KKP – Kemhan Sepakat Tingkatkan Kerjasama Berantas Illegal Fishing

Selasa, 10 Mei 2016

JAKARTA (10/5) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Kementerian Pertahanan (Kemhan) meningkatkan kerja sama pemberantasan Illegal Unreported and Unregulated Fishing yang tertuang dalam naskah kesepakatan bersama dan perjanjian kerjasama terkait pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.

Kesepakatan bersama yang di tandatangani oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dengan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu tersebut merupakan upaya Pemerintah Republik Indonesia guna menguatkan pengawasan di bidang kelautan dan perikanan.

“Kesepakatan bersama ini juga sebagai wujud komitmen pemerintah dalam memberantas illegal fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) yang telah menimbulkan kerugian negara akibat pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan secara ilegal, terutama yang dilakukan oleh kapal-kapal perikanan asing, serta sekaligus menegakkan kedaulatan bangsa kita”, ungkap Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, saat acara penandatanganan kesepakatan bersama antara KKP dengan Kemhan di kantor Kemhan, Jakarta, Selasa (10/5).

Selain itu Susi menyampaikan, upaya peningkatan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan sangat memerlukan berbagai dukungan. “Mulai dari data dan informasi, dukungan kebijakan strategis pertahanan negara, strategi yang jitu, pemanfaatan teknologi agar dapat berjalan efektif dan efisien, mampu menimbulkan efek jera, serta mengintegrasikan kekuatan antarlembaga pemerintah”, jelasnya.

Susi juga menjelaskan, pemerintah perlu melakukan pengadaan pesawat Udara Negara Jenis Marine Surveillance Aircraft (MSA) dengan kemampuan endurance 8-10 jam terbang agar bisa mengawasi perairan Indonesia secara optimal. “Pesawatnya juga perlu dilengkapi Monitoring, Control, Surveillance (MCS) perikanan, instrumen pengawasan penangkapan ikan (while fishing); Search Radar, Forward Looking Infra Red (FLIR), AIS Transfonder dan Datalink dari Pesawat ke Kapal Pengawas dan Kapal Markas”, tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretariat Jenderal KKP bersama Sekretariat Jenderal Kemhan melaksanakan perjanjian kerja  sama tentang asistensi pengadaan pesawat udara negara untuk melakukan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan  yang merupakan tindak lanjut atas kesepakatan bersama antara KKP dengan Kemhan.

Sekretaris Jenderal KKP, Sjarief Widjaja menambahkan perjanjian kerjasama dengan Kemhan terkait asistensi pengadaan pesawat negara tersebut dilaksanakan agar dalam proses pengadaannya dapat sesuai dengan kebutuhan KKP untuk melakukan patroli udara di beberapa titik yang rawan akan kegiatan illegal fishing.

Sebagai tindak lanjut dari kerja sama ini, selanjutnya akan diterbitkan SK Menteri Kelautan dan Perikanan untuk membentuk Tim Penyusunan Rencana dan Tim Pelaksanaan Pengadaan Pesawat Udara Negara untuk pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.

Sementara itu, pihak Kemhan selain memberikan Assistensi Pengadaan Pesawat Udara Negara, juga melakukan Sertifikasi sampai menerbitkan Register Number Temporary, Special Flight Permit, dan penerbitan Certificate of Airworthiness. Kerja sama ini juga akan ditindaklanjuti bersama Markas Besar (Mabes) TNI dalam rangka operasional, penggunaan hanggar, apron, dan landasan.




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia