Badan Intelijen Pertahanan Hanya Pergantian Nama Satuan dari Bainstranas Yang Telah Ada

Sabtu, 23 Juli 2016

DSC_3219-300x200Jakarta – Kepala Badan Instalasi Strategis Nasional Kementerian Pertahanan (Bainstranas) Mayjen TNI Paryanto, Kamis (16/6) di Kantor Kemhan, Jakarta, kepada awak media menjelaskan bahwa rencana pembentukan Badan Intelijen Pertahanan oleh Kementerian Pertahanan sebenarnya hanya penggantian nama satuan kerja yang telah ada yaitu Badan Instalasi Strategis Nasional yang telah dibentuk dua tahun yang lalu.

Badan ini akan membawahi diantaranya analisa strategis dan cyber operation command. Perubahan nama ini tidak akan merubah jumlah Sumber Daya Manusia dan anggaran karena hanya merupakan perubahan nama satuan kerja. Karena tugas dan fungsi Bainstranas selama ini melaksanakan fungsi intelijen, untuk memudahkan dalam pertanggungjawaban kinerja, maka oleh Menhan lebih mudah jika diubah namanya menjadi Badan Intelijen Pertahanan.

Pasal 16 Undang-Undang No 3 tahun 2002 tentang pertahanan Negara mengatakan bahwa Menteri Pertahanan bertugas mengkoordinasikan seluruh potensi sumber daya nasional (SDM, SDA, SDAB, norma-norma dan teknologi), untuk kepentingan pertahanan. Artinya tidak ada satupun kementerian/lembaga negara yang tidak bisa dimasukin oleh Menteri Pertahanan demi kepentingan pertahanan.

Menhan sangat membutuhkan badan Intelijen karena setiap kebijakan pertahanan dibuat denagn memperhatikan ancaman yang ada untuk dapat menurunkan strategi pertahanan. Dan instrumen yang merumuskan ancaman tersebutlah yang belum dimiliki oleh Kementerian Pertahanan. Apalagi terjadi perubahan geopolitik di dunia dimana posisi geografis Indonesia berada di wilayah yang sangat penting.

Hal itu tidak dapat dilaksanakan BAIS TNI karena dengan BAIS TNI dibawah Mabes TNI dirinya tidak meiliki kewenangan masuk ke ranah politik melainkan hanya menjalankan tugas intelijen TNI yang merupakan alat negara.

Sementara itu informasi intelijen dari BIN dapat digunakan oleh Menhan namun BIN tidak berpikir dari sudut pandang khusus pertahanan, karena itulah Kemhan membutuhkan instrumen badan pengumpul informasi yang spesifik sesuai kebutuhan strategis kebijakan pertahanan negara. (DAS/JLY)




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia