TUGAS DAN FUNGSI SET BACADNAS


TUGAS

Sekretariat Badan mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan administrasi dan teknis serta koordinasi pelaksanaan tugas badan.

 

FUNGSI

Dalam melaksanakan tugas, Sekretariat Badan menyelenggarakan fungsi:

  1. pengoordinasian kegiatan badan;
  2. pengoordinasian penyusunan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan program kerja, anggaran, dan akuntabilitas kinerja;
  3. pengelolaan data dan informasi, dokumentasi, serta kepustakaan pelaporan kegiatan badan;
  4. pengoordinasian penanganan awal dan pelaporan insiden siber;
  5. pelaksanaan fasilitasi reformasi birokrasi, penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan;
  6. pelaksanaan urusan kepegawaian, ketatausahaan dan kerumahtanggaan, fasilitasi dan administrasi kerja sama serta penatausahaan dan pemeliharaan barang milik/kekayaan negara; dan
  7. pengelolaan administrasi keuangan.

Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia