Penguatan Harmonisasi Polri Bersama Kemhan–TNI dalam Kerangka Tata Kelola Pertahanan dan Keamanan Nasional
Monday, 9 February 2026Penulis: Mistiani, S.Sos., M.Mhan, APN Madya Kemhan RI
Pemisahan institusional antara Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pascareformasi melalui TAP MPR RI Nomor. VI Tahun 2000 merupakan tonggak penting dalam perjalanan demokratisasi sektor keamanan nasional. Reformasi ini dimaksudkan untuk menata kembali peran alat negara agar lebih profesional, proporsional, dan sesuai dengan prinsip supremasi sipil. Dalam kerangka tersebut, Polri ditempatkan sebagai institusi yang bertanggung jawab atas pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, sementara TNI difokuskan pada fungsi pertahanan negara dari ancaman militer dan bersenjata dari luar.
Namun demikian, dalam dinamika implementasinya, pembagian peran tersebut tidak selalu berjalan secara linier dan seimbang. Perkembangan lingkungan strategis yang semakin kompleks, perluasan spektrum ancaman, serta tuntutan respons negara yang cepat dan terintegrasi menuntut adanya koordinasi dan harmonisasi yang berkelanjutan antara Polri, Kementerian Pertahanan (Kemhan), dan TNI. Dalam konteks ini, persepsi publik mengenai dominasi atau ketimpangan peran antarinstitusi kerap muncul, meskipun tidak selalu mencerminkan realitas kebijakan secara utuh.
Oleh karena itu, isu utama yang perlu dikedepankan bukanlah soal kompetisi kewenangan atau siapa yang lebih menonjol, melainkan bagaimana Kemhan dan TNI dapat terus menjaga serta meningkatkan kredibilitas institusionalnya secara setara, bermartabat, dan dirasakan nyata oleh publik. Kredibilitas tersebut juga perlu dirasakan oleh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemhan dan TNI, serta oleh para prajurit TNI sebagai pelaksana utama kebijakan pertahanan negara, tentunya tanpa keluar dari koridor supremasi sipil dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kerangka tata kelola pertahanan dan keamanan nasional, penguatan harmonisasi antarinstitusi hanya akan efektif apabila ditopang oleh kohesi internal dan tata kelola organisasi yang kuat di lingkungan Kemhan dan TNI. Kemhan–TNI merupakan entitas dengan kompleksitas organisasi yang tinggi, melibatkan unsur sipil dan militer serta tiga matra TNI dengan karakteristik dan perspektif yang berbeda. Keragaman tersebut merupakan kekuatan, namun pada saat yang sama dapat menjadi tantangan apabila tidak dikelola secara terpadu.
Tanpa soliditas internal yang memadai, Kemhan dan TNI akan sulit tampil sebagai institusi pertahanan yang utuh dan setara dalam arsitektur keamanan nasional. Oleh karena itu, penguatan integrasi lintas matra dan sipil–militer di lingkungan Kemhan–TNI perlu menjadi prioritas, tidak hanya dari sisi struktur organisasi, tetapi juga dalam aspek budaya kerja, pola komunikasi, dan proses pengambilan kebijakan.
Dalam konteks penguatan kohesi internal tersebut, perhatian terhadap peran dan posisi ASN di lingkungan Kemhan dan TNI menjadi faktor yang tidak dapat diabaikan. Dalam praktik keseharian, masih terdapat persepsi bahwa ASN kerap diposisikan sebatas sebagai pendukung administratif, belum sepenuhnya dilibatkan sebagai bagian integral dalam proses perumusan kebijakan strategis. Kondisi ini berpotensi menimbulkan jarak psikologis dan menurunkan rasa kepemilikan (sense of ownership) ASN terhadap kebijakan pertahanan negara.
Padahal, dalam sistem pertahanan modern, kualitas pengambilan keputusan sangat ditentukan oleh sinergi antara kepemimpinan militer dan kapasitas birokrasi sipil. ASN memiliki peran penting dalam memastikan kesinambungan kebijakan, akuntabilitas tata kelola, serta pengelolaan sumber daya pertahanan secara efektif. Oleh karena itu, upaya untuk memperkuat partisipasi ASN yang kompeten hingga pada level pengambilan keputusan strategis bukan semata persoalan kesetaraan peran, melainkan kebutuhan organisasi untuk menghasilkan kebijakan pertahanan yang komprehensif, berkelanjutan, dan adaptif terhadap perubahan lingkungan strategis.
Menyikapi dinamika relasi dengan Polri, Kemhan dan TNI tidak perlu dan tidak seharusnya masuk dalam logika kompetisi kewenangan. Pendekatan yang lebih konstruktif adalah dengan menegaskan peran masing-masing institusi dalam kerangka kerja yang saling melengkapi. Harmonisasi antarinstitusi akan lebih kuat apabila dibangun di atas kejelasan fungsi dan kesetaraan peran, bukan subordinasi.
Pertama, Kemhan perlu terus memperkuat kepemimpinan strategisnya sebagai pengampu kebijakan pertahanan negara. Hal ini dapat dilakukan melalui konsistensi dalam perumusan dokumen kebijakan, kejelasan arah strategis, serta komunikasi publik yang terukur dan mudah dipahami. Kepemimpinan kebijakan yang kuat akan melahirkan wibawa institusional tanpa harus ditampilkan melalui pendekatan simbolik.
Kedua, TNI perlu terus menegaskan peran utamanya dalam menghadapi spektrum ancaman pertahanan modern, termasuk ancaman hibrida, dinamika keamanan kawasan, keamanan maritim, dan pertahanan siber strategis. Penguatan kapasitas dan narasi pada domain tersebut akan menempatkan TNI secara jelas sebagai garda utama pertahanan negara, sekaligus melengkapi peran Polri dalam menjaga keamanan dalam negeri.
Ketiga, sinergi Polri–TNI perlu dibangun dalam kerangka kesetaraan fungsional melalui mekanisme yang terstruktur dan berkelanjutan. Forum strategis bersama, latihan gabungan berbasis skenario ancaman nasional, serta penyelarasan doktrin dalam menghadapi tantangan di wilayah abu-abu merupakan langkah penting untuk memastikan koordinasi berjalan efektif di tingkat kebijakan maupun operasional.
Keempat, penguatan komunikasi strategis kepada publik juga menjadi hal yang tidak kalah penting. Pemahaman masyarakat mengenai peran pertahanan dan keamanan negara perlu terus dibangun secara utuh agar tidak tereduksi pada isu keamanan dalam negeri semata. Komunikasi yang edukatif dan substantif akan memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi pertahanan dan keamanan nasional.
Pada akhirnya, harmonisasi Polri, Kemhan, dan TNI merupakan keniscayaan dalam sistem pertahanan dan keamanan nasional. Namun, keharmonisan tersebut hanya dapat terwujud apabila didukung oleh kejelasan fungsi, tata kelola yang kuat, serta soliditas internal masing-masing institusi. Kekuatan pertahanan dan keamanan nasional pada hakikatnya lahir dari keseimbangan peran, bukan dari dominasi satu institusi atas institusi lainnya.
Kemhan dan TNI berada dalam ruang kewenangan yang berbeda dengan Polri, sehingga perlu menegaskan dan memperkuat keunggulan strategisnya sendiri sebagai alat pertahanan negara melalui penguatan tata kelola, integrasi sipil–militer yang substantif, serta kepemimpinan kebijakan yang kredibel dan berorientasi jangka panjang. Dengan pendekatan tersebut, Polri, beserta Kemhan, dan TNI diharapkan dapat tampil semakin harmonis, profesional, dan dipercaya publik sebagai penjaga utama keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari ancaman luar maupun gangguan dari dalam negeri.

