggaran tetap,
3. Revisi karena adanya kesalahan administrasi

Demikian sambutan Kasubdit Sisdalprogar Ditdalprogar Ditjen Renhan Kemhan mengawali rapat.(/Admin)




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia