II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Penentuan pengenaan tarif berdasarkan kelompok tarif I, tarif II, tarif III, tarif IV, atau tarif V untuk setiap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dilakukan dengan mempertimbangkan unit cost atas setiap layanan dan/atau kebutuhan akan investasi.
Pasal 3
Yang dimaksud dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan adalah ketentuan yang ditetapkan oleh badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan.
Pasal 4
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan masyarakat tertentu antara lain masyarakat miskin, masyarakat tidak mampu, dan masyarakat korban bencana alam.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.