Peningkatan Kemampuan Penatausahaan Penerimaan Hibah di Palembang

Rabu, 18 Oktober 2017

E

         Pada tanggal 18 Oktober 2017, Asisten Logistik Kasdam II/Swj Kolonel Inf Akhmad Yani mewakili Pangdam II/Swj membuka penataran Peningkatan Kemampuan Penatausahaan Penerimaan Hibah di Lingkungan Kemhan dan TNI TA. 2017 untuk jajaran di wilayah Kodam II/Swj, termasuk Lanal dan Lanud Palembang yang diikuti oleh 50 orang peserta. Kegiatan tersebut merupakan rangkaian kegiatan dari Pus BMN Baranahan Kemhan sudah dilaksanakan sebelumnya di beberapa kota seperti Medan, Semarang, Tanjung Pinang Kepulauan Riau dan Pontianak sejak Mei hingga Agustus 2017. Penataran ini juga melibatkan KPPN Palembang sebagai narasumber dengan materi tentang Mekanisme Pengelolaan Hibah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.05/2017 Tentang Administrasi Pengelolaan Hibah.

Kapus BMN Baranahan Kemhan yang diwakili oleh Kolonel Inf Kustiman (Analis Madya Bidang Nilai BMN Pus BMN Baranahan Kemhan) dalam sambutannya menyampaikan bahwa hibah masih menjadi temuan BPK pada tahun 2016, sehingga beliau sangat berharap agar masalah hibah tidak menjadi temuan berulang terutama setelah para peserta mengikuti kegiatan penataran. Adakan koordinasi dengan KPPN Palembang dalam hal terjadi keraguan dalam penerapan aturan hibah atau silahkan langsung menghubungi kami di Baranahan Kemhan. Pedoman penting bagi penata usaha hibah adalah Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Permenhan Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Hibah Di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.05/2017 Tentang Administrasi Pengelolaan Hibah yang baru diberlakukankan pada 18 Juli 2017 lalu, demikian menurut Kolonel Kustiman.




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia