TUGAS DAN FUNGSI


1. Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan:

a. Kedudukan.

Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan selanjutnya disebut Ditjen Kuathan, adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi Kementerian, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Ditjen Kuathan dipimpin oleh Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan disebut Dirjen Kuathan.

b. Tugas.

 Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kekuatan pertahanan militer.

c. Fungsi:

– perumusan kebijakan di bidang kekuatan pertahanan militer;

– pelaksanaan kebijakan di bidang kekuatan pertahanan militer meliputi pembinaan sumber daya manusia, materiil, fasilitas dan jasa serta kesehatan pertahanan militer;

– penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kekuatan pertahanan militer;

– pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kekuatan pertahanan militer; dan

pelaksanaan administrasi Ditjen Kuathan.

d. Susunan Organisasi.

Ditjen Kuathan terdiri atas:

– Sekretariat;

– Direktorat Sumber Daya Manusia;

– Direktorat Materiil;

– Direktorat Fasilitas dan Jasa; dan

– Direktorat Kesehatan.

2. Sekretariat Direktorat Jenderal:

a. Tugas.

Sekretariat Direktorat Jenderal selanjutnya disebut Set Ditjen adalah unsur pembantu Direktorat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Direktorat Jenderal disebut Ses Ditjen mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administratif Ditjen.

b. Fungsi:

– perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pembukuan, pengelolaan administrasi keuangan, penilaian dan perhitungan anggaran, evaluasi dan laporan program kerja dan anggaran serta laporan akuntabilitas kinerja Ditjen;

– pembinaan kepegawaian, administrasi keuangan, materiil, ketatausahaan dan kerumahtanggaan serta penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan Ditjen;

– pengelolaan data dan informasi serta dokumentasi dan perpustakaan Ditjen; dan

– koordinasi dan supervisi staf.

 c. Susunan Organisasi.

Set Ditjen terdiri atas:

– Bagian Program dan Laporan;

– Bagian Data dan Informasi;

– Bagian Umum; dan

– Kelompok Jabatan Fungsional.

3. Bagian Program dan Laporan:

a. Tugas.

Bagian Program dan Laporan selanjutnya disebut Bag Proglap dipimpin oleh Kepala Bagian Program dan Laporan disebut Kabag Proglap mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pembukuan dan pengelolaan administrasi keuangan, penilaian dan perhitungan anggaran, evaluasi dan laporan program kerja dan anggaran serta laporan akuntabilitas kinerja Ditjen.

b. Fungsi:

– penyiapan bahan perencanaan program kerja dan anggaran Ditjen;

penyiapan bahan pelaksanaan, pengendalian program kerja dan anggaran Ditjen;

penyiapan bahan pembukuan keuangan, penilaian dan perhitungan anggaran serta pengelolaan administrasi keuangan Ditjen;

– melaksanakan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran;

– penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan program kerja dan anggaran Ditjen; dan

– penyiapan bahan penyusunan laporan kinerja Ditjen.

c. Susunan Organisasi:

Bag Proglap terdiri atas:

– Subbagian Program Kerja dan Anggaran;

– Subbagian Perbendaharaan; dan

– Subbagian Evaluasi dan Laporan.

4. Subbagian Program Kerja dan Anggaran selanjutnya disebut Subbag Progjagar dipimpin oleh Kepala Subbagian Program Kerja dan Anggaran disebut Kasubbag Progjagar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian program kerja dan anggaran serta pengujian atas permintaan pembayaran.

5. Subbagian Perbendaharaan selanjutnya disebut Subbag Ben dipimpin oleh Kepala Subbagian Perbendaharaan disebut Kasubbag Ben mempunyai tugas menerima, menyimpan, membayarkan, mencatat dan menyiapkan bahan laporan keuangan Ditjen.

6. Subbagian Evaluasi dan Laporan selanjutnya disebut Subbag Evlap dipimpin oleh Kepala Subbagian Evaluasi dan Laporan disebut Kasubbag Evlap mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan program kerja dan anggaran serta laporan kinerja Ditjen.

7. Bagian Data dan Informasi:

a. Tugas.

Bagian Data dan Informasi selanjutnya disebut Bag Datin dipimpin oleh Kepala Bagian Data dan Informasi disebut Kabag Datin mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan pengolahan data dan penyajian informasi, pemberian dukungan teknis di bidang pengelolaan komputer dan jaringan komunikasi data serta dokumentasi dan kepustakaan di lingkungan Ditjen.

b. Fungsi:

– penyiapan bahan perumusan pengumpulan, pengolahan data dan penyajian informasi;

– penyiapan bahan pengelolaan dokumentasi dan kepustakaan; dan

– pemberian dukungan teknis di bidang pengelolaan komputer dan jaringan komunikasi data.

c. Susunan Organisasi.

Bag Datin terdiri atas:

– Subbagian Pengolahan Data;

– Subbagian Dokumentasi Kepustakaan dan Arsip; dan

– Subbagian Pemeliharaan Jaringan.

8. Subbagian Pengolahan Data selanjutnya disebut Subbag Lahta dipimpin oleh Kepala Subbagian Pengolahan Data disebut Kasubbag Lahta mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan pengolahan data dan penyajian informasi serta publikasi kegiatan Ditjen.

9. Subbagian Dokumentasi Kepustakaan dan Arsip selanjutnya disebut Subbag Doktaka dan Arsip dipimpin oleh Kepala Subbagian Dokumentasi Kepustakaan dan Arsip disebut Kasubbag Doktaka dan Arsip mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan dokumentasi dan pengelolaan kepustakaan serta penyimpanan bahan data dan informasi Ditjen.

10. Subbagian Pemeliharaan Jaringan selanjutnya disebut Subbag Harjaring dipimpin oleh Kepala Subbagian Pemeliharaan Jaringan disebut Kasubbag Harjaring mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan pengelolaan komputer dan pemeliharaan jaringan komunikasi data serta pemberian bimbingan teknis teknologi informasi Ditjen.

11. Bagian Umum:

a. Tugas.

Bagian Umum selanjutnya disebut Bag Um dipimpin oleh Kepala Bagian Umum disebut Kabag Um mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan pelaksanaan pembinaan kepegawaian, pengelolaan barang milik negara dan administrasi perbekalan, kerumahtanggaan dan urusan ketatausahaan, penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan Ditjen serta administrasi keuangan Setditjen.

b. Fungsi:

– penyiapan bahan perumusan pelaksanaan pembinaan kepegawaian dan penataan organisasi dan ketatalaksanaan;

– penyiapan bahan serta melaksanakan pengelolaan barang milik negara dan kerumahtanggaan; dan

– penyiapan bahan dan pelaksanaan ketatausahaan serta administrasi keuangan.

c. Susunan Organisasi.

Bag Um terdiri atas:

– Subbagian Kepegawaian;

– Subbagian Rumah Tangga; dan

– Subbagian Tata Usaha.

12. Subbagian Kepegawaian selanjutnya disebut Subbag Peg dipimpin oleh Kepala Subbagian Kepegawaian disebut Kasubbag Peg mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan kepegawaian serta penataan organisasi dan ketatalaksanaan Ditjen.

13. Subbagian Rumah Tangga selanjutnya disebut Subbag Rumga dipimpin oleh Kepala Subbagian Rumah Tangga disebut Kasubbag Rumga mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan pengelolaan barang milik negara, administrasi perbekalan serta kerumahtanggaan Ditjen.

14. Subbagian Tata Usaha selanjutnya disebut Subbag TU dipimpin oleh Kepala Subbagian Tata Usaha disebut Kasubbag TU mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pengurusan ketatausahaan Ditjen dan administrasi pertanggungjawaban keuangan Setditjen.

15. Direktorat Sumber Daya Manusia:

a. Tugas.

Direktorat Sumber Daya Manusia selanjutnya disebut Dit SDM adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan dipimpin oleh Direktur Sumber Daya Manusia disebut Dir SDM mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan pelaksanakan kebijakan, standardisasi teknis, dan pemberian bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang sumber daya manusia komponen utama pertahanan negara.

b. Fungsi:

– penyiapan perumusan kebijakan di bidang sumber daya manusia komponen utama pertahanan negara;

– penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang perencanaan penyediaan tenaga dan sistem karier, pengembangan kemampuan dan pengembangan pendidikan, perawatan, pemisahan dan penyaluran sumber daya manusia komponen utama pertahanan negara;

– pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang perencanaan penyediaan tenaga dan sistem karier, pengembangan kemampuan dan pengembangan pendidikan, perawatan, pemisahan dan penyaluran sumber daya manusia komponen utama pertahanan negara;

– pemberian bimbingan dan supervisi teknis di bidang perencanaan penyediaan tenaga dan sistem karier, pengembangan kemampuan dan pengembangan pendidikan, perawatan, pemisahan dan penyaluran sumber daya manusia komponen utama pertahanan negara; dan

– ketatausahaan dan kerumahtanggaan Dit SDM.

c. Susunan Organisasi.

Dit SDM terdiri atas:

Subdirektorat Perencanaan Penyediaan Tenaga dan Sistem Karier;

– Subdirektorat Pengembangan dan Pendidikan;

– Subdirektorat Perawatan Personel;

– Subdirektorat Pemisahan dan Penyaluran;

– Subbagian Tata Usaha; dan

– Kelompok Jabatan Fungsional.

16. Subdirektorat Perencanaan Penyediaan Tenaga dan Sistem Karier:

a. Tugas.

Subdirektorat Perencanaan Penyediaan Tenaga dan Sistem Karier selanjutnya disebut Subdit Rendiagasiskar dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Perencanaan Penyediaan Tenaga dan Sistem Karier disebut Kasubdit Rendiagasiskar mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan serta standardisasi teknis di bidang perencanaan penyediaan tenaga dan sistem karier sumber daya manusia komponen utama pertahanan negara.

b. Fungsi:

– penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan penyediaan tenaga dan sistem karier sumber daya manusia komponen utama pertahanan negara;

– penyiapan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang perencanaan penyediaan tenaga dan sistem karier sumber daya manusia komponen utama pertahanan negara;

– pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang perencanaan penyediaan tenaga dan sistem karier sumber daya manusia komponen utama pertahanan negara; dan

– pelaksanaan bimbingan dan supervisi teknis di bidang perencanaan penyediaan tenaga dan sistem karier sumber daya manusia komponen utama pertahanan negara.

c. Susunan Organisasi.

Subdit Rendiagasiskar terdiri atas:

– Seksi Perencanaan Penyediaan Tenaga; dan

– Seksi Sistem Karier.

17. Seksi Perencanaan Penyediaan Tenaga selanjutnya disebut Seksi Rendiaga dipimpin oleh Kepala Seksi Perencanaan Penyediaan Tenaga disebut Kasi Rendiaga mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan standardisasi teknis di bidang perencanaan penyediaan tenaga sumber daya manusia komponen utama pertahanan negara.

18. Seksi Sistem Karier selanjutnya disebut Seksi Siskar dipimpin oleh Kepala Seksi Sistem Karier disebut Kasi Siskar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan standardisasi teknis di bidang pembinaan sistem karier sumber daya manusia komponen utama pertahanan negara.

19. Subdirektorat Pengembangan dan Pendidikan:

a. Tugas.

Subdirektorat Pengembangan dan Pendidikan selanjutnya disebut Subdit Bangdik dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Pengembangan dan Pendidikan disebut Kasubdit Bangdik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan, pengembangan dan evaluasi kebijakan, serta standardisasi teknis di bidang pengembangan kemampuan dan pengembangan pendidikan sumber daya manusia komponen utama pertahanan negara.

b. Fungsi:

– penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang administrasi pengembangan kemampuan, pengembangan pendidikan sumber daya manusia komponen utama pertahanan negara;

– penyiapan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang administrasi pengembangan kemampuan, pengembangan pendidikan sumber daya manusia komponen utama pertahanan negara;

– pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang administrasi pengembangan kemampuan serta pengembangan pendidikan sumber daya manusia komponen utama pertahanan negara; dan

– pelaksanaan bimbingan dan supervisi teknis di bidang administrasi pengembangan pendidikan sumber daya manusia komponen utama pertahanan negara.

c. Susunan Organisasi.

Subdit Bangdik terdiri atas:

– Seksi Pendidikan Militer; dan

– Seksi Pendidikan Non Militer.

20. Seksi Pendidikan Militer selanjutnya disebut Seksi Dikmil dipimpin oleh Kepala Seksi Pendidikan Militer disebut Kasi Dikmil mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan dan evaluasi kebijakan serta standardisasi teknis di bidang pengembangan pendidikan militer dan kemampuan sumber daya manusia komponen utama pertahanan negara.

21. Seksi Pendidikan Non Militer selanjutnya disebut Seksi Diknonmil dipimpin oleh Kepala Seksi Pendidikan Non Militer disebut Kasi Diknonmil mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan dan evaluasi kebijakan serta standardisasi teknis di bidang pengembangan pendidikan non militer dan kemampuan sumber daya manusia komponen utama pertahanan negara.

22. Subdirektorat Perawatan Personel:

a. Tugas.

Subdirektorat Perawatan Personel selanjutya disebut Subdit Watpers dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Perawatan Personel disebut Kasubdit Watpers mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan rumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan serta standarisasi teknis di bidang perawatan sumber daya manusia komponen utama pertahanan negara.

b. Fungsi:

penyiapan bahan rumusan kebijakan di bidang perawatan sumber daya manusia komponen utama pertahanan negara;

penyiapan rumusan kebijakan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang perawatan sumber daya manusia komponen utama pertahanan negara;

pelaksanaan evaluasi kebijakan di bidang perawatan sumber daya manusia komponen utama pertahanan negara; dan

pelaksanaan bimbingan dan supervisi teknis di bidang perawatan sumber daya manusia komponen utama pertahanan negara.

c. Susunan Organisasi.

Subdit Wat terdiri atas:

– Seksi Perawatan Materiil; dan

– Seksi Perawatan Moril.

23. Seksi Perawatan Materiil selanjutnya disebut Seksi Wat Mat dipimpin oleh Kepala Seksi Perawatan Materiil disebut Kasi Wat Mat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi kebijakan serta standardisasi teknis di bidang perawatan personel dalam bentuk materiil sumber daya manusia komponen utama pertahanan negara.

24. Seksi Perawatan Moril selanjutnya disebut Seksi Watril dipimpin oleh Kepala Seksi Perawatan Moril disebut Kasi Watril mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi kebijakan serta standardisasi teknis di bidang perawatan personel dalam bentuk moril sumber daya manusia komponen utama pertahanan negara serta administrasi pemberian tanda jasa dan tanda kehormatan negara.

25. Subdirektorat Pemisahan dan Penyaluran:

a. Tugas.

Subdirektorat Pemisahan dan Penyaluran selanjutnya disebut Subdit Sahlur dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Pemisahan dan Penyaluran disebut Kasubdit Sahlur mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan standardisasi teknis di bidang pemisahan dan penyaluran sumber daya manusia komponen utama pertahanan negara.

b. Fungsi:

– penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pemisahan dan penyaluran sumber daya manusia komponen utama pertahanan negara;

– penyiapan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang pemisahan dan penyaluran sumber daya manusia komponen utama pertahanan negara;

– pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang pemisahan dan penyaluran sumber daya manusia komponen utama pertahanan negara; dan

– pelaksanaan bimbingan dan supervisi teknis di bidang pemisahan dan penyaluran sumber daya manusia komponen utama pertahanan negara.

c. Susunan Organisasi.

Subdit Sahlur terdiri atas:

– Seksi Pemisahan; dan

– Seksi Penyaluran.

26. Seksi Pemisahan selanjutnya disebut Seksi Sah dipimpin oleh Kepala Seksi Pemisahan disebut Kasi Sah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan standardisasi teknis di bidang pemisahan sumber daya manusia komponen utama pertahanan negara.

27. Seksi Penyaluran selanjutnya disebut Seksi Lur dipimpin oleh Kepala Seksi Penyaluran disebut Kasi Lur mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan standardisasi teknis di bidang penyaluran sumber daya manusia komponen utama pertahanan negara.

28. Subbagian Tata Usaha selanjutnya disebut Subbag TU dipimpin oleh Kepala Subbagian Tata Usaha disebut Kasubbag TU mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan program kerja, administrasi kepegawaian, keuangan dan ketatausahaan serta kerumahtanggaan Dit SDM.

29. Direktorat Materiil

a. Tugas.

Direktorat Materiil selanjutnya disebut Dit Mat adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan dipimpin oleh Direktur Materiil disebut Dir Mat mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan pelaksanaan kebijakan serta standardisasi teknis dan evaluasi di bidang pembinaan materiil komponen utama pertahanan negara.

b. Fungsi:

– penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan materiil komponen utama pertahanan negara;

– penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang perencanaan kebutuhan materiil, inventori materiil, tata kelola materiil, pemeliharaan dan pendistribusian materiil serta standardisasi, kelaikan dan kodifikasi materiil komponen utama pertahanan negara;

– pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang perencanaan kebutuhan materiil, inventori materiil, tata kelola materiil, pemeliharaan dan pendistribusian materiil serta standardisasi, kelaikan dan kodifikasi materiil komponen utama pertahanan negara;

– pemberian bimbingan dan supervisi di bidang perencanaan kebutuhan materiil, inventori materiil, tata kelola materiil, pemeliharaan dan pendistribusian materiil serta standardisasi, kelaikan dan kodifikasi materiil komponen utama pertahanan negara; dan

pelaksanaan administrasi dan kerumahtanggaan Dit Mat.

c. Susunan Organisasi.

Dit Mat terdiri atas:

– Subdirektorat Perencanaan Kebutuhan Materiil;

– Subdirektorat Inventori;

– Subdirektorat Tata Kelola;

– Subdirektorat Standarisasi, Penelitian dan Pengembangan Materiil;

– Subbagian Tata Usaha; dan

– Kelompok Jabatan Fungsional.

30. Subdirektorat Perencanaan Kebutuhan Materiil:

a. Tugas.

Subdirektorat Perencanaan Kebutuhan Materiil selanjutnya disebut Subdit Renbutmat dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Perencanaan Kebutuhan Materiil disebut Kasubdit Renbutmat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan pelaksanaan evaluasi kebijakan teknis di bidang perencanaan dan penentuan kebutuhan, administrasi dan laporan materiil komponen utama pertahanan negara.

b. Fungsi:

– penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan kebutuhan materiil komponen utama pertahanan negara;

– penyiapan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur, di bidang perencanaan kebutuhan, administrasi, dan laporan materiil komponen utama pertahanan negara;

– pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang perencanaan kebutuhan, administrasi, dan laporan materiil komponen utama pertahanan negara; dan

– pelaksanaan bimbingan dan supervisi teknis serta perizinan di bidang perencanaan kebutuhan, administrasi, dan laporan materiil komponen utama pertahanan negara.

c. Susunan Organisasi:

Subdit Renbutmat terdiri atas:

– Seksi Perencanaan Kebutuhan Materiil AD;

– Seksi Perencanaan Kebutuhan Materiil AL; dan

– Seksi Perencanaan Kebutuhan Materiil AU.

31. Seksi Perencanaan Kebutuhan Materiil AD selanjutnya disebut Seksi Renbutmatad dipimpin oleh Kepala Seksi Perencanaan Kebutuhan Materiil AD disebut Kasi Renbutmatad mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan pelaksanaan evaluasi kebijakan teknis di bidang perencanaan kebutuhan, administrasi dan laporan materiil pertahanan matra darat.

32. Seksi Perencanaan Kebutuhan Materiil AL selanjutnya disebut Seksi Renbutmatal dipimpin oleh Kepala Seksi Perencanaan Kebutuhan Materiil AL disebut Kasi Renbutmatal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan pelaksanaan evaluasi kebijakan teknis di bidang perencanaan kebutuhan, administrasi dan laporan materiil pertahanan matra laut.

33. Seksi Perencanaan Kebutuhan Materiil AU selanjutnya disebut Seksi Renbutmatau dipimpin oleh Kepala Seksi Perencanaan Kebutuhan Materiil AU disebut Kasi Renbutmatau mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan pelaksanaan evaluasi kebijakan teknis di bidang perencanaan kebutuhan, administrasi dan laporan materiil pertahanan matra udara.

34. Subdirektorat Inventori:

a. Tugas.

Subdirektorat Inventori selanjutnya disebut Subdit Inven dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Inventori disebut Kasubdit Inven mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pengendalian inventori, pengadaan dan distribusi materiil komponen utama pertahanan negara.

b. Fungsi :

– penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengendalian inventori, pengadaan dan distribusi materiil komponen utama pertahanan negara;

– penyiapan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur, di bidang pengendalian inventori pengadaan dan distribusi materiil komponen utama pertahanan negara;

– pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang pengendalian inventori, pengadaan dan distribusi materiil komponen utama pertahanan negara; dan

– pelaksanaan bimbingan dan supervisi teknis di bidang pengendalian inventori, pengadaan dan distribusi materiil komponen utama pertahanan negara.

c. Susunan Organisasi.

Subdit Inven terdiri atas:

– Seksi Pengendalian; dan

– Seksi Pengadaan dan Distribusi.

35. Seksi Pengendalian selanjutnya disebut Seksi Dal dipimpin oleh Kepala Seksi Pengendalian disebut Kasi Dal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pengendalian inventori materiil komponen utama pertahanan negara.

36. Seksi Pengadaan dan Distribusi selanjutnya disebut Seksi Adadisi dipimpin oleh Kepala Seksi Pengadaan dan Distribusi disebut Kasi Adadisi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pengadaan dan distribusi materiil komponen utama pertahanan negara.

37. Subdirektorat Tata Kelola :

a. Tugas.

Subdirektorat Tata Kelola selanjutnya disebut Subdit Takol dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Tata Kelola disebut Kasubdit Takol mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standardisasi teknis di bidang tata kelola materiil komponen utama pertahanan negara.

b. Fungsi:

– penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penghapusan, hibah, administrasi perbendaharaan barang milik negara dan pemeliharaan materiil komponen utama pertahanan negara;

– penyiapan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang penghapusan, hibah, administrasi perbendaharaan barang milik negara dan pemeliharaan materiil komponen utama pertahanan negara;

– pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang penghapusan, hibah, administrasi perbendaharaan barang milik negara dan pemeliharaan materiil komponen utama pertahanan negara; dan

– pelaksanaan bimbingan dan supervisi teknis serta perizinan di bidang penghapusan, hibah, administrasi perbendaharaan barang milik negara dan pemeliharaan materiil komponen utama pertahanan negara.

c. Susunan Organisasi.

Subdit Takol terdiri atas:

– Seksi Penghapusan dan Hibah;

– Seksi Administrasi Perbendaharaan Barang Milik Negara; dan

– Seksi Pemeliharaan.

38. Seksi Penghapusan dan Hibah selanjutnya disebut Seksi Hapus Hibah dipimpin oleh Kepala Seksi Penghapusan dan Hibah disebut Kasi Hapus Hibah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penghapusan dan hibah materiil komponen utama pertahanan.

39. Seksi Administrasi Perbendaharaan BMN selanjutnya disebut Seksi Minben BMN dipimpin oleh Kepala Seksi Administrasi Perbendaharaan BMN disebut Kasi Minben BMN mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standardisasi teknis di bidang administrasi perbendaharaan barang milik negara komponen utama pertahanan negara.

40. Seksi Pemeliharaan selanjutnya disebut Seksi Har dipimpin oleh Kepala Seksi Pemeliharaan disebut Kasi Har mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pemeliharaan materiil komponen utama pertahanan negara.

41. Subdirektorat Standarisasi, Penelitian dan Pengembangan Materiil:

a. Tugas.

Subdirektorat Standarisasi, Penelitian dan Pengembangan Materiil selanjutnya disebut Subdit Standlitbangmat dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Standarisasi, Penelitian dan Pengembangan Materiil disebut Kasubdit Standlitbangmat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standardisasi teknis di bidang standardisasi, kelaikan, kodifikasi serta penelitian dan pengembangan materiil komponen utama pertahanan negara.

b. Fungsi:

– penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang standardisasi, kelaikan, kodifikasi serta penelitian dan pengembangan materiil komponen utama pertahanan negara;

– penyiapan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang standardisasi, kelaikan, kodifikasi serta penelitian dan pengembangan materiil komponen utama pertahanan negara;

– pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang standardisasi, kelaikan, kodifikasi serta penelitian dan pengembangan materiil komponen utama pertahanan negara; dan

– pelaksanaan bimbingan dan supervisi teknis serta perizinan di bidang standardisasi, kelaikan, kodifikasi serta penelitian dan pengembangan materiil komponen utama pertahanan negara.

c. Susunan Organisasi:

Subdit Standlitbangmat terdiri atas:

– Seksi Standarisasi dan Kodifikasi; dan

– Seksi Kelaikan, Penelitian dan Pengembangan.

42. Seksi Standarisasi dan Kodifikasi selanjutnya disebut Seksi Standkod dipimpin oleh Kepala Seksi Standarisasi dan Kodifikasi disebut Kasi Standkod mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standardisasi teknis di bidang standarisasi dan kodifikasi materiil alat utama sistem senjata.

43. Seksi Kelaikan, Penelitian dan Pengembangan selanjutnya disebut Seksi Laiklitbang dipimpin oleh Kepala Seksi Kelaikan, Penelitian dan Pengembangan disebut Kasi Laiklitbang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kelaikan, penelitian dan pengembangan materiil alat utama sistem senjata.

44. Subbagian Tata Usaha selanjutnya disebut Subbag TU dipimpin oleh Kepala Subbagian Tata Usaha disebut Kasubbag TU mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan program kerja, administrasi kepegawaian, keuangan dan ketatausahaan serta kerumahtanggaan Dit Mat.

45. Direktorat Fasilitas dan Jasa:

a. Tugas.

Direktorat Fasilitas dan Jasa selanjutnya disebut Dit Fasjas adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan dipimpin oleh Direktur Fasilitas dan Jasa disebut Dir Fasjas mempunyai tugas menyiapkan rumusan kebijakan serta standardisasi teknis dan evaluasi di bidang pembinaan fasilitas dan jasa pertahanan.

b. Fungsi:

– penyiapan rumusan kebijakan di bidang pembinaan fasilitas dan jasa pertahanan;

– penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang listrik, gas dan air, barang tidak bergerak, bahan bakar minyak dan pelumas, fasilitas serta komunikasi dan elektronika pertahanan yang terdiri dari kegiatan komunikasi, peperangan elektronika serta pembekalan, pemeliharaan, instalasi dan siber pertahanan;

– pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang listrik, gas dan air, barang tidak bergerak, bahan bakar minyak dan pelumas, fasilitas serta komunikasi dan elektronika pertahanan yang terdiri dari kegiatan komunikasi, peperangan elektronika serta pembekalan, pemeliharaan, instalasi dan siber pertahanan;

– pemberian bimbingan, supervisi dan perizinan di bidang listrik, gas dan air, barang tidak bergerak, bahan bakar minyak dan pelumas, fasilitas serta komunikasi dan elektronika pertahanan yang terdiri dari kegiatan komunikasi, peperangan elektronika serta pembekalan, pemeliharaan, instalasi dan siber pertahanan; dan

pelaksanaan administrasi dan kerumahtanggaan Dit Fasjas.

c. Susunan Organisasi.

Dit Fasjas terdiri atas:

– Subdirektorat Fasilitas dan Pangkalan;

– Subdirektorat Listrik, Gas dan Air;

– Subdirektorat Bahan Bakar Minyak dan Pelumas;

– Subdirektorat Komunikasi dan Elektronika;

– Subdirektorat Tanah dan Bangunan;

– Subbagian Tata Usaha; dan

– Kelompok Jabatan Fungsional.

46. Subdirektorat Fasilitas dan Pangkalan:

a. Tugas.

Subdirektorat Fasilitas dan Pangkalan selanjutnya disebut Subdit Faslan dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Fasilitas dan Pangkalan disebut Kasubdit Faslan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standardisasi teknis di bidang fasilitas dan daerah latihan komponen utama pertahanan negara.

b. Fungsi:

– penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang fasilitas dan daerah latihan komponen utama pertahanan negara;

– penyiapan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang fasilitas dan daerah latihan komponen utama pertahanan negara;

– pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang fasilitas dan daerah latihan komponen utama pertahanan negara; dan

– pelaksanaan bimbingan dan supervisi teknis serta perizinan di bidang fasilitas dan daerah latihan komponen utama pertahanan negara.

c. Susunan Organisasi.

Subdit Faslan terdiri atas:

– Seksi Fasilitas Pangkalan dan Daerah Latihan; dan

– Seksi Evaluasi.

47. Seksi Fasilitas Pangkalan dan Daerah Latihan selanjutnya disebut Seksi Faslan dan Rahlat dipimpin oleh Kepala Seksi Fasilitas Pangkalan dan Daerah Latihan disebut Kasi Faslan dan Rahlat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur, bimbingan teknis di bidang fasilitas pangkalan dan daerah latihan angkatan darat, angkatan laut dan angkatan udara.

48. Seksi Evaluasi selanjutnya disebut Seksi Evaluasi dipimpin oleh Kepala Seksi Evaluasi disebut Kasi Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan serta standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur, bimbingan teknis di bidang evaluasi kebijakan fasilitas pangkalan dan daerah latihan angkatan darat, angkatan laut dan angkatan udara.

49. Subdirektorat Listrik, Gas dan Air:

a. Tugas.

Subdirektorat Listrik, Gas dan Air selanjutnya disebut Subdit LGA dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Listrik, Gas dan Air disebut Kasubdit LGA mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standardisasi teknis di bidang jasa listrik, gas dan air di lingkungan Kemhan dan TNI.

b. Fungsi:

– penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang jasa listrik, gas dan air di lingkungan Kemhan dan TNI;

– penyiapan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang sistem dan metode, pengembangan dan pengendalian jasa listrik, gas dan air di lingkungan Kemhan dan TNI;

– pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang sistem dan metode, pengembangan dan pengendalian jasa listrik, gas dan air di lingkungan Kemhan dan TNI; dan

– pelaksanaan bimbingan dan supervisi teknis serta perizinan di bidang sistem dan metode, pengembangan dan pengendalian jasa listrik, gas dan air di lingkungan Kemhan dan TNI .

c. Susunan Organisasi.

Subdit LGA terdiri atas:

– Seksi Jasa Listrik, Gas dan Air; dan

– Seksi Sarana Prasarana Listrik, Gas dan Air.

50. Seksi Jasa Listrik, Gas dan Air selanjutnya disebut Seksi Jasa LGA dipimpin oleh Kepala Seksi Jasa Listrik, Gas dan Air disebut Kasi Jasa LGA mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pengendalian jasa listrik, gas dan air di lingkungan Kemhan dan TNI.

51. Seksi Sarana Prasarana Listrik, Gas dan Air selanjutnya disebut Seksi Sarpras LGA dipimpin oleh Kepala Seksi Sarana Prasarana Listrik, Gas dan Air disebut Kasi Sarpras LGA mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penggunaan sarana dan prasarana listrik, gas dan air di lingkungan Kemhan dan TNI.

52. Subdirektorat Bahan Bakar Minyak dan Pelumas:

a. Tugas.

Subdirektorat Bahan Bakar Minyak dan Pelumas selanjutnya disebut Subdit BBMP dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Bahan Bakar Minyak dan Pelumas disebut Kasubdit BBMP mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan serta evaluasi kebijakan dan standardisasi teknis di bidang bahan bakar minyak dan pelumas di lingkungan Kemhan dan TNI.

b. Fungsi:

– penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan bahan bakar minyak dan pelumas;

– penyiapan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang sistem dan metode serta pengendalian inventori bahan bakar minyak dan pelumas;

– pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang sistem dan metode serta pengendalian inventori bahan bakar minyak dan pelumas; dan

– pelaksanaan bimbingan dan supervisi teknis serta perizinan di bidang sistem dan metode serta pengendalian inventori bahan bakar minyak dan pelumas.

c. Susunan Organisasi.

Subdit BBMP terdiri atas:

– Seksi Jasa Bahan Bakar Minyak dan Pelumas; dan

– Seksi Sarana Prasarana Bahan Bakar Minyak dan Pelumas.

53. Seksi Jasa Bahan Bakar Minyak dan Pelumas selanjutnya disebut Seksi Jasa BBMP dipimpin oleh Kepala Seksi Jasa Bahan Bakar Minyak dan Pelumas disebut Kasi Jasa BBMP mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pengendalian bahan bakar minyak dan pelumas.

54. Seksi Sarana Prasarana Bahan Bakar Minyak dan Pelumas selanjutnya disebut Seksi Sarpras BBMP dipimpin oleh Kepala Seksi Sarana Prasarana Bahan Bakar Minyak dan Pelumas disebut Kasi Sarpras BBMP mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penggunaan sarana dan prasarana bahan bakar minyak dan pelumas.

55. Subdirektorat Komunikasi dan Elektronika:

a. Tugas.

Subdirektorat Komunikasi dan Elektronika selanjutnya disebut Subdit Komlek dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Elektronika disebut Kasubdit Komlek mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standardisasi teknis di bidang komunikasi, elektronika, peperangan elektronika dan penyelenggaraan siber pertahanan.

b. Fungsi:

– penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang komunikasi dan elektronika yang meliputi kegiatan komunikasi, peperangan elektronika serta pembekalan, pemeliharaan, instalasi dan siber pertahanan;

– penyiapan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang sistem dan metode serta pengendalian inventori yang meliputi kegiatan komunikasi, peperangan elektronika serta pembekalan, pemeliharaan, instalasi dan siber pertahanan;

– pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang sistem dan metode serta pengendalian inventori yang meliputi kegiatan komunikasi, peperangan elektronika serta pembekalan, pemeliharaan, instalasi dan siber pertahanan; dan

– pelaksanaan bimbingan dan supervisi teknis serta perizinan di bidang sistem dan metode serta pengendalian inventori yang meliputi kegiatan komunikasi, peperangan elektronika serta pembekalan, pemeliharaan, instalasi dan siber pertahanan.

c. Susunan Organisasi.

Subdit Komlek terdiri atas:

– Seksi Sistem Metode dan Pengendalian Inventori; dan

– Seksi Telekomunikasi dan Frekuensi.

56. Seksi Sistem dan Metode dan Pengendalian Inventori selanjutnya disebut Seksi Sismet Dalinven dipimpin oleh Kepala Seksi Sistem dan Metode dan Pengendalian Inventori disebut Kasi Sismet Dalinven mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standardisasi teknis di bidang sistem dan metode serta pengendalian inventori jasa komunikasi dan elektronika.

57. Seksi Telekomunikasi dan Frekuensi selanjutnya disebut Seksi Telfrek dipimpin oleh Kepala Seksi Telekomunikasi dan Frekuensi disebut Kasi Telfrek mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pembekalan, pemeliharaan, jasa komunikasi, elektronika, instalasi dan siber pertahanan.

58. Subdirektorat Tanah dan Bangunan:

a. Tugas.

Subdirektorat Tanah dan Bangunan selanjutnya disebut Subdit Tanah dan Bangunan dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Tanah dan Bangunan disebut Kasubdit Tanah dan Bangunan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pembinaan tanah dan bangunan.

b. Fungsi:

– penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan tanah dan bangunan;

– penyiapan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang inventori, sengketa, pemanfaatan dan pemindahtanganan;

– pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang inventori, sengketa, pemanfaatan dan pemindahtanganan; dan

– pelaksanaan bimbingan dan supervisi teknis serta perizinan di bidang inventori, sengketa, pemanfaatan dan pemindahtanganan.

c. Susunan Organisasi.

Subdit Tanah dan Bangunan terdiri atas:

– Seksi Inventori dan Sengketa;

– Seksi Pemanfaatan; dan

– Seksi Pemindahtanganan.

59. Seksi Inventori dan Sengketa selanjutnya disebut Seksi Inven dan Sengketa dipimpin oleh Kepala Seksi Inventori dan Sengketa disebut Kasi Inven dan Sengketa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standardisasi teknis di bidang inventori, sengketa, pengendalian dan penghapusan tanah dan bangunan.

60. Seksi Pemanfaatan selanjutnya disebut Seksi Manfaat dipimpin oleh Kepala Seksi Pemanfaatan disebut Kasi Manfaat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pemanfaatan dan penanganan sengketa tanah dan bangunan.

61. Seksi Pemindahtanganan selanjutnya disebut Seksi Pindahtangan dipimpin oleh Kepala Seksi Pemindahtanganan disebut Kasi Pindahtangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pemindahtanganan tanah dan bangunan.

62. Subbagian Tata Usaha selanjutnya disebut Subbag TU dipimpin oleh Kepala Subbagian Tata Usaha disebut Kasubbag TU mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan program kerja, administrasi kepegawaian, keuangan dan ketatausahaan serta kerumahtanggaan Dit Fasjas.

63. Direktorat Kesehatan:

a. Tugas.

Direktorat Kesehatan selanjutnya disebut Dit Kes adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan dipimpin oleh Direktur Kesehatan disebut Dir Kes mempunyai tugas menyiapkan rumusan kebijakan serta standardisasi teknis dan pembinaan teknis serta evaluasi di bidang kesehatan komponen utama pertahanan negara.

b. Fungsi:

– penyiapan rumusan kebijakan di bidang kesehatan komponen utama pertahanan negara;

– penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang perencanaan kesehatan, kekuatan kesehatan, tenaga kesehatan, materiil dan fasilitas kesehatan termasuk perencanaan dan penentuan kebutuhan alat peralatan kesehatan, dan bantuan kesehatan komponen utama pertahanan negara;

– pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang perencanaan kesehatan, kekuatan kesehatan, tenaga kesehatan, materiil termasuk alat peralatan kesehatan dan fasilitas kesehatan, dan bantuan kesehatan komponen utama pertahanan negara;

– pemberian bimbingan, supervisi teknis dan perizinan di bidang perencanaan kesehatan, kekuatan kesehatan, tenaga kesehatan, materiil termasuk alat peralatan kesehatan dan fasilitas kesehatan, dan bantuan kesehatan komponen utama pertahanan negara; dan

pelaksanaan administrasi dan kerumahtanggaan Dit Kes.

c. Susunan Organisasi.

Dit Kes terdiri atas:

– Subdirektorat Kekuatan Kesehatan;

– Subdirektorat Tenaga Kesehatan;

– Subdirektorat Materiil dan Fasilitas Kesehatan;

Subdirektorat Dukungan Kesehatan;

– Subbagian Tata Usaha; dan

– Kelompok Jabatan Fungsional.

64. Subdirektorat Kekuatan Kesehatan:

a. Tugas.

Subdirektorat Kekuatan Kesehatan selanjutnya disebut Subdit Kuatkes dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Kekuatan Kesehatan disebut Kasubdit Kuatkes mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan rumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kekuatan kesehatan komponen utama pertahanan negara.

b. Fungsi:

– penyiapan rumusan kebijakan di bidang kekuatan kesehatan komponen utama pertahanan negara;

– penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang geomedik, pengembangan kesehatan militer dan pelayanan kesehatan komponen utama pertahanan negara;

– pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang geomedik, pengembangan kesehatan militer dan pelayanan kesehatan komponen utama pertahanan negara; dan

pemberian bimbingan, supervisi teknis dan perizinan di bidang geomedik, pengembangan kesehatan militer dan pelayanan kesehatan komponen utama pertahanan negara.

c. Susunan Organisasi.

Subdit Kuatkes terdiri atas:

– Seksi Geomedik;

– Seksi Pengembangan Kesehatan Militer; dan

– Seksi Pengembangan Pelayanan Kesehatan.

65. Seksi Geomedik selanjutnya disebut Seksi Geomed dipimpin oleh Kepala Seksi Geomedik disebut Kasi Geomed mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standardisasi teknis di bidang data geomedik komponen utama pertahanan negara.

66. Seksi Pengembangan Kesehatan Militer selanjutnya disebut Seksi Bangkesmil dipimpin oleh Kepala Seksi Pengembangan Kesehatan Militer disebut Kasi Bangkesmil mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan, standardisasi teknis di bidang pengembangan kesehatan militer komponen utama pertahanan negara.

67. Seksi Pengembangan Pelayanan Kesehatan selanjutnya disebut Seksi Bangyankes dipimpin oleh Kepala Seksi Pengembangan Pelayanan Kesehatan disebut Kasi Bangyankes mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan, standardisasi teknis di bidang pengembangan pelayanan kesehatan komponen utama pertahanan negara.

68. Subdirektorat Tenaga Kesehatan:

a. Tugas.

Subdirektorat Tenaga Kesehatan selanjutnya disebut Subdit Nakes dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Tenaga Kesehatan disebut Kasubdit Nakes mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pembinaan tenaga kesehatan komponen utama pertahanan negara.

b. Fungsi:

– penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan tenaga kesehatan komponen utama pertahanan negara;

– penyiapan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang profesi dan pengembangan kemampuan komponen utama pertahanan negara;

– pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang profesi dan pengembangan tenaga kesehatan komponen utama pertahanan negara serta administrasi pendidikan pengembangan kesehatan diluar lembaga pendidikan Kemhan dan TNI; dan

– pelaksanaan bimbingan dan supervisi teknis serta perizinan di bidang profesi dan pengembangan kemampuan komponen utama pertahanan negara.

c. Susunan Organisasi

Subdit Nakes terdiri atas:

– Seksi Profesi; dan

– Seksi Pengembangan Kemampuan.

69. Seksi Profesi selanjutnya disebut Seksi Profesi dipimpin oleh Kepala Seksi Profesi disebut Kasi Profesi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standardisasi teknis di bidang profesi tenaga kesehatan komponen utama pertahanan negara.

70. Seksi Pengembangan Kemampuan selanjutnya disebut Seksi Bangpuan dipimpin oleh Kepala Seksi Pengembangan Kemampuan disebut Kasi Bangpuan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pengembangan kemampuan tenaga kesehatan komponen utama pertahanan negara.

71. Subdirektorat Materiil dan Fasilitas Kesehatan:

a. Tugas.

Subdirektorat Materiil dan Fasilitas Kesehatan selanjutnya disebut Subdit Matfaskes dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Materiil dan Fasilitas Kesehatan disebut Kasubdit Matfaskes mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standardisasi teknis di bidang materiil dan fasilitas kesehatan komponen utama pertahanan negara.

b. Fungsi:

– penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan materiil dan fasilitas kesehatan komponen utama pertahanan negara;

– penyiapan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang pembinaan materiil dan pengembangan fasilitas kesehatan komponen utama pertahanan negara;

– pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang pembinaan materiil dan pengembangan fasilitas kesehatan komponen utama pertahanan negara; dan

– pelaksanaan bimbingan dan supervisi teknis serta perizinan di bidang pembinaan materiil dan pengembangan fasilitas kesehatan komponen utama pertahanan negara.

c. Susunan Organisasi.

Subdit Matfaskes terdiri atas:

– Seksi Materiil;

– Seksi Pemeliharaan; dan

– Seksi Pengembangan Fasilitas Kesehatan.

72. Seksi Materiil selanjutnya disebut Seksi Mat dipimpin oleh Kepala Seksi Materiil disebut Kasi Mat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standardisasi teknis di bidang inventarisasi, pengendalian, perencanaan kebutuhan dan pengadaan materiil kesehatan komponen utama pertahanan negara.

73. Seksi Pemeliharaan selanjutnya disebut Seksi Har dipimpin oleh Kepala Seksi Pemeliharaan disebut Kasi Har mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pemeliharaan materiil dan fasilitas kesehatan komponen utama pertahanan negara.

74. Seksi Pengembangan Fasilitas Kesehatan selanjutnya disebut Seksi Bangfaskes dipimpin oleh Kepala Seksi Pengembangan Fasilitas Kesehatan disebut Kasi Bangfaskes mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pengembangan fasilitas kesehatan komponen utama pertahanan negara.

75. Subdirektorat Dukungan Kesehatan:

a. Tugas.

Subdirektorat Dukungan Kesehatan selanjutnya disebut Subdit Dukkes dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Dukungan Kesehatan disebut Kasubdit Dukkes mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan rumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan serta standardisasi teknis di bidang dukungan kesehatan komponen utama pertahanan negara.

b. Fungsi:

– penyiapan rumusan kebijakan di bidang dukungan kesehatan komponen utama pertahanan negara;

– penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang dukungan kesehatan komponen utama pertahanan negara;

– pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang dukungan kesehatan komponen utama pertahanan negara; dan

pemberian bimbingan, supervisi teknis dan perizinan di bidang dukungan kesehatan komponen utama pertahanan negara.

c. Susunan Organisasi.

Subdit Dukkes terdiri atas:

– Seksi Dukungan Kesehatan Operasi;

– Seksi Bantuan Kesehatan; dan

– Seksi Nuklir, Biologi dan Kimia.

76. Seksi Dukungan Kesehatan Operasi selanjutnya disebut Seksi Dukkesops dipimpin oleh Kepala Seksi Dukungan Kesehatan Operasi disebut Kasi Dukkesops mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan, standardisasi teknis di bidang dukungan operasi komponen utama pertahanan negara.

77. Seksi Bantuan Kesehatan selanjutnya disebut Seksi Bankes dipimpin oleh Kepala Seksi Bantuan Kesehatan disebut Kasi Bankes mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan, standardisasi teknis di bidang bantuan kesehatan komponen utama pertahanan negara.

78. Seksi Nuklir, Biologi dan Kimia selanjutnya disebut Seksi Nubika dipimpin oleh Kepala Seksi Nuklir, Biologi dan Kimia disebut Kasi Nubika mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan, standardisasi teknis di bidang pengendalian dan penanggulangan aspek kesehatan akibat bahan nuklir, biologi, kimia, radiasi dan eksplosive komponen utama pertahanan negara.

79. Subbagian Tata Usaha selanjutnya disebut Subbag TU dipimpin oleh Kepala Subbagian Tata Usaha disebut Kasubbag TU mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan program kerja, administrasi kepegawaian, keuangan dan ketatausahaan serta kerumahtanggaan Dit Kes.

 

Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia