Informasi Pendidikan


PUSDIKLAT JEMENHAN

Kursus Kepemimpinan Manajemen Pertahanan (Suspimjemen Han)

Pangkat/golongan:

  1. TNI :Letkol s.d. Kolonel
  2. PNS : III/d s.d. IV/a

Pendidikan:

  1. TNI : Sesko Angkatan/Setingkat/S-1
  2. PNS : PKA dan S-2
  3. Penguasaan Bahasa Inggris tingkat pasif
  4. Usia maksimal 53 tahun
  5. Menduduki Jabatan Eselon III dan potensi menduduki Jabatan Eselon II setingkat

Kursus Manajemen Penelitian dan Pengembangan Pertahanan Tingkat Muda (Susjemen Litbang Han Tk. Muda ) Angkatan XXI       

Pangkat/golongan:

  1. TNI : Mayor s.d. Letkol (Mayor Min. MDDP 2 Tahun)
  2. PNS : Penata III/c s.d. Penata Tk.I III/d

Pendidikan:

  1. TNI : Diklapa II/Setingkat
  2. PNS : S-1
  3. Usia maksimal 50 tahun
  4. Diutamakan lulusan Susjemen Litbang Han Tk. Pertama

 

Kursus Singkat Manajemen Kepegawaian Kemhan       

Pangkat/golongan:

  1. TNI : Kapten s.d. Mayor
  2. ASN : III/b s.d. III/d

Pendidikan:

  1. TNI : Diklapa I/setingkat
  2. ASN : S-1
  3. Usia maksimal 45 tahun
  4. Diutamakan personel TNI dan PNS di lingkungan Kemhan dan TNI yang membidangi administrasi dan pengelolaan kepegawaian
  5. Kursus Singkat Manajemen Tenaga Kesehatan Kemhan

Pangkat/golongan:

  1. TNI : Letda s.d. Mayor
  2. PNS : III/a s.d. III/c

Pendidikan:

  1. TNI : Selapa/setingkat
  2. .PNS : S1
  3. Usia maksimal 45 tahun
  4. Diutamakan personel yang membidangi Tenaga Kesehatan/medis di lingkungan Kemhan
  5. Kursus Singkat Manajemen Pertahanan Negara (Suskatjemen Hanneg) untuk Eksekutif “Kepemimpinan”

Pangkat/golongan:

  1. TNI/POLRI: Kolonel/Kombes ke atas
  2. ASN: Pembina Tk.I IV/b

Pendidikan Terakhir:

  1. TNI/POLRI : Sesko/setara
  2. ASN: S-2
  3. Usia Maksimal 57 Tahun
  4. Personel Kemhan, TNI/POLRI dan Pegawai BUMN Kementerian/Lembaga terkait Level Jabatan Eselon III/setingkat

 

Kursus Dasar Manajemen Pertahanan (Susdasjemen Han) Angkatan XV

Pangkat/golongan:

  1. TNI : Kapten s.d. Mayor
  2. PNS : Penda Tk. I III/b s.d. Penata III/c

Pendidikan Terakhir:

  1. TNI : Lulusan Kursus Kecabangan
  2. PNS : S-1
  3. Usia maksimal 45 tahun

 

Kursus Manajemen Pengadaan Barang dan Jasa Pertahanan (Susjemen Pengadaan Barang dan Jasa Han) Angkatan XXXIV

Pangkat/golongan:

  1. TNI : Mayor s.d. Letkol (Mayor Min. MDDP 2 Tahun)
  2. PNS : Penata III/c s.d. Penata Tk I III/d

Pendidikan:

  1. TNI : Diklapa II/setingkat
  2. PNS : S-1
  3. Usia maksimal 53 tahun
  4. Diutamakan personel yang sedang atau diarahkan menduduki jabatan pada Organisasi Pengadaan Barang/Jasa Logistik dan Materiil

 

Kursus Manajemen Perencanaan dan Penganggaran Pertahanan (Susjemen Rengar Han) Angkatan LIII

Pangkat/golongan:

  1. TNI : Mayor s.d. Letkol (Mayor Min. MDDP 2 Tahun)
  2. PNS : Penata III/c s.d. Penata Tk. I III/d

Pendidikan:

  1. TNI : Diklapa II/Setingkat
  2. PNS : S-1/Diklatpim Tk. IV/PKP
  3. Usia maksimal 50 tahun

 

Personel TNI dan PNS di lingkungan Kemhan yang sedang/ dipersiapkan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN):

  1. Jabatan Pelaksana masa kerja min. 2 Tahun
  2. Memiliki Kompetensi yang sesuai dengan persyaratan Jabatan Struktural Eselon IV:
  3. Memiliki sikap, perilaku, potensi baik
  4. Pendidikan minimal S-1/sederajat
  5. Pangkat minimal Penda Tk. I III/b atau JF yang setara dengan Pangkat III/b dan atau telah disiapkan untuk menduduki Jabatan Struktural Eselon IV
  6. Lulus tes seleksi meliputi TPA, Bahasa Inggris & Indonesia Tes Potensi Akademik, Kesehatan Fisik & Jiwa Serta Kesegaran Jasmani yang diselenggarakan Ropeg Setjen Kemhan
  7. Batas Usia:
  8. 54 tahun bagi calon peserta yang masih menduduki Jabatan Pelaksana atau JF setara Pelaksana
  9. 56 tahun bagi calon peserta yang telah menduduki Jabatan Pengawas atau JF setara Pengawas
  10. menduduki Jabatan Bidang Perencanaan dan Penganggaran

 

Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) bagi Aparatur Sipil Negara

  1. PNS Jabatan Pengawas/Administrator
  2. Memiliki Kompetensi yang sesuai dengan persyaratan Jabatan Struktural Eselon IIII:
  3. Memiliki sikap, perilaku, potensi baik
  4. Pendidikan diutamakan S-2/sederajat
  5. Pangkat minimal Penata Tk. III/c dan telah atau pernah menduduki Jabatan Struktural Eselon IV atau Jabatan Fungsional Pangkat Penata Tk.I III/d
  6. Lulus tes seleksi meliputi TPA, B. Inggris & Indonesia Tes Potensi Akademik, Kesehatan Fisik & Jiwa Serta Kesegaran Jasmani yang diselenggarakan Ropeg Setjen Kemhan
  7. Batas Usia:
  8. 54 tahun bagi calon peserta yang masih menduduki Jabatan Pengawas atau JF setara Pengawas
  9. 56 tahun bagi calon peserta yang telah menduduki Jabatan Administrator atau JF setara Administrator

 

 

PUSDIKLAT BAHASA

Kursus Dasar Instruktur Bahasa Inggris (DIBI) Angkatan ke-46 Pangkat/Golongan

  1. TNI : Perwira dan Bintara
  2. PNS : Pengda II/a keatas
  3. Tidak tersangkut masalah security
  4. Pendidikan Umum minimal SLTA/Sederajat
  5. Wanita tidak dalam keadaan hamil selama Diklat/Kursus
  6. Wanita tidak mempunyai anak dibawah usia 2 tahun
  7. Lulus tes seleksi kemampuan berbahasa
  8. Mampu mengoperasikan komputer minimal MS. Office dan Internet

 

Kursus Intensif Bahasa Inggris (KIBI) Angkatan ke-99

Pangkat/Golongan

  1. TNI : Perwira dan Bintara
  2. PNS : Pengda II/a keatas
  3. Tidak tersangkut masalah security
  4. Pendidikan Umum minimal SLTA/Sederajat
  5. Wanita tidak dalam keadaan hamil selama Diklat/Kursus
  6. Wanita tidak mempunyai anak dibawah usia 2 tahun
  7. Lulus tes kemampuan berbahasa

 

Kursus Intensif Bahasa Inggris (KIBI) Angkatan ke-100

Pangkat/Golongan

  1. TNI : Perwira dan Bintara
  2. PNS : Pengda II/a keatas
  3. Tidak tersangkut masalah security
  4. Pendidikan Umum minimal SLTA/Sederajat
  5. Wanita tidak dalam keadaan hamil selama Diklat/Kursus
  6. Wanita tidak mempunyai anak dibawah usia 2 tahun
  7. Lulus tes kemampuan berbahasa:
  8. KIBI bagi Pasukan Pemelihara Perdamaian PBB (English For Peacekeepers) Angkatan ke -27
  9. Perwira/Bintara TNI yang dicalonkan dalam penugasan sebagai:
  10. Pengawas militer PBB (UN Military Observer)
  11. Komandan dan Staf kontingen Indonesia dalam Satgas Pasukan Pemeliharaan Perdamaian PBB (UN Peacekeeping Operation Task Force)
  12. Perwira Staf di Markas Komando Operasi Pemelihara Perdamaian PBB (UN PKOHQ)
  • Pangkat Serda s.d. Letkol
  • Kemampuan berbahasa Inggris tingkat Intermediate

 

Kursus Intensif Bahasa Arab Tingkat Dasar/Ibtidaiyyah ke-45

Pangkat/Golongan

  1. TNI : Perwira dan Bintara
  2. PNS : Pengda II/a keatas
  3. Tidak tersangkut masalah security
  4. Pendidikan Umum minimal SLTA/Sederajat
  5. Wanita tidak dalam keadaan hamil selama Diklat/Kursus
  6. Wanita tidak mempunyai anak dibawah usia 2 tahun
  7. Lulus tes kemampuan berbahasa:
  8. Pengetahuan Bahasa : 60
  9. Wawancara: 60
  10. Tes bakat berbahasa (ELAT) : 60

 

 Kursus Intensif Bahasa Jepang Tingkat Dasar/Shokyuu ke-36

Pangkat/Golongan

  1. TNI : Perwira dan Bintara
  2. PNS : Pengda II/a keatas
  1. Tidak tersangkut masalah security
  2. Pendidikan Umum minimal SLTA/Sederajat
  3. Wanita tidak dalam keadaan hamil selama Diklat/Kursus
  4. Wanita tidak mempunyai anak dibawah usia 2 tahun
  5. Lulus tes kemampuan berbahasa:
    1. Pengetahuan Bahasa : 60
    2. Wawancara: 60
    3. Tes bakat berbahasa (ELAT ) : 60

Kursus Intensif Bahasa Jerman Tingkat Dasar/Grundstufe ke-40

Pangkat/Golongan

  1. TNI : Perwira dan Bintara
  2. PNS : Pengda II/a keatas
  1. Tidak tersangkut masalah security
  2. Pendidikan Umum minimal SLTA/Sederajat
  3. Wanita tidak dalam keadaan hamil selama Diklat/Kursus
  4. Wanita tidak mempunyai anak dibawah usia 2 tahun
  5. Lulus tes kemampuan berbahasa:
  6. Pengetahuan Bahasa : 60
  7. Wawancara: 60
  8. Tes bakat berbahasa (ELAT ) : 60

 

Kursus Intensif Bahasa Mandarin Tingkat Dasar/Chu Ji ke-45

Pangkat/Golongan

  1. TNI : Perwira dan Bintara
  2. PNS : Pengda II/a keatas
  1. Tidak tersangkut masalah security
  2. Pendidikan Umum minimal SLTA/Sederajat
  3. Wanita tidak dalam keadaan hamil selama Diklat/Kursus
  4. Wanita tidak mempunyai anak dibawah usia 2 tahun
  5. Lulus tes kemampuan berbahasa:
    1. Pengetahuan Bahasa : 60
    2. Wawancara: 60
    3. Tes bakat berbahasa (ELAT ) : 60

 

Kursus Intensif Bahasa Prancis Tingkat Dasar/Niveau Debutant ke-46

Pangkat/Golongan

  1. TNI : Perwira dan Bintara
  2. PNS : Pengda II/a keatas
  1. Tidak tersangkut masalah security
  2. Pendidikan Umum minimal SLTA/Sederajat
  3. Wanita tidak dalam keadaan hamil selama Diklat/Kursus
  4. Wanita tidak mempunyai anak dibawah usia 2 tahun
  5. Lulus tes kemampuan berbahasa:
    1. Pengetahuan Bahasa : 60
    2. Wawancara: 60
    3. Tes bakat berbahasa (ELAT ) : 60

 

Kursus Intensif Bahasa Rusia Tingkat Dasar/Elementarne ke-30

Pangkat/Golongan

  1. TNI : Perwira dan Bintara
  2. PNS : Pengda II/a keatas
  1. Tidak tersangkut masalah security
  2. Pendidikan Umum minimal SLTA/Sederajat
  3. Wanita tidak dalam keadaan hamil selama Diklat/Kursus
  4. Wanita tidak mempunyai anak dibawah usia 2 tahun
  5. Lulus tes kemampuan berbahasa:
    1. Pengetahuan Bahasa : 60
    2. Wawancara: 60
    3. Tes bakat berbahasa (ELAT) : 60

 

Kursus Intensif Bahasa Korea Tingkat Dasar/Qibon Kuanjung ke-12

Pangkat/Golongan

  1. TNI : Perwira dan Bintara
  2. PNS : Pengda II/a keatas
  1. Tidak tersangkut masalah security
  2. Pendidikan Umum minimal SLTA/Sederajat
  3. Wanita tidak dalam keadaan hamil selama Diklat/Kursus
  4. Wanita tidak mempunyai anak dibawah usia 2 tahun
  5. Lulus tes kemampuan berbahasa:
    1. Pengetahuan Bahasa : 60
    2. Wawancara: 60
    3. Tes bakat berbahasa (ELAT ) : 60

 

KIB Arab bagi Pasukan Perdamaian PBB Angkatan ke-7

  1. Perwira TNI yang dicalonkan dalam Penugasan sebagai:
    • Pengawasan militer PBB (UN Militery Observer)
    • Komandan dan Staf Kontingen Indonesia dalam Satgas pasukan Pemeliharan Perdamaian PBB (UN Peacekeeping Operation Task Force )
    • Perwira Staf di Markas Komando Operasi Pemelihara Perdamaian PBB (UN PKO HQ)
    • Anggota Kontingen Pasukan Pemelihara Perdamaian PBB
  2. Pangkat: Serda s.d. Letkol

 

Kursus Intensif Bahasa Perancis bagi Pasukan Pemelihara Perdamaian PBB Angkatan ke-8

  1. Perwira TNI yang dicalonkan dalam penugasan sebagai:
    • Pengawas militer PBB (UN Military Observer)
    • Komandan dan Staf kontingen Indonesia dalam Satgas Pasukan
    • Pemeliharaan Perdamaian PBB
  2. (UN Peacekeeping Operation Task Force)
    • Perwira Staf di Markas Komando Operasi Pemelihara
    • Perdamaian PBB (UN PKO-HQ)
  3. Pangkat Serda s.d. Letkol

 

Kursus Intensif Bahasa Perancis bagi Pasukan Pemelihara Perdamaian PBB Angkatan ke-8

  1. Perwira TNI yang dicalonkan dalam penugasan sebagai:
    • Pengawas militer PBB (UN Military Observer)
    • Komandan dan Staf kontingen Indonesia dalam Satgas Pasukan Pemeliharaan Perdamaian PBB
    • (UN Peacekeeping Operation Task Force)
    • Perwira Staf di Markas Komando Operasi Pemelihara Perdamaian PBB (UN PKO-HQ)
  2. Pangkat Serda s.d. Letkol

 

 

Kursus Intensif Bahasa Indonesia Tingkat Dasar ke-22

  1. Personel Militer/Sipil negara sahabat yang akan mengikuti KIB Indonesia Tk. Dasar
  2. Persyaratan jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan oleh Dinas Kesehatan “Ministry of Defense”
  3. (MoD) dari negara masing-masing (disertai dengan “X-Ray Photo”)
  4. Dapat berkomunikasi dalam bahasa Inggris
  5. Pandai membaca dan menulis huruf latin
  6. Pada waktu mengikuti pendidikan tidak menduduki jabatan Diplomatik di Kedutaan Besar Negara yang bersangkutan di Indonesia
  7. Security Clearance ” dari instansi yang bersangkutan di Negara masing-masing
  8. Harus memiliki Entry Permit dari Ditkersin
  9. Ditjen Strahan Kemhan atau instansi yang berwenang

 

Kursus Intensif Bahasa Indonesia Tingkat Dasar Angkatan ke-23

  1. Personel Militer/Sipil negara sahabat yang akan mengikuti KIB Indonesia Tk. Dasar
  2. Persyaratan jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan oleh Dinas Kesehatan “Ministry of Defense”
  3. (MoD) dari negara masing-masing (disertai dengan “X-Ray Photo”)
  4. Dapat berkomunikasi dalam bahasa Inggris
  5. Pandai membaca dan menulis huruf latin
  6. Pada waktu mengikuti pendidikan tidak menduduki jabatan Diplomatik di Kedutaan Besar Negara yang bersangkutan di Indonesia
  7. Security Clearance ” dari instansi yang bersangkutan di Negara masing-masing
  8. Harus memiliki Entry Permit dari Ditkersin
  9. Ditjen Strahan Kemhan atau instansi yang berwenang

 

Kursus Intensif Bahasa Indonesia Tingkat Menengah ke-15

  1. Perwira negara sahabat yang akan mengikuti pendidikan di Indonesia
  2. Kesehatan jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan oleh Dinas Kesehatan “Ministry of Defense”
  3. (MoD) dari negara masing-masing (disertai dengan “X-Ray Photo”)
  4. Dapat berkomunikasi dalam bahasa Inggris
  5. Pandai membaca dan menulis huruf latin
  6. Memiliki kemampuan bahasa Indonesia Tingkat Dasar
  7. Pada waktu mengikuti pendidikan tidak menduduki jabatan Diplomatik di
  8. Kedutaan Besar Negara yang bersangkutan di Indonesia
  9. Security Clearance ” dari instansi yang bersangkutan di Negara masing-masing
  10. Harus memiliki Entry Permit dari Ditkersin
  11. Ditjen Strahan Kemhan atau instansi yang berwenang

 

Kursus Intensif Bahasa Indonesia Tingkat Dasar Angkatan ke-24

  1. Perwira negara sahabat yang akan mengikuti pendidikan di Indonesia
  2. Kesehatan jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan oleh Dinas Kesehatan “Ministry of Defense ” (MoD) dari negara masing-masing
  3. (disertai dengan “X-Ray Photo”)
  4. Dapat berkomunikasi dalam bahasa Inggris
  5. Pandai membaca dan menulis huruf latin
  6. Pada waktu mengikuti pendidikan tidak menduduki jabatan Diplomatik di
  7. Kedutaan Besar Negara yang bersangkutan di Indonesia
  8. Security Clearance ” dari instansi yang bersangkutan di Negara masing-masing
  9. Harus memiliki Entry Permit dari Ditkersin
  10. Ditjen Strahan Kemhan atau instansi yang berwenang

 

PUSDIKLAT TEKFUNGHAN DIKLAT TEKNIS

 

Diklat Teknis Pembuatan Video Pembelajaran

  1. Pangkat/golongan:
    • TNI : Min. Perwira
    • PNS : Min. Penda Tk.I III/b
  2. Pendidikan minimal S-2
  3. Usia maksimal 55 tahun
  4. Diutamakan Tenaga Pengajar/WI Pusdiklat Tekfunghan Badiklat Kemhan
  5. Peserta wajib membawa laptop

 

Diklat Teknis Alih Golongan dari Gol. II ke Gol. III bagi PNS Gelombang I

  1. PNS di lingkungan Kemhan dan TNI
  2. Pangkat/Gol: Pengda Tk. I II/b s.d. Penda III/a
  3. Pendidikan minimal SLTA/sederajat
  4. Lulus Ujian Dinas/Penyesuaian ijasah atau yang akan di UKP (Usul Kenaikan Pangkat) ke Golongan III/a
  5. PNS peserta Ujian Penyesuaian kenaikan Pangkat yang telah dinyatakan lulus
  6. PNS peserta Ujian Dinas Tk. I yang telah di nyatakan lulus
  7. PNS yang naik pangkat reguler ke Gol III/a memiliki ijazah S1 atau D4
  8. PNS yang naik pangkat ke Golongan III/a melalui jenjang Jabatan Fungsional
  9. Peserta wajib membawa laptop

 

Diklat Teknis Alih Golongan dari Gol. II ke Gol. III bagi PNS Gelombang II

  1. PNS di lingkungan Kemhan dan TNI
  2. Pangkat/Gol: Pengda Tk. I II/b s.d. Penda III/a
  3. Pendidikan minimal SLTA/sederajat
  4. Lulus Ujian Dinas/Penyesuaian ijasah atau yang akan di UKP
  5. (Usul Kenaikan Pangkat) ke Golongan III/a memiliki ijazah S1 atau D4
  6. PNS peserta Ujian Penyesuaian kenaikan Pangkat yang telah dinyatakan lulus
  7. PNS peserta Ujian Dinas Tk. I yang telah di nyatakan lulus
  8. PNS yang naik pangkat reguler ke Gol III/a
  9. PNS yang naik pangkat ke Golongan III/a melalui jenjang Jabatan Fungsional
  10. Peserta wajib membawa laptop

Diklat Teknis Alih Golongan dari Gol. II ke Gol. III bagi PNS Gelombang III

  1. PNS di lingkungan Kemhan dan TNI
  2. Pangkat/Gol: Pengda Tk. I II/b s.d. Penda III/a
  3. Pendidikan minimal SLTA/sederajat
  4. Lulus Ujian Dinas/Penyesuaian ijasah atau yang akan di UKP
  5. (Usul Kenaikan Pangkat) ke Golongan III/a memiliki ijazah S1 atau D4
  6. PNS peserta Ujian Penyesuaian kenaikan Pangkat yang telah dinyatakan lulus
  7. PNS peserta Ujian Dinas Tk. I yang telah di nyatakan lulus
  8. PNS yang naik pangkat reguler ke Gol III/a
  9. PNS yang naik pangkat ke Golongan III/a melalui jenjang Jabatan Fungsional
  10. Peserta wajib membawa laptop

 

Pelatihan Dasar (Latsar) Kemhan Golongan III Gelombang I

  1. Telah ditetapkan sebagai CPNS III oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
  2. Pernyataan melaksanakan tugas dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi pemerintah asal peserta
  3. Penugasan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pemerintah asal peserta
  4. Membawa laptop untuk proses belajar

 

Pelatihan Dasar (Latsar) Kemhan Golongan III Gelombang II

  1. Telah ditetapkan sebagai CPNS III oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
  2. Pernyataan melaksanakan tugas dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi pemerintah asal peserta
  3. Penugasan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pemerintah asal peserta
  4. Membawa laptop untuk proses belajar

Pelatihan Dasar (Latsar) Kemhan Golongan III Gelombang III

  1. Telah ditetapkan sebagai CPNS III oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
  2. Pernyataan melaksanakan tugas dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi pemerintah asal peserta
  3. Penugasan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pemerintah asal peserta
  4. Membawa laptop untuk proses belajar

 

Pelatihan Dasar (Latsar) Kemhan Golongan III Gelombang IV

  1. Telah ditetapkan sebagai CPNS III oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
  2. Pernyataan melaksanakan tugas dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi pemerintah asal peserta
  3. Penugasan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pemerintah asal peserta
  4. Membawa laptop untuk proses belajar

 

Pelatihan Dasar (Latsar) Kemhan Golongan II

  1. Telah ditetapkan sebagai CPNS II oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
  2. Pernyataan melaksanakan tugas dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi pemerintah asal peserta
  3. Penugasan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pemerintah asal peserta
  4. Membawa laptop untuk proses belajar

 

Diklat Fungsional Jabfung Terapis Gigi dan Mulut (Pengangkatan Pertama)

  1. PNS Golongan II/c s.d. III/c
  2. Berijazah minimal D-III d. S-1 Keperawatan Gigi/Kesehatan Gigi dan Mulut
  3. Telah mengikuti Diklat Prajabatan dan Mendapatkan STTPP atau Sertifikat
  4. Diusulkan oleh Kasatker/Kasubsatker kepada Ropeg Setjen Kemhan untuk mengikuti Diklat Fungsional Jabatan Terapis Gigi dan Mulut (Pengangkatan Pertama)
  5. Peserta wajib membawa laptop

 

Diklat Fungsional Jabfung Perawat (Pengangkatan Pertama)

  1. PNS Golongan II/c s.d. III/c
  2. Berijazah minimal D-III s.d. S-1 Keperawatan
  3. Telah mengikuti Diklat Prajabatan dan Mendapatkan STTPP atau Sertifikat
  4. Diusulkan oleh Kasatker/Kasubsatker kepada Ropeg Setjen Kemhan untuk mengikuti Diklat Fungsional Jabatan Perawat (Pengangkatan Pertama)
  5. Peserta wajib membawa laptop

 

Diklat Fungsional Pembentukan Auditor Ahli

  1. Pangkat/golongan:
    • TNI : Berpangkat minimal Mayor (Min MDDP 2 tahun)
    • PNS : Berpangkat Minimal III/a
  2. Pendidikan Umum S1/D-4/sederajat yang telah diakui secara kedinasan atau DIKLAPA/SEKKAU
  3. Usia:
    • TNI maksimal 56 tahun pada saat Diklat
    • PNS maksimal 58 tahun pada saat Diklat (bagi pegawai yang akan diangkat dalam Jabatan Auditor melalui pengangkatan perpindahan)
  4. Diutamakan yang berdinas di Inspektorat
  5. Peserta wajib membawa Laptop

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PENGGUNAAN

 

PERSYARATAN ADMINISTRASI UKP TNI

  1. Riwayat Hidup Menggunakan Print Out Simpeg Yang Terbaru dan ditandatangani oleh yang bersangkutan dan Kasatker
  2. Fc Petikan Kep Pengangkatan Pertama
  3. Fc Petikan Kep Kenaikan Pangkat Terakhir
  4. Ttk Fc Kep Dan Sprin Jabatan Terakhir
  5. Fc Ijazah Dikmil Seluruhnya
  6. Fc Ijazah Dikum Yg Tertinggi
  7. Daftar Penilaian Prajurit Min 80 Khusus Pa TNI AU Ltk Ke Kol Min 85 Km Myr Ke Ltk Min 84 Km Kpt Ke Myr Min 83 Km Ltt Ke Kpt Min 82 Km Ltd Ke Ltt Min 81
  8. Fc Berita Acara Sertijab Utk Ukp Ke Kolonel
  9. Surat Pernyataan Tulis Tangan Ttg Penulisan Nama Dan Gelar
  10. Hasil Tes Bhs Inggris Utk Pama Alcpt Min 46/Toefl Min 300 Dan Pamen Mayor Sd Letkol Alcpt Min 55/Toefl Min 350 Khusus TNI AL
  11. Surat Keterangan Kesehatan dr Rumahsakit yang menerangkan tentang Stakes hhusus TNI AL
  12. Pas Poto 4 X 6 Latar Belakang Biru 2 Lbr
  13. Fc Kep Kenaikan Pangkat Seluruhnya Utk Ba Ta TNI AD
  14. Nilai Utp Umum Dan Utp Jabatan Utk Banilai 62 Sd 63 Dan Ta Nilai 61 Sd 62 Khususba dan Ta TNI AD
  15. Nilai Tes Kesamaptaan Jasmani Tni Ad Min 51 Km Tni Al Min 41 dan TNI AU Min 61
  16. Surat Pernyataan Bermaterai Bagi Pers Yg Tidak Mengambil Mpp Khusus Ba dan Ta TNI AD
  17. Ijazah P2BS Bagi Pama Tni Au
  18. Syarmin Ba Dan Ta Tni Ad Dikirimkan Dalam Bentuk Hard Copy Dan Soft Copy
  19. Bagi Personel Yg Akan Ukp Dan Pernah Memiliki Catpers Dari Kas Angkatan Masing-Masing Agar Dilampirkan Lapbangpri Dalam Hanmin Ukp
  20. Pemberlakuan Mddp Min 2 Thn Sblm Mdp Pd Pkt Berikutnya Kma Bagi Pa Yg Kpnya Terlambat/Tdk Tepat Waktu
  21. Berkas Kp Dikirim 3 Rangkap Dgn Ketentuan Utk Kp Pil Kol Map Warna Hijau Kma Pa Map Warna Biru Kma Ba Map Warna Kuning Dan Ta Map Warna Merah
  22. Pengajuan Ukp Ke Sekjen/Karopeg Setjen Kemhan Berdasarkan Keputusan Hasil ‘Sidang Di Tingkat  Satker/ Subsatker

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KENAIKAN PANGKAT PNS PENATA TINGKAT I  III/D KE BAWAH

  1. Riwat Hidup/SIMPEG resmi yang telah di update
  2. Fotokopi Keputusan Jabatab terakhir
  3. Fotokopi Keputusan Pangkat terakhir
  4. Fotokopi Ijazah Pendidikan Jenjang
  5. Fotokopi Ijazah Dikum terakhir dan transkrip nilai
  6. SKP 2 (dua) tahun terakhir sekruang-kurangnya bernilai baik
  7. Surat Asli Penetapan Angka Kredit bagi yang menduduki Jabatan Fungsional
  8. Daftar Nilai Kesegaran Jasmani
  9. Fotokopi Berita Acara Pelantikan bagi yang menduduki Jabatan Struktural
  10. Surat Pencantuman Gelar dari BKN bagi yang memiliki Ijazah Dikum terbaru
  11. Semua Persyaratan Kenaikan Pangkat dibuat rangkat 2 (dua) den diligalisir oleh Pejabat yang berwenang

 

PERSYARATAN ADMINISTRASI UKP DALAM BENTUK SOFT COPY ATAU DI SCAN:

 

  1. UKP Reguler Keputusan Pangkat Terakhir UKP golongan II/d ke III/a seritifikat lulus Ujian Dinas
  2. UKP Pilihan Jabatan Struktural Kep Pangkat terakhir, Kep Jabatan Terakhir
  3. Beritab Acara Pelantikan
  4. SKP 2 (dua) tahunn terakhir
  5. UKP Pilihan Jabatan Fungsional Kep Pangkat terakhir, Kep Jabatan Terakhir
  6. Asli Penetapan Angka Kredit
  7. SKP 2 (dua) tahunn terakhir
  8. UKP Pilihan Penyesuaian Ijazah Kep Pangkat terakhir, Kep Jabatan Terakhir
  9. Sertifikat lulus Ujian Penyesuaian Ijazah
  10. Daftar Riwayat Pekerjaan dan SKN 1 (satu) terakhir
  11. Dikum terbaru ijazah dan transkrip nilai asli diligalisir Kampus dan Akreditasi Prodi
  12. Semua persyaratan administrasi sudah diligalisir sebelum dilakukan scan
  13. Maksimal kapasitas scan tiap file adalah 2 MB

 

KETENTUAN LAIN-LAIN:

 

  1. UKP ke Golongan III/a s.d. Golongan III/d diajukan oleh Kasatker/Subsatker kepada Sekjen Kemhan dengan tembusan Karopeg Setjen Kemhan
  2. UKP ke Golongan I/b d. Golongan II/d diajukan oleh Kasatker/Subsatker kepada Karopeg Setjen Kemhan Sekjen Kemhan dengan tembusan Kabag Karpeg Ropeg Setjen Kemhan
  3. Lulus Diklat Alih Golongan bagi PNS yang kenaikan pangkatnya berakibat pada perubahan golongan dari golongan II ke golongan III
  4. Ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi dengan Fakultas dan Prodi dengan status paling rendah terakreditasi B
  5. Pengiriman persyaratan administrasi untuk UKP pilihan menggunakan Map warna hijau dan UKP Reguler menggunakan Map warna kuning
  6. UKP PNS periode 1 April dalam tahun anggaran berjalan paling lambat minggu keempat bulan November sudah diterima Sekjen Kemhan/Karopeg Setjen Kemhan
  7. UKP yang tidak memenuhi ketentuan waktu yang telah ditetapkan tidak akan ditindaklanjuti

 

 

 

 

 

PERSYARATAN ADM UKP TNI

  1. Riwayat hidup menggunakan print out simpeg yang terbaru dan ditandatangani oleh yg bersangkutan dan kasatker
  2. Fc petikan kep pengangkatan pertama
  3. Fc petikan kep kenaikan pangkat terakhir
  4. Ttk fc kep dan sprin jabatan terakhir
  5. Fc ijazah dikmil seluruhnya
  6. Fc ijazah dikum yg tertinggi
  7. Daftar penilaian prajurit min 80 khusus pa tni au ltk ke kol min 85 km myr ke ltk min 84 km kpt ke myr min 83 km ltt ke kpt min 82 km ltd ke ltt min 81
  8. Fc berita acara sertijab utk ukp ke kolonel
  9. Surat pernyataan tulis tangan ttg penulisan nama dan gelar
  10. Hasil tes bhs inggris utk pama alcpt min 46/toefl min 300 dan pamen mayor sd letkol alcpt min 55/toefl min 350 khusus TNI AL
  11. Surat keterangan kesehatan dr rumahsakit yg menerangkan ttg stakes khusus TNI AL Pas poto 4 x 6 latar belakang biru 2 lbr
  12. Fc kep kenaikan pangkat seluruhnya utk ba ta TNI AD
  13. Nilai utp umum dan utp jabatan utk banilai 62 sd 63 dan ta nilai 61 sd 62 khususba dan ta TNI AD
  14. Nilai tes kesamaptaan jasmani tni ad min 51 km tni al min 41 dan TNI AU min 61
  15. Surat pernyataan bermaterai bagi pers yg tidak mengambil mpp khusus ba dan ta TNI AD
  16. Ijazah p2bs bagi pama TNI AU
  17. Syarmin ba dan ta tni ad dikirimkan dalam bentuk hard copy dan soft copy
  18. Bagi personel yg akan ukp dan pernah memiliki catpers dari kas angkatan masing-masing agar dilampirkan lapbangpri dalam hanmin ukp
  19. Pemberlakuan mddp min 2 thn sblm mdp pd pkt berikutnya kma bagi pa yg kpnya terlambat/tdk tepat waktu
  20. Berkas kp dikirim 3 rangkap dgn ketentuan utk kp pil kol map warna hijau, pa map warna biru kma ba map warna kuning dan ta map warna merah
  21. Pengajuan ukp ke sekjen/karopeg setjen kemhan berdasarkan keputusan hasil ‘sidang di tingkat  satker/ subsatker masing-masing

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PERAWATAN

  1. Perkawinan
  2. Surat persetujuan dari Atasan langsung
  3. Surat permohonan izin kawin
  4. SKCK Calon Suami/Istri orang tua/wali dari Kepolisian
  5. Surat Keterangan dokter Calon Suami/Istri
  6. Surat tanda kesanggupan Calon Suami/Istri
  7. Surat persetujuan dari o orang tua/wali Calon Suami/Istri
  8. Surat keterangan belum pernah kawin dari Kepala Bagian Personel
  9. Surat Keterangan untuk nikah Suami/Istri dari Kelurahan
  10. Surat Keterangan asal usul Suami/Istri dari Kelurahan
  11. Surat Keterangan tentang orang tua Suami/Istri dari Kelurahan
  12. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA
  13. Pas foto ukuran 4 x 6 cm sebanyka 6 (enam) lembar
  14. Surat Keterangan dari instansi jika Suami/Istri bekerja

 

  1. Tambah Gelar PNS
  2. Kenaikan Pangkat terakhir
  3. Surat Perintah/Surat Izin belajar
  4. Ijazah dan transkip nilai cap basah dari kampus
  5. Akreditasi prodi

 

  1. Tambah Gelar TNI
  2. Riwayat Hidup
  3. Keputusan Pengangkatan Pertama
  4. Jabatan Terakhir
  5. Ijazah terakhir dan transkrip nilai dari Kampus diligalisir

 

  1. Kesamaptaan Pegawai
  2. Pakaian olahraga putra celana pendek
  3. Wanita menyesuaikan
  4. Sepatu olahrhaga
  5. Tensi maksimal 130/90 di atas
  6. Tensi minimal 90/70 di bawah
  7. Denyut nadi maksimal 90 permenit
  8. Denyut nadi minimal 70 permenit

 

  1. Kenaikan Gaji Berkala
  2. Surat Usulan dari Satker
  3. Surat Keputusan tentang Pengangkatan CPNS diligalisir
  4. Surat Keputusan tentang Pengangkatan PNS diligalisir
  5. Surat Keputusan tentang Jabatan terakhir diligalisir
  6. Surat Keputusan tentang Pangkat terakhir diligalisir

 

  1. Kartu Pegawai
  2. Fotokopi Surat Keputusan tentang Pengangkatan CPNS diligalisir
  3. Fotokopi Surat Keputusan tentang Pengangkatan PNS diligalisir
  4. Fotokopi STTPL/Surat Tanda Tamat Pendidikan Latsar diligalisir
  5. Pasfoto ukuran 3 X4 cm sebanyak 2 (dua) lembar

 

 

  1. Karis/Karsu
  2. Laporan Perkawinan pertama/kedua/dan seterusnya
  3. Fotokopi Akta Nikah/Buku Nikah diligalisir
  4. Pasfoto ukuran 3 X4 cm sebanyak 2 (dua) lembar

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PEMBERHENTIAN/PEMISAHAN

 

Persyaratan Administrasi Meninggal Dunia TNI AD

  1. Pasfoto berwarna uk. 4×6 cm pakaian bebas rapih tanpa menggunakan kacamata 13 (tiga belas)
  2. Daftar Riwayat Hidup
  3. DCPP asli Warakawuri 3 (tiga) lembar dan fotokopi 3 (tiga) lembar dilegalisir (Nama anak pada DCPP baik yang tidak tertanggung maupun tertanggung di tulis/dicantumkan semua)
  4. Fotokopi Petikan Skep Pengangkatan Pertama
  5. Fotokopi Petikan Kep Kenaikan Pangkat Terakhir
  6. Fotokopi Penganugerahan Bintang (jika ada)
  7. Fotokopi Akta Nikah
  8. Fotokopi KPI/KPS.
  9. Fotokopi Kartu ASABRI
  10. Fotokopi kartu NPWP
  11. Daftar Susunan Keluarga (KU-1)
  12. Perincian Gaji Terakhir
  13. Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan
  14. Akta kelahiran anak
  15. Sket Kuliah anak (jika ada yang masih kuliah dan masih dalam tanggungan)
  16. Surat keterangan kematian dari kelurahan

 

Masing-masing berkas dibuat rangkap 2 dan dilegalisir

 

 

PERSYARATAN ADMINISTRASI PENSIUN TNI AD

 

 

  1. Pasfoto berwarna uk. 4×6 cm Pakaian PDH 13 (tiga belas) lembar, istri/suami 10 (sepuluh) lembar
  2. Daftar Riwayat Hidup
  3. DCPP asli 3 (tiga) lembar dan fotokopi 3 (tiga) lembar dilegalisir. (Nama anak pada DCPP baik yang tidak tertanggung maupun tertanggung di tulis/dicantumkan semua)
  4. Fotokopi Petikan Skep/Keppres Pengangkatan Pertama
  5. Fotokopi Petikan Kep Kenaikan Pangkat Terakhir
  6. Fotokopi Penganugerahan Bintang (jika ada)
  7. Fotokopi Akta Nikah
  8. Fotokopi KPI/KPS.
  9. Fotokopi Kartu ASABRI
  10. Fotokopi kartu NPWP
  11. Daftar Susunan Keluarga (KU-1)
  12. Perincian Gaji Terakhir
  13. Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan
  14. Akta kelahiran anak
  15. Sket Kuliah anak (jika ada yang masih kuliah dan masih dalam tanggungan)
  16. Masing-masing berkas dibuat rangkap 2 dan dilegalisir.

 

 

 

 

 

 

PERSYARATAN HANMIN MENINGGAL DUNIA DAN

PENSIUN WARAKAWURI

 

 

 

  1. PERSYARATAN SYARMIN PEMBERHENTIAN MENINGGAL DUNIA TNI AD DAN TNI AL:

 

  1. Daftar Riwayat Hidup.
  2. Fotokopi Petikan Keputusan Pengangkatan Pertama.
  3. Fotokopi Petikan Keputusan Kenaikan Pangkat Terakhir.
  4. Bintang Nararya (jika ada)
  5. Surat kematian dari kelurahan/rumah sakit

 

  1. PERSYARATAN SYARMIN PEMBERHENTIAN MENINGGAL DUNIA TNI AU

 

  1. Laporan kematian dari Satker/Sub Satker dikirimkan kepada Sekjen U.p. Karopeg
  2. Surat kematian dari kelurahan/rumah sakit
  3. Bintang Nararya (jika ada)
  4. Daftar Riwayat Hidup.

 

  1. PERSYARATAN SYARMIN PENSIUN WARAKAWURI TNI AD:

 

  1. Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 cm 13 lembar, tanpa kaca mata dan pakaian bebas rapih.
  2. Asli Data Calon Penerima Pensiun (DCPP)
  3. Fotokopi Petikan Keputusan Pengangkatan Pertama.
  4. Fotokopi Petikan Keputusan Kenaikan Pangkat Terakhir.
  5. Fotokopi Petikan Keputusan Presiden Penganugerahan Bintang Kartika Eka Pakci Nararya (bila ada).
  6. Fotokopi Akta Nikah.
  7. Fotokopi Kartu Penunjuk Istri/Suami (KPI/KPS).
  8. Fotokopi Kartu Tanda Peserta Asabri.
  9. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  10. Surat keterangan kuliah anak apabila ada yang masih kuliah.
  11. Surat kematian dari kelurahan

 

 

 

  1. PERSYARATAN SYARMIN PENSIUN WARAKAWURI TNI AL:

 

  1. Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 cm 13 lembar, tanpa kaca mata dan pakaian bebas rapih.
  2. Fotokopi Petikan Keputusan Pengangkatan Pertama.
  3. Fotokopi Petikan Keputusan Kenaikan Pangkat Terakhir.
  4. Fotokopi Petikan Keputusan Presiden Penganugerahan Bintang Jalasena Nararya (bila ada).
  5. Fotokopi Akta Nikah.
  6. Fotokopi Kartu Penunjuk Istri/Suami (KPI/KPS).

 

  1. Fotokopi Kartu Tanda Peserta Asabri.
    1. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  2. Surat keterangan kuliah anak apabila ada yang masih kuliah.
  3. Surat kematian
  4. Surat keterangan ahli waris/kejandaan

 

  1. PERSYARATAN SYARMIN PENSIUN WARAKAWURI TNI AU:

 

  1. Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 cm 13 lembar, tanpa kaca mata dan pakaian bebas rapih.
  1. Fotokopi Petikan Keputusan Pengangkatan Pertama.
  2. Fotokopi Petikan Keputusan Kenaikan Pangkat Terakhir.
  3. Fotokopi Petikan Keputusan Presiden Penganugerahan Bintang Jalasena Nararya (bila ada).
  4. Fotokopi Akta
  5. Fotokopi Kartu Penunjuk Istri/Suami (KPI/KPS).
  6. Fotokopi Kartu Tanda Peserta Asabri.
  7. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  8. Surat keterangan kuliah anak apabila ada yang masih kuliah.
  9. Surat kematian
  10. Surat keterangan kejandaan dari kelurahan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PERSYARATAN ADMINISTRASI PENSIUN TNI AL

 

 

  1. Pasfoto berwarna ukuran.4×6 cm Pakaian PDH 13 (tiga belas) lembar, istri/suami 10 (sepuluh) lembar
  2. Daftar Riwayat Hidup
  3. Fotokopi Petikan Skep/Keppres Pengangkatan Pertama
  4. Fotokopi Petikan Kep Kenaikan Pangkat Terakhir
  5. Fotokopi Penganugerahan Bintang (jika ada)
  6. Fotokopi Akta Nikah dan KPI/KPS
  7. Fotokopi Kartu Tanda Peserta
  8. Fotokopi kartu ASABRI
  9. Fotokopi kartu NPWP

 

  1. Daftar Susunan Keluarga (KU-1)
  2. Perincian Gaji Terakhir
  3. Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan
  4. Akta kelahiran anak
  5. Sket kuliah anak (jika ada yang masih kuliah dan masih dalam tanggungan)
  6. Masing-masing dibuat rangkap 2 dan dilegalisir.

 

 

 

PERSYARATAN ADMINISTRASI PENSIUN TNI AU

 

 

  1. Pasfoto berwarna ukuran.4×6 cm Pakaian PDH 13 (tiga belas) lembar, istri/suami 10 (sepuluh) lembar
  2. Daftar Riwayat Hidup
  3. Fotokopi Petikan Skep/Keppres Pengangkatan Pertama
  4. Fotokopi Petikan Kep Kenaikan Pangkat Terakhir
  5. Fotokopi Penganugerahan Bintang (jika ada)
  6. Fotokopi Akta Nikah dan KPI/KPS
  7. Fotokopi Kartu Tanda Peserta
  8. Fotokopi kartu ASABRI
  9. Fotokopi kartu NPWP
  10. Daftar Susunan Keluarga (KU-1)
  11. Perincian Gaji Terakhir
  12. Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan
  13. Akta kelahiran anak
  14. Sket kuliah anak (jika ada yang masih kuliah dan masih dalam tanggungan)
  15. Surat asli keterangan bersedia meninggalkan rumah dinas
  16. Surat asli keterangan tidak memiliki senjata

 

  1. Masing-masing dibuat rangkap 2 dan dilegalisir.

 

 

 

 

 

 

PERSYARATAN ADMINISTRASI MENINGGAL DUNIA

TNI AD

 

 

  1. Pasfoto berwarna uk. 4×6 cm pakaian bebas rapih tanpa menggunakan kacamata 13 (tiga belas)
  2. Daftar Riwayat Hidup
  3. DCPP asli Warakawuri 3 (tiga) lembar dan fotokopi 3 (tiga) lembar dilegalisir (Nama anak pada DCPP baik yang tidak tertanggung maupun tertanggung di tulis/dicantumkan semua)
  4. Fotokopi Petikan Skep Pengangkatan Pertama
  5. Fotokopi Petikan Kep Kenaikan Pangkat Terakhir
  6. Fotokopi Penganugerahan Bintang (jika ada)
  7. Fotokopi Akta Nikah
  8. Fotokopi KPI/KPS.
  9. Fotokopi Kartu ASABRI
  10. Fotokopi kartu NPWP

 

  1. Daftar Susunan Keluarga (KU-1)
  2. Perincian Gaji Terakhir
  3. Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan
  4. Akta kelahiran anak
  5. Sket Kuliah anak (jika ada yang masih kuliah dan masih dalam tanggungan)
  6. Surat keterangan kematian dari kelurahan
  7. Masing-masing berkas dibuat rangkap 2 dan dilegalisir.

Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia