KAPUSHANSIBER SAMPAIKAN MATERI PERTAHANAN SIBER KEPADA PESERTA KURSUS DASAR MANAJEMEN PERTAHANAN

Rabu, 10 April 2019

Jakarta – Kepala Pusat Pertahanan Siber (Kapushansiber) Bainstrahan Kemhan RI Marsma TNI Raja H. Manalu, S.Sos., M.I.P menjadi keynote speaker pada acara Seminar Kursus Dasar Manajemen Pertahanan Angkatan XII TA. 2019 pada Rabu (10/4).

Acara tersebut diselenggarakan oleh Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen Pertahanan Brigjen TNI Suharto Lebang, S.I.P., M.M. dan bertempat di aula Kantor Pusdiklat Jemenhan, Jakarta.

Seminar yang membawa tema “Pemberdayaan Sumber Daya Nasional yang Terencana, Terarah, dan Berlanjut Guna Mendukung Penyelenggaraan Pertahanan Negara yang Tangguh” itu diikuti oleh 30 peserta kursus dari golongan TNI dan PNS.

Dalam paparannya Kapushansiber menyampaikan 3 poin penting yakni definisi cyber defence, regulasi dan pelaksanaan cyber defence di lingkungan Kemhan, dan upaya pertahanan negara dalam cyber defence ditambah dengan profil ringkas Pushansiber.

Ia juga mengutip dari buku Doktrin Pertahanan Negara Kemhan RI tahun 2015 yang menyebutkan bahwa perang siber merupakan domain ke lima setelah perang laut, darat, udara, dan antariksa.

Serangan infrastruktur kritis nasional oleh hacker di beberapa negara termasuk yang terjadi Indonesia menurutnya merupakan tindakan diatas kejahatan.

Misalnya dia menyerang infrastruktur kritis nasional, menurut saya itu sudah di atas crime. Kalau dia hanya mencuri, misal mencuri tabungan dari satu dua tiga orang, ya itu masih crime,” tuturnya.

Ia juga menambahkan bahwa serangan semacam itu mampu menyebabkan kekacauan dan runtuhnya suatu negara.

Tapi kalau dia buat chaos satu bank, tiba-tiba dalam waktu yang hampir bersamaan saldo kita tinggal sekian rupiah, maka yang lagi bekerja apalagi ibadah bakal bubar dan rame-rame menyerbu bank. Maka kita bisa bayangkan jika semua ramai-ramai ke bank dan bank juga bingung, nah itu sebenarnya bukan crime lagi. Itu sudah bikin negara ambruk,” imbuhnya.

Dengan sedemikian besarnya dampak yang ditimbulkan dari serangan siber, ia selaku Kapushansiber selalu memberikan masukan kepada satker terkait di lingkungan Kemhan.

Jadi kami memberi masukan ke Strahan, bagaimana ini harus dipikirkan. Nah sekarang strategi pertahanan siber juga perlu dipikirkan, karena tahun 2015 Kementerian Pertahanan sendiri dalam doktrinnya sudah menyebut pada halaman 15 bahwa domain perang salah satunya adalah perang siber. Namun hingga kini belum dibuat strategi pertahanan siber,” jelasnya. (Red/Anang)




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia