SOSIALISASI PERMENHAN NOMOR 6 TAHUN 2022 TENTANG PENGENDALIAN INTERNAL PELAPORAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMHAN.

Rabu, 19 Oktober 2022

Jakarta, 19/10/2022 Kemhan – Dir Dalprogar Ditjen Renhan Kemhan secara resmi membuka Sosialisasi Permenhan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengendalian Internal Pelaporan Keuangan di lingkungan Kemhan dan TNI bertempat di Rupat Lantai IX Gedung M.Syafruddin Prawiranegara Ditjen Renhan Kemhan Jl. Budi Kemuliaan no 4-6 Jakpus, (19/10). Nara Sumber didatangkan dari Pusdiklat Kementerian Keuangan dan dihadiri juga oleh Pejabat Eselon III Ditjen Renhan Kemhan.

Dalam kesempatan tersebut Dir Dalprogar Ditjen Renhan Kemhan menyampaikan bahwa dalam penyusunan laporan keuangan, Ka Satker selaku KPA dan Menhan selaku PA wajib menyertakan pernyataan tanggung jawab atau Statemen of Responsibility.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa laporan keuangan yang dibuat telah disusun sesuai ketentuan yang berlaku dan telah melalui mekanisme pengendalian internal yang memadai.

Pengendalian Internal yang dimaksud telah ditentukan dalam bentuk Pengendalian Internal Pelaporan Keuangan atau PIPK. PIPK merupakan Pengendalian secara spesifik dirancang dengan mekanisme yang terstruktur untuk meyakinkan keandalan laporan keuangan yang dihasilkan.

Permenhan Nomor 6 Tahun 2022 yang kita sosialisasikan saat ini merupakan penjabaran dari Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Penerapan, Penilaian, Reviu Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat.

Dengan demikian kami mengharapkan terjadinya komunikasi yang kondusif antara Nara Sumber dan peserta Sosialisasi dalam forum ini.




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia