TUGAS & FUNGSI


                  DIREKTORAT JENDERAL PERENCANAAN PERTAHANAN
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI

(1)  Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan selanjutnya disebut Ditjen Renhan adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi pertahanan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri

(2)    Ditjen Renhan dipimpin oleh Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan disebut Dirjen Renhan Direktorat Perencanaan Pertahanan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang perencanaan pembangunan dan pengelolaan anggaran pertahanan negara

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344, Ditjen Renhan menyelenggarakan fungsi :

a.  Perumusan kebijakan Kementerian di bidang perencanaan pembangunan dan pengelolaan anggaran pertahanan negara;

b. Pelaksanaan kebijakan Kementerian di bidang perencanaan pembangunan dan pengelolaan anggaran pertahanan negara meliputi perencanaan pembangunan pertahanan, perencanaan program dan anggaran,administrasi pelaksanaan anggaran, pengendalian program dan anggaran;

c. Penyusunan norma,standar,prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan pembangunan dan pengelolaan anggaran pertahanan negara

d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perencanaan pembangunan dan pengelolaan anggaran pertahanan negara dan

e. Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan.

Ditjen Renhan terdiri dari :
Sekretariat ;
Direktorat Perencanaan Pembangunan Pertahanan ;
Direktorat Perencanaan Program dan Anggaran ;
Direktorat Administrasi Pelaksanaan Anggaran; dan
Direktorat Pengendalian Program dan Anggaran.

SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI

Ses Ditjen mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administratif Ditjen.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Setjen menyelenggarakan fungsi :

a. perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, dan laporan program kerja dan anggaran serta laporan akuntabilitas kinerja Ditjen ;

b. penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan Ditjen;

c. pembinaan kepegawaian,administrasi keuangan,materiil,ketatausahaan dan kerumahtanggaan Ditjen;

d. pengelolaan data dan informasi serta dokumentasi dan perpustakaan ditjen;

e. kordinasi dan supervise staff.

DIREKTORAT PERENCANAAN PEMBANGUNAN PERTAHANAN
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI

Tugas :

menyiapkan perumusan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis, pemberian bimbingan teknis, serta evaluasi dibidang perencanaan pembangunan pertahanan

Fungsi :
a. Perumusan kebijakan perencanaan pembangunan pertahanan

b. Penyusunan standar, norma, pedoman, criteria dan prosedur di bidang system dan metode, penyusunan perencanaan pembangunan pertahanan serta analisis dan evaluasi rencana pembangunan pertahanan dan penyerasian penelitian dan pengembangan pertahanan;

c. Pelaksanaan dan evaluasi kebijakan dibidang system dan metode perencanaan pembangunan pertahanan serta analisis dan evaluasi renbanghan dan penyerasian penelitian dan pengembangan pertahanan;

d. Pelaksanaan bimbingan, supervise teknis dan perijinan system dan metode, perencanaan pembangunan pertahanan serta analisis dan evaluasi renbanghan dan penyerasian penelitian dan pengembangan pertahanan;

e. Pelaksanaan administrasi dan kerumahtanggan Direktorat.

DIREKTORAT PERENCANAAN PROGRAM DAN ANGGARAN
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI

Tugas :
menyiapkan perumusan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis, pemberian bimbingan teknis serta evaluasi di bidang perencanaan program dan anggaran pertahanan.

Fungsi :

a. Perumusan kebijakan perencanaan program dan anggaran pertahanan;

b. Penyusunan standar,norma,pedoman,criteria dan prosedur di bidang perencanaan program dan anggaran Kementerian Pertahanan dan Mabes TNI, perencanaan program dan anggaran Angkatan serta perencanaan program dan anggaran khusus;

c. Pelaksanaan dan evaluasi kebijakan dibidang perencanaan program dan anggaran;

d. Pelaksanaan bimbingan, supervise teknis dan perijinan di bidang perencanaan program dan anggaran pertahanan;

e. Pelaksanaan administrasi dan kerumahtanggaan direktorat.

DIREKTORAT ADMNINISTRASI PELAKSANAAN ANGGARAN
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI

Tugas :

menyiapkan perumusan serta melaksanakan kebijakan da standarisasi teknis, pemberian bimbingan teknis serta evaluasi di bidang administrasi pelaksanaan anggaran.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Ditminlakgar menjalankan fungsi :

a. Perumusan kebijakan dibidang administrasi pelaksanaan anggaran pertahanan ;

b. Penyusunan standar,norma,pedoman,kriteria dan prosedur dibidang administrasi pelaksanaan anggaran Kementerian Pertahanan dan Mabes TNI, administrasi pelaksanaan anggaran Angkatan serta administrasi pelaksanaan anggaran khusus;

c. Pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang administrasi pelaksanaan anggaran;

d. Pelaksanaan bimbingan, supervise teknis dan perijinan di bidang administrasi pelaksanaan anggaran;

e. Pelaksanaan administrasi dan kerumahtanggan Direktorat.

DIREKTORAT PENGENDALIAN PROGRAM DAN ANGGARAN
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI

Tugas :

menyiapkan perumusan serta melaksanakan kebijakan da standarisasi teknis, pemberian bimbingan teknis serta evaluasi di bidang administrasi pelaksanaan anggaran.
Ditjen Renhan dipimpin oleh Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan selanjutnya disebut Dirjen Renhan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Ditminlakgar menjalankan fungsi :

a. Perumusan kebijakan dibidang administrasi pelaksanaan anggaran pertahanan ;

b. Penyusunan standar,norma,pedoman,kriteria dan prosedur dibidang administrasi pelaksanaan anggaran Kementerian Pertahanan dan Mabes TNI, administrasi pelaksanaan anggaran Angkatan serta administrasi pelaksanaan anggaran khusus;

c. Pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang administrasi pelaksanaan anggaran;

d. Pelaksanaan bimbingan, supervise teknis dan perijinan di bidang administrasi pelaksanaan anggaran;

e. Pelaksanaan administrasi dan kerumahtanggan Direktorat.

Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia