Jadwal Pelaksanaan SKB CPNS Kemhan TA.2019

Selasa, 25 Agustus 2020

Jakarta, Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Bagi CPNS Kemhan Meliputi SKB Jabatan di Kanreg/UPT BKN yang bertempat pada lokasi yang telah ditentukan dan dijelaskan pada Pengumuman Menteri Pertahanan nomor PENG/ 6 / VIII /2020 dan SKB Instansi yang berlokasi pada unit kerja di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan, Mabes TNI, TNI AD, TNI AL dan TNI AU). Untuk SKB Instansi yang akan diujikan adalah yang meliputi Tes Psikologi, Tes Mental Ideologi, Tes Kesehatan dan Tes Kesemaptaan Jasmani.

Adapun jadwal secara detail per tes dan per lokasi ujian dapat dilihat melalui tabel berikut ini :















Catatan dan Ketentuan bagi Peserta :

  1. Peserta seleksi CPNS Kemhan diwajibkan membawa/menunjukkan hasil rapid test dengan keterangan non reaktif/reaktif dari RS Umum Pemerintah/RS TNI/POLRI yang masih berlaku efektif 14 hari kepada Panitia seleksi, pada saat akan mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang Jabatan BKN dan SKB Instansi;
  2. Daftar Nama dan Nomor Urut Peserta masing-masing lokasi dan sesi ujian dapat dilihat melalui halaman https://www.kemhan.go.id/ropeg/2020/08/18/pengumuman-jadwal-dan-pembagian-sesi-pelaksanaan-seleksi-kompetensi-bidang-skb-cpns-kemhan-t-a-2019-update.html
  3. Berkas Kesehatan Peserta dibawa saat Tes Kesehatan dengan menyesuaikan tanggal dan lokasi ujian sesuai tabel di atas;
  4. Peserta Wajib Datang dan Melakukan Registrasi 1 jam/1 sesi sebelum pelaksanaan ujian/tes;
  5. Peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan seleksi;
  6. Peserta tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain ke tempat seleksi;
  7. Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung, mulut hingga dagu, jika diperlukan, penggunaan pelindung wajah (face shield) bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan.
  8. Tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain sesuai ketentuan Tim Gugus Tugas masing-masing wilayah;
  9. Membawa alat tulis pribadi;
  10. Menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer;
  11. Peserta seleksi dengan hasil pengukuran suhu tubuh ≥ 37,3°C diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah (ruangan khusus) dan diawasi petugas yang wajib memakai masker, pelindung wajah (face shield) dan sarung tangan karet;
  12. Peserta seleksi yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian mengikuti ketentuan protokol perjalanan oleh Pemerintah;
  13. Panitia tidak menyediakan parkir kendaraan bagi peserta.



Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia