KKIP Jelaskan Perkembangan Pengelolaan Industri Pertahanan

Kamis, 10 November 2016

Dalam rangka menyampaikan perkembangan pengelolaan industri pertahanan dalam negeri, Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) yang dibentuk melalui Undang Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan memberikan penjelasan kepada para wartawan media massa, Kamis (10/11) di kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta.

Hadir pada kesempatan yang juga dimaksudkan untuk mensosialisasikan UU Nomor 16 Tahun 2016 tentang Industri Pertahanan tersebut antara lain Ketua Tim Pelaksana KKIP Laksamana TNI (Purn) Soemardjono, Wakil Tim Pelaksana KKIP Marsdya TNI (Purn) Eris Heriyanto dan Ketua Bidang Alih Teknologi dan Ofset KKIP Laksda TNI (Purn) Rachmad Lubis.

Terkait dengan perkembangan pengelolaan industri pertahanan, dijelaskan bahwa sejak ditetapkannya Undang Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan, KKIP telah membuat beberapa aturan turunannya. Aturan terbaru yang telah dibuat adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 141 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Industri Pertahanan yang ditetapkan oleh Presiden RI tanggal 28 Desember 2015.

Sebelumnya, aturan turunan lainnya yang juga telah dibuat yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2013 tentang Organisasi, Tata Kerja & Sekretariat KKIP dan PP Nomor 76 tahun 2014 tentang Mekanisme Imbal Dagang Dalam Pengadaan Alat Peralatan Pertahanan Keamanan (Alpalhankam) dari Luar Negeri.

Selain itu, KKIP yang memiliki visi mewujudkan kemandirian industri pertahanan juga telah merumuskan Master Plan pembangunan industri pertahanan yang dimulai tahun 2010 sampai dengan tahun 2029 dimana diharapkan pada tahun tersebut akan tercapai target kemandirian industri pertahanan yang signifikan, kemampuan berkolaborasi secara internasional dan pengembangan yang sustainable, sehingga industri pertahanan mampu memenuhi pasar dalam negeri, dapat bersaing dengan produk luar negeri serta berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi.

Perumusan Master Plan pembangunan industri pertahanan tersebut disesuaikan atau sejalan dengan target pembangunan kekuatan Alpahankam sampai dengan tahun 2029 dimana tercapai suatu postur ideal Alpahankam yang memiliki mobilitas tinggi dan daya pemukul yang dasyat .

KKIP juga telah menyusun Road Map Pembinaan Produk Alpahankam yang dibagi dalam tiga phase yakni Phase 1 Penguasaan Desain 2010-2014, Phase 2 Penguasaan Teknologi 2015-2019 dan Phase 3 Pengembangan Baru 2020-2014. Road Map tersebut memuat tujuh program prioritas industri pertahanan nasional yaitu Propelan, Roket, Rudal, Medium Tank, Radar, Kapal Selam dan Pesawat Tempur.

Demikian Siaran Pers Pusat Komunikasi Publik Kementerian Pertahanan.




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia