PIMPINAN


KABAINKOMHAN KEMHAN RI

Tugas Bainkomhan :Bainkomhan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan Sistem Informasi dan Komunikasi Strategis Pertahanan dan Pertahanan Siber.

Bainkomhan menyelenggarakan fungsi:
a. Penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran dibidang Sistem Informasi dan Komunikasi Strategis Pertahanan dan Bidang Pertahanan Siber.
b. Pelaksanaan pengelolaan di Bidang Sistem Informasi dan Komunikasi Strategis Pertahanan dan Pertahanan Siber;
c. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengelolaan di Bidang Sistem Informasi dan Komunikasi Strategis Pertahanan dan Pertahanan Siber;
d. Pelaksanaan administrasi Badan; dan
e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Organisasi Bainstrahan terdiri :
a. Sekretariat Badan;
b. Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pertahanan;
c. Pusat Pertahanan Siber; dan
d. Pusat Informasi Strategis Pertahanan

 

Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia