Informasi Penggunaan Pegawai


INFORMASI PENGGUNAAN PEGAWAI KEMHAN


Persyaratan Administrasi UKP TNI

  1. Riwayat Hidup Menggunakan Print Out Simpeg Yang Terbaru dan ditandatangani oleh yang bersangkutan dan Kasatker
  2. Fc Petikan Kep Pengangkatan Pertama
  3. Fc Petikan Kep Kenaikan Pangkat Terakhir
  4. Ttk Fc Kep Dan Sprin Jabatan Terakhir
  5. Fc Ijazah Dikmil Seluruhnya
  6. Fc Ijazah Dikum Yg Tertinggi
  7. Daftar Penilaian Prajurit Min 80 Khusus Pa TNI AU Ltk Ke Kol Min 85 Km Myr Ke Ltk Min 84 Km Kpt Ke Myr Min 83 Km Ltt Ke Kpt Min 82 Km Ltd Ke Ltt Min 81
  8. Fc Berita Acara Sertijab Utk Ukp Ke Kolonel
  9. Surat Pernyataan Tulis Tangan Ttg Penulisan Nama Dan Gelar
  10. Hasil Tes Bhs Inggris Utk Pama Alcpt Min 46/Toefl Min 300 Dan Pamen Mayor Sd Letkol Alcpt Min 55/Toefl Min 350 Khusus TNI AL
  11. Surat Keterangan Kesehatan dr Rumahsakit yang menerangkan tentang Stakes hhusus TNI AL
  12. Pas Poto 4 X 6 Latar Belakang Biru 2 Lbr
  13. Fc Kep Kenaikan Pangkat Seluruhnya Utk Ba Ta TNI AD
  14. Nilai Utp Umum Dan Utp Jabatan Utk Banilai 62 Sd 63 Dan Ta Nilai 61 Sd 62 Khususba dan Ta TNI AD
  15. Nilai Tes Kesamaptaan Jasmani Tni Ad Min 51 Km Tni Al Min 41 dan TNI AU Min 61
  16. Surat Pernyataan Bermaterai Bagi Pers Yg Tidak Mengambil Mpp Khusus Ba dan Ta TNI AD
  17. Ijazah P2BS Bagi Pama Tni Au
  18. Syarmin Ba Dan Ta Tni Ad Dikirimkan Dalam Bentuk Hard Copy Dan Soft Copy
  19. Bagi Personel Yg Akan Ukp Dan Pernah Memiliki Catpers Dari Kas Angkatan Masing-Masing Agar Dilampirkan Lapbangpri Dalam Hanmin Ukp
  20. Pemberlakuan Mddp Min 2 Thn Sblm Mdp Pd Pkt Berikutnya Kma Bagi Pa Yg Kpnya Terlambat/Tdk Tepat Waktu
  21. Berkas Kp Dikirim 3 Rangkap Dgn Ketentuan Utk Kp Pil Kol Map Warna Hijau Kma Pa Map Warna Biru Kma Ba Map Warna Kuning Dan Ta Map Warna Merah
  22. Pengajuan Ukp Ke Sekjen/Karopeg Setjen Kemhan Berdasarkan Keputusan Hasil ‘Sidang Di Tingkat  Satker/ Subsatker

Kenaikan Pangkat Pns Penata Tingkat I III/d  Ke Bawah

  1. Riwat Hidup/SIMPEG resmi yang telah di update
  2. Fotokopi Keputusan Jabatab terakhir
  3. Fotokopi Keputusan Pangkat terakhir
  4. Fotokopi Ijazah Pendidikan Jenjang
  5. Fotokopi Ijazah Dikum terakhir dan transkrip nilai
  6. SKP 2 (dua) tahun terakhir sekruang-kurangnya bernilai baik
  7. Surat Asli Penetapan Angka Kredit bagi yang menduduki Jabatan Fungsional
  8. Daftar Nilai Kesegaran Jasmani
  9. Fotokopi Berita Acara Pelantikan bagi yang menduduki Jabatan Struktural
  10. Surat Pencantuman Gelar dari BKN bagi yang memiliki Ijazah Dikum terbaru
  11. Semua Persyaratan Kenaikan Pangkat dibuat rangkat 2 (dua) den diligalisir oleh Pejabat yang berwenang

Persyaratan Administrasi Ukp Dalam Bentuk Soft Copy atau di Scan:

  1. UKP Reguler Keputusan Pangkat Terakhir UKP golongan II/d ke III/a seritifikat lulus Ujian Dinas
  2. UKP Pilihan Jabatan Struktural Kep Pangkat terakhir, Kep Jabatan Terakhir
  3. Beritab Acara Pelantikan
  4. SKP 2 (dua) tahunn terakhir
  5. UKP Pilihan Jabatan Fungsional Kep Pangkat terakhir, Kep Jabatan Terakhir
  6. Asli Penetapan Angka Kredit
  7. SKP 2 (dua) tahunn terakhir
  8. UKP Pilihan Penyesuaian Ijazah Kep Pangkat terakhir, Kep Jabatan Terakhir
  9. Sertifikat lulus Ujian Penyesuaian Ijazah
  10. Daftar Riwayat Pekerjaan dan SKN 1 (satu) terakhir
  11. Dikum terbaru ijazah dan transkrip nilai asli diligalisir Kampus dan Akreditasi Prodi
  12. Semua persyaratan administrasi sudah diligalisir sebelum dilakukan scan
  13. Maksimal kapasitas scan tiap file adalah 2 MB

Ketentuan Lain-Lain Usul Kenaikan Pangkat:

  1. UKP ke Golongan III/a s.d. Golongan III/d diajukan oleh Kasatker/Subsatker kepada Sekjen Kemhan dengan tembusan Karopeg Setjen Kemhan
  2. UKP ke Golongan I/b d. Golongan II/d diajukan oleh Kasatker/Subsatker kepada Karopeg Setjen Kemhan Sekjen Kemhan dengan tembusan Kabag Karpeg Ropeg Setjen Kemhan
  3. Lulus Diklat Alih Golongan bagi PNS yang kenaikan pangkatnya berakibat pada perubahan golongan dari golongan II ke golongan III
  4. Ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi dengan Fakultas dan Prodi dengan status paling rendah terakreditasi B
  5. Pengiriman persyaratan administrasi untuk UKP pilihan menggunakan Map warna hijau dan UKP Reguler menggunakan Map warna kuning
  1. UKP PNS periode 1 April dalam tahun anggaran berjalan paling lambat minggu keempat bulan November sudah diterima Sekjen Kemhan/Karopeg Setjen Kemhan
  2. UKP yang tidak memenuhi ketentuan waktu yang telah ditetapkan tidak akan ditindaklanjuti

Persyaratan Adm UKP TNI

  1. Riwayat hidup menggunakan print out simpeg yang terbaru dan ditandatangani oleh yg bersangkutan dan kasatker
  2. Fc petikan kep pengangkatan pertama
  3. Fc petikan kep kenaikan pangkat terakhir
  4. Ttk fc kep dan sprin jabatan terakhir
  5. Fc ijazah dikmil seluruhnya
  6. Fc ijazah dikum yg tertinggi
  7. Daftar penilaian prajurit min 80 khusus pa tni au ltk ke kol min 85 km myr ke ltk min 84 km kpt ke myr min 83 km ltt ke kpt min 82 km ltd ke ltt min 81
  8. Fc berita acara sertijab utk ukp ke kolonel
  9. Surat pernyataan tulis tangan ttg penulisan nama dan gelar
  10. Hasil tes bhs inggris utk pama alcpt min 46/toefl min 300 dan pamen mayor sd letkol alcpt min 55/toefl min 350 khusus TNI AL
  11. Surat keterangan kesehatan dr rumahsakit yg menerangkan ttg stakes khusus TNI AL Pas poto 4 x 6 latar belakang biru 2 lbr
  12. Fc kep kenaikan pangkat seluruhnya utk ba ta TNI AD
  13. Nilai utp umum dan utp jabatan utk banilai 62 sd 63 dan ta nilai 61 sd 62 khususba dan ta TNI AD
  14. Nilai tes kesamaptaan jasmani tni ad min 51 km tni al min 41 dan TNI AU min 61
  15. Surat pernyataan bermaterai bagi pers yg tidak mengambil mpp khusus ba dan ta TNI AD
  16. Ijazah p2bs bagi pama TNI AU
  17. Syarmin ba dan ta tni ad dikirimkan dalam bentuk hard copy dan soft copy
  18. Bagi personel yg akan ukp dan pernah memiliki catpers dari kas angkatan masing-masing agar dilampirkan lapbangpri dalam hanmin ukp
  19. Pemberlakuan mddp min 2 thn sblm mdp pd pkt berikutnya kma bagi pa yg kpnya terlambat/tdk tepat waktu
  20. Berkas kp dikirim 3 rangkap dgn ketentuan utk kp pil kol map warna hijau, pa map warna biru kma ba map warna kuning dan ta map warna merah
  21. Pengajuan ukp ke sekjen/karopeg setjen kemhan berdasarkan keputusan hasil ‘sidang di tingkat  satker/ subsatker masing-masing

Persyaratan Adm Jabatan Pimpinan Utama

  1. memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan;
  2. memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun;
  3. sedang atau pernah menduduki JPT madya atau JF jenjang ahli utama paling singkat 2 (dua) tahun;
  4. memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;
  5. usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;
  6. dan sehat jasmani dan rohani.

Persyaratan Adm Jabatan Pimpinan Madya

  1. memiliki kualilikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV;
  2. memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan;
  3. memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 7 (tujuh) tahun;
  4. sedang atau pernah menduduki JPT pratama atau JF jenjang ahli utama paling singkat 2 (dua) tahun;
  5. memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;
  6. usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun; dan
  7. sehat jasmani dan rohani.

Persyaratan Adm Jabatan Pimpinan Pratama

  1. memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV;
  2. memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan;
  3. memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun;
  4. sedang atau pernah menduduki Jabatan administrator atau JF jenjang ahli madya paling singkat 2 (dua) tahun;
  5. memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;
  6. usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun; dan
  7. sehat jasmani dan rohani.

Persyaratan Adm Jabatan Administrator

  1. Berstatus PNS;
  2. Memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV;
  3. Memiliki integritas dan moralitas yang baik;
  4. Memiliki pengalaman pada Jabatan pengawas paling singkat 3 (tiga) tahun atau JF yang setingkat dengan Jabatan pengawas sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki;
  5. Setiap unsur penilaian prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  6. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang dibuktikan berdasarkan hasil evaluasi oleh tim penilai kinerja PNS di instansinya; dan
  7. Sehat jasmani dan rohani

Persyaratan Adm Jabatan Pengawas

  1. Berstatus PNS;
  2. Memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan paling rendah sarjana atau diploma III;
  3. Memiliki integritas dan moralitas yang baik;
  4. memiliki pengalaman pada Jabatan pelaksana paling singkat 4 (empat) tahun atau JF yang setingkat dengan Jabatan pelaksana sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki;
  5. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  6. memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi; dan
  7. sehat jasmani dan rohani

 

Persyaratan Adm Jabatan Pelaksana

  1. berstatus PNS;
  2. memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau yang setara;
  3. telah mengikuti dan lulus pelatihan terkait dengan bidang tugas dan/ atau lulus pendidikan dan pelatihan terintegrasi;
  4. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
  5. memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan standar kompetensi yang ditetapkan;
  6. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
  7. sehat jasmani dan rohani

Persyaratan Adm Jabatan Fungsional Pengangkatan Pertama

  1. Berstatus PNS
  2. Memiliki integritas dan moralitas yang baik.
  3. sehat jasmani dan rohani;
  4. berijazah paling rendah Diploma III, Sarjana atau Diploma IV sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang
  5. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina;
  6. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
  7. syarat lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.

Persyaratan Adm Jabatan Fungsional Pengangkatan Perpindahan dari Jabatan

  1. Berstatus PNS
  2. Memiliki integritas dan moralitas yang baik.
  3. sehat jasmani dan rohani;
  4. berijazah paling rendah sarjana atau diploma IV sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang
  5. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina;
  6. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang JF yang akan diduduki paling kurang 2 (dua) tahun;
  7. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
  8. Berusia paling tinggi :
  • 53 (lima puluh tiga) tahun untuk JF Ahli Pertama dan JF Ahli Muda
  • 55 (lima puluh lima) tahun untuk JF Ahli Madya; dan
  • 60 (enam puluh) tahun untuk JF Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki JPT

Persyaratan Adm Jabatan Fungsional Pengangkatan melalui Inpassing

  1. Berstatus PNS
  2. Memiliki integritas dan moralitas yang baik.
  3. Sehat jasmani dan rohani;
  4. Berijazah paling rendah Diploma III, Sarjana atau Diploma IV sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang
  5. Memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang JF yang akan diduduki paling kurang 2 (dua) tahun;
  6. Nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
  7. Syarat lainnya yang ditetapkan oleh menteri.

 

Persyaratan Adm Usulan Pindah Antar Instansi

  1. Surat Pengantar Pindah Instansi
  2. Nota Usul Pindah Instansi
  3. Surat Persetujuan Pindah Instansi dari Instansi Asal
  4. Surat Persetujuan Pindah Instansi dari Instansi Tujuan
  5. Surat Pernyataan Tidak Sedang Melaksanakan Tugas Belajar
  6. Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Hukuman Disiplin
  7. Surat Pernyataan Bebas Temuan Inspektora
  8. Surat Keputusan Kenaikan Pangkat Terakhir dan Karpeg
  9. SKP 2 Tahun Terakhir
  10. Analisa Jabatan
  11. Analisa Beban Kerja
  12. Surat Permohonan Pindah Instansi dari PNS yang bersangkutan

Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia