Pengisian Pengukuran Indeks Profesionalitas bagi ASN UO Kemhan serta ASN UO Mabes TNI dan UO Mabes Angkatan


Sebagai upaya dari pelaksanaan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara dan sebagai instrument yang digunakan untuk mengukur secara kuantitatif tingkat profesionalitas ASN Kemhan yang hasilnya dapat digunakan sebagai dasar penilaian dan evaluasi dalam upaya pengembangan profesionalisme ASN maka dibutuhkan data Pengukuran Indeks Profesionalitas dari seluruh PNS Kemhan serta PNS Kemhan yang berdinas di Unit Organisasi Mabes TNI dan Angkatan. Data sudah diterima Karopeg Setjen Kemhan melalui email pip.lahdafor.kemhan@gmail.com paling lambat tanggal 10 Agustus 2020 dengan ketentuan pengisian data sesuai format berikut :

 

Lampiran I – Formulir Indeks Profesionalitas ASN (Individu)

Lampiran II – Formulir Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN (Pejabat Personel UO)

Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia