PIMPINAN


KABIK INTELHAN KEMHAN 

 

 

Tugas BIK Intelhan

BIK Intelhan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan Sistem Informasi & Komunikasi Strategis Pertahanan dan Pertahanan Siber.

BIK Intelhan menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan kebijakan teknis, program, anggaran dibidang Sistem Informasi & Komunikasi Strategis Pertahanan dan Bidang Pertahanan Siber.
  2. Pelaksanaan pengelolaan di Bidang Sistem Informasi & Komunikasi Strategis Pertahanan dan Pertahanan Siber;
  3. Pemantauan  evaluasi, pelaporan pelaksanaan pengelolaan di Bidang Sistem Informasi & Komunikasi Strategis Pertahanan dan Pertahanan Siber;
  4. Pelaksanaan administrasi Badan; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Organisasi BIK Intelhan terdiri :

  1. Sekretariat Badan;
  2. Pusat Analis Intelijen Pertahanan;
  3. Pusat Siber dan Teknologi Pertahanan;
  4. Pusat Lola Kawasan

 

 

Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia