PEMBUKAAN RAKOR LITBANGHAN TAHUN 2022 DI LINGKUNGAN KEMHAN

Kamis, 29 September 2022

Jakarta, 29/09/2022 Kemhan – Dirjen Renhan Kemhan secara resmi membuka Rakor Litbanghan Tahun 2022 bertempat di Rupat Lantai IX Gedung M.Syafruddin Prawiranegara Ditjen Renhan Kemhan Jl. Budi Kemuliaan no 4-6 Jakpus, (28/09). Turut hadir dalam acara tersebut Kapusjianstralitbang TNI, Para Pejabat Eselon II Kemhan dan TNI Seluruh peserta Rakor Litbanghan.

Dalam kesempatan tersebut Dirjen Renhan Kemhan menyampaikan bahwa kita bersyukur saat ini kondisi pandemi Covid-19 sudah membaik sehingga acara ini dapat dilaksanakan kembali setelah tertunda selama dua tahun. Saat ini kita dihadapkan pada dinamika geopolitik dunia yang berubah dengan cepat, seiring dengan meningkatnya potensi ancaman yang kian bervariasi. Di sisi lain, inovasi teknologi telah mendisrupsi segala bidang kehidupan. Artificial intelligence, internet of things maupun big data, telah membuat teknologi lama menjadi cepat usang dan digantikan dengan inovasi teknologi baru. Tentunya hal ini juga berimplikasi pada perkembangan teknologi pertahanan yang menunjukkan percepatan sangat tinggi.

Salah satu kunci agar pertahanan negara kita dapat melompat menjadi kuat dan maju adalah melakukan investasi dibidang penelitian dan pengembangan. Hal ini telah diamanatkan pada Pasal 23 ayat (1) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, yang menyatakan bahwa “Dalam rangka meningkatkan kemampuan pertahanan negara, pemerintah melakukan penelitian dan pengembangan industri dan teknologi dibidang pertahanan. Melalui Litbanghan kita dapat menguasai teknologi dan melahirkan gagasan-gagasan inovatif yang terkoneksi dengan industri pertahanan dalam rangka mewujudkan pemenuhan kebutuhan Alpalhan secara mandiri.

Sementara itu dibidang pertahanan, berdasarkan Pasal 5 Perpres Nomor 94 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertahanan, menyatakan bahwa Kemhan menyelenggarakan fungsi pelaksanaan pengembangan kebijakan dan teknologi dibidang pertahanan. Hal tersebut menegaskan bahwa Kemhan tetap melaksanakan fungsi riset dan inovasi atau litbang di bidang pertahanan, demikian pula halnya dengan fungsi yang ada di jajaran TNI. Implikasi dari peraturan ini adalah akan adanya perubahan nomenklatur Balitbang Kemhan menjadi Badan Pengembangan Kebijakan dan Teknologi Pertahanan (BPKTP) Kemhan.




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia