Sosialisasi UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Senin, 24 Agustus 2015

      
    gedungJakarta, 19 Agustus 2015 Biro Kepegawaian Setjen Kemhan melaksanakan sosialisasi Undang-undang ASN yakni UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Gedung Tendean Lt.8 Jl. Medan Merdeka Barat Jakarta Pusat. Sosialisasi ini diikuti oleh 200 Pegawai baik TNI maupun PNS dari seluruh satuan kerja di lingkungan Kementerian Pertahanan, Mabes TNI dan Angkatan.
Penyelenggaraan pemerintahan saat ini dihadapkan dengan tingginya tuntutan masyarakat akan peningkatan kinerja pemerintah, transparansi dan birokrasi yang bersih dan bebas dari KKN. 
Reformasi birokrasi merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mencapai good governance dan melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan dan sumber daya manusia aparatur.
Melalui reformasi birokrasi dilakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintah dimana tidak hanya efektif dan efisien, tetapi juga reformasi birokrasi menjadi tulang punggung dalam perubahan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Tercapainya tujuan organisasi akan sangat tergantung pada bagaimana pegawai dapat mengembangkan kemampuannya baik di bidang manajerial dan hubungan antar manusia maupun teknis. 
Kinerja sebagai hasil pelaksanaan tugas sangat mencerminkan prestasi kerja pegawai dimana hal tersebut menentukan kualitas pegawai.
Karopeg Setjen Kemhan Brigjen TNI Sumardi juga menyampaikan bahwa salahsatu aspek penting dalam pencapaian tujuan organisasi adalah aspek penempatan pegawai. Kinerja pegawai (performance) dalam memberikan pelayanan yang terbaik pada instansi dan masyarakat sebagai pengguna pelayanan tersebut. Disamping itu, penempatan (placement) merupakan salah satu aspek yang sangat penting dalam sirklus perencanaan sumber daya manusia karena mempunyai hubungan yang erat dengan efisiensi dan keadilan. Oleh karena itu , penerapan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014  tentang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pertahanan merupakan kewajian. UU ini menegaskan, pengisian jabatan pimpinan tinggi utama dan madya pada kementerian, kesekretariatan lembaga negara, lembaga nonstruktural dan instansi daerah dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan memperhatikan beberapa syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan. Rekam jejak jabatan dan integritas serta persyaratan lain yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.</p></td>



Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia