PIMPINAN


KABIK INTELHAN KEMHAN 

Tugas BIK Intelhan

Bainstrahan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan Sistem Informasi dan Komunikasi Strategis Pertahanan dan Pertahanan Siber.

BIK Intelhan menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran dibidang Sistem Informasi dan Komunikasi Strategis Pertahanan dan Bidang Pertahanan Siber.
  2. Pelaksanaan pengelolaan di Bidang Sistem Informasi dan Komunikasi Strategis Pertahanan dan Pertahanan Siber;
  3. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengelolaan di Bidang Sistem Informasi dan Komunikasi Strategis Pertahanan dan Pertahanan Siber;
  4. Pelaksanaan administrasi Badan; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Organisasi BIK Intelhan terdiri :

  1. Sekretariat Badan;
  2. Pusat Pengelolaan Kawasan;
  3. Pusat Pertahanan Siber; dan
  4. Pusat Informasi Strategis Pertahanan

 

 

Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia