Rapat Penyusunan Permenhan tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara di Lingkungan Kemhan dan TNI

Rabu, 24 Juli 2019

Pada hari Rabu, tanggal 24 Juli 2019 di Rupat Gd. M.Sjafruddin Prawiranegara Lantai VII Ditjen Renhan Kemhan Jl. Budi Kemuliaan No.4-6 Jakarta Pusat, telah diadakan rapat Penyusunan Permenhan tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara di Lingkungan Kemhan dan TNI, yang diikuti oleh semua bagian perencanaan di lingkungan Kemhan dan TNI.

Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 143/PMK.05/2018 tanggal 31 Oktober 2018, tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara, yang merupakan tindak lanjut temuan BPK RI atas LK Kemhan dan TNI. PMK tersebut merupakan pengganti Peraturan bersama Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.05/2013. Dengan demikian maka Kemeterian Pertahanan juga harus menerbitkan Permenhan baru sebagai pengganti Permenhan Nomor 15 Tahun 2013.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 143/PMK.05/2018 tersebut di atas telah disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang pelaksanaan APBN yang berlaku pada K/L lainnya sebagai contoh:

  • DIPA berlaku sebagai otorisasi

  • Mekanisme pembayaran melalui KPPN

  • Adanya dana cadangan alutsista

  • Dsb.

Dan untuk Permenhan yang akan disusun harus sejalan dengan PMK Nomor; 143/PMK.05/2018. Apabila ada beberapa permasalahan yang belum diatur dalam peraturan Menteri Keuangan akan diwadahi dalam bentuk Peraturan Dirjen Renhan Kemhan yang akan di susun pada Tahun 2019.

Demikian beberapa hal yang disampaikan dalam pertemuan rapat tersebut diharapkan setelah pertemuan ini Kemhan dan TNI dapat segera menyusun Permenhan sebagai tindak lanjut dengan telah diterbitkannya PMK Nomor; 143/PMK.05/2018.




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia