TUGAS DAN FUNGSI SET BACADNAS
TUGAS
Sekretariat Badan mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan administrasi dan teknis serta koordinasi pelaksanaan tugas badan.
FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas, Sekretariat Badan menyelenggarakan fungsi:
- pengoordinasian kegiatan badan;
- pengoordinasian penyusunan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan program kerja, anggaran, dan akuntabilitas kinerja;
- pengelolaan data dan informasi, dokumentasi, serta kepustakaan pelaporan kegiatan badan;
- pengoordinasian penanganan awal dan pelaporan insiden siber;
- pelaksanaan fasilitasi reformasi birokrasi, penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan;
- pelaksanaan urusan kepegawaian, ketatausahaan dan kerumahtanggaan, fasilitasi dan administrasi kerja sama serta penatausahaan dan pemeliharaan barang milik/kekayaan negara; dan
- pengelolaan administrasi keuangan.
