PANDUAN SINGKAT PELAKSANAAN PENGGUNAAN BMN DI LINGKUNGAN KEMHAN DAN TNI

Jumat, 14 Desember 2018

PANDUAN SINGKAT PELAKSANAAN PENGGUNAAN BMN

 DI LINGKUNGAN KEMHAN DAN TNI

Oleh : Letkol Cpl Drs. Nasrul Helmi

  1. Pendahuluan

Pelaksanaan Penggunaan BMN merupakan salah satu bagian ataupun fase dalam siklus Pengelolaan BMN.Sebagai fase awal dalam daur Pengelolaan BMN, tahapan ini mengatur bagaimana pelaksanaan penggunaan yang harus dilakukan oleh satuan kerja, sesuai tataran kewenangannya terhadap BMN yang berada dalam penguasaannya serta adanya hal-hal yang harus di penuhi dalam pengelolaanya.

Kelengkapan administrasi pendukungnya merupakan hal yang sangat penting dan merupakan bentuk pengamanan administrasi sekaligus pengamanan dari segi aspek hukum. Hal ini secara teknis telah di atur dalam peraturan Menteri Keuangan No: 246/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Penggunaan BMN dan telah diturunkan melalui Peraturan Menteri Pertahanan No. 17 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan BMN di Lingkungan Kemhan dan TNI.

Memahami suatu ketentuan/peraturan secara mandiri merupakan hal yang sangat riskan bagi sebagian prajurit maupun PNS. Hal ini boleh jadi dikarenakan peraturan/perundang-undangan disusun dengan bahasa hukum, yang relative sulit dipahami bagi sebagian orang terkecuali bidang hukum itu sendiri, atau dikerenakan sifat manusia yang sebagain besar lebih senang mendengar dari pada membaca. Untuk itu tulisan ini disusun dengan bahasa yang sederhana dan diharapkan mudah untuk dipahami oleh pelaksana penggunaan BMN di lingkungan Kemhan dan TNI.

2. Dasar Hukum

Dasar hukum dalam tulisan ini:

a. Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

b. Peraturan Menteri Keuangan No: 246/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Penggunaan BMN.

c. Peraturan Menteri Keuangan No:87/PMK.06/2016 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No: 246/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Penggunaan BMN.

d. Peraturan Menteri Keuangan No:4/PMK.06/2015 tentang Pendelegasian Kewenangan dan Tanggung Jawab Tertentu dari Pengelola Barang kepada Pengguna Barang.

e. Keputusan Menteri Keuangan No: 229/KM.6/2016 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Menteri Keuangan yang telah dilimpahkan kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara kepada pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara untuk dan atas nama Menteri Keuangan menandatangani surat dan/atau Keputusan Menteri Keuangan.

f. Peraturan Menteri Pertahanan No:17 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penggunaan Barang Milik Negara Selain Tanah dan/atau Bangunan di lingkungan Kemhan dan TNI.

3. Maksud dan Tujuan

Maksud penulisan ini adalah memberikan gambaran bagaimana tata cara dan mekanisme penggunaan BMN yang berlaku di lingkungan Kemhan dan TNI, dengan tujuan memberikan panduan guna kemudahan pemahaman tata kelola Penggunaan BMN .

4. Pelaksanaa Penggunaan BMN

Apa yang dimaksud dengan Penggunaan BMN ? Pertanyaan ini mungkin sekali ada dalam pemikiran semua orang manakala membaca atau mendengar istilah tersebut ketika berbicara mengenai Pengelolaan BMN dengan segala aspek pendukungnya. Secara defenisi, Penggunaan BMN adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan BMN sesuai tugas dan fungsi instansi, namun jika di tarik ke bawah adalah kegiatan mengelola dan menatausahakan BMN sesuai tugas dan fungsi satuan kerja.

Apa saja yang diatur dalam Penggunaan BMN? Sesuai ketentuan Pengelola Barang maka hal-hal yang diatur dalam pengelolaan Penggunaan BMN, sebagai berikut:

a. Penetapan Status Penggunaan BMN;

b. Penggunaan BMN untuk dioperasionalkan pihak lain;

c. Penggunaan sementara BMN; dan

d. Pengalihan Status Penggunaan BMN;

e. Penetapan Status Penggunan BMN.

Penetapan Status Penggunaan BMN adalah penentuan tanggung jawab penggunaan BMN yang ditetapkan melalui keputusan baik oleh Pengelola Barang dan/atau Pengguna Barang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karenanya Penetapan Status Pengunaan ini menjadi hal yang sangat penting didalam pengelolaan BMN, selain menjadi bagian dari pengamanan administrasi dan hukum, hal ini juga menjadi bagian dari persyaratan tindakan pengelolaan BMN lainnya baik Pemanfaatan BMN, Pemindahtanganan dan Penghapusan BMN.

  1. Objek Penetapan Status Penggunaan BMN

Objek Penetapan Status Penggunaan BMN adalah seluruh BMN yang berada pada Satuan Kerja, kecuali:

1) Barang persediaan;

2) Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP)

3) Barang yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk di hibahkan; dan

4) Aset Tetap Renovasi (ATR)

b. Hak dan Kewenangan

Siapa saja yang berhak dan berwenang penerbitkan Keputusan Penetapan Status Penggunaan (Kep PSP)? Berdasarkan ketentuan dari Pengelola Barang, maka yang berhak dan berwenang Menetapkan Status Penggunaan BMN adalah:

  1. Pengelola Barang, dengan klasifikasi BMN:

a) Tanah dan/atau Bangunan

b) Selain tanah dan Bangunan:

(1) BMN yang mempunyai bukti kepemilikan

(2) BMN yang tidak mempunyai bukti kepemilikan dengan nilai perolehan diatas Rp 100 juta rupiah perunit/ satuan.

Berdasarkan Keputusan Pengelola Barang No:229/KM.6/ 2016 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Menteri Keuangan yang telah dilimpahkan kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara kepada pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara untuk dan atas nama Menteri Keuangan menandatangani surat dan/atau Keputusan Menteri Keuangan maka kewenangan Penetapan tersebut telah didelegasikan kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara dan satuan vertikal di bawahnya sesuai Arestasi Nilai:

a) BMN tanah dan/atau bangunan

(1) Nilai BMN yang dihitung secara proporsional perpaket usulan PSP sampai dengan nilai Rp 10 Milyar ditetapkan oleh Kepala KPKNL setempat.

(2) Nilai BMN yang dihitung secara proporsional perpaket usulan PSP diatas nilai Rp 10 Milyar sampai sampai dengan Rp 50 Milyar ditetapkan oleh Kepala Kanwil DJKN setempat.

(3) Nilai BMN yang dihitung secara proporsional perpaket usulan PSP di atas Rp 50 Milyar sampai dengan Rp 100 Milyar ditetapkan oleh Direktur KN Kemenkeu.

b) BMN selain tanah dan/atau bangunan

  1. Nilai BMN perpaket usulan PSP sampai dengan nilai Rp 5 Milyar ditetapkan oleh Kepala KPKNL setempat.

  1. Nilai BMN perpaket usulan PSP diatas nilai RP 5 Milyar sampai dengan Rp25 Milyar, ditetapkan oleh Kepala Kanwil DJKN setempat.

  1. Nilai BMN perpaket usulan PSP diatasRp 25 Milyar sampai dengan Rp 50 Milyar, ditetapkan oleh Direktur KN Kemenkeu.

  1. Pengguna Barang (sebagai pelaksana Kabaranahan Kemhan), dengan klasifikasi BMN: BMN selain tanah dan bangunan berupa Alutsista

  1. Kuasa Pengguna Barang dan/ atau Pembantu Pengguna Barang-E1(PPB-E1), dengan klasifikasi BMN: BMN selain tanah dan/atau bangunan yang tidak mempunyai bukti kepemilikan dengan nilai perolehan sampai dengan Rp 100.000.000,-(seratus juta rupiah) per unit/satuan.

c. Tata cara penetapan Status penggunaan BMN.

1) PSP yang ditetapkan oleh Pengelola Barang

a) Dan/Kepala Satuan kerja mengajukan permohonan secara tertulis kepada Pengelola Barang dalam hal ini satuan vertikal di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sesuai kewenangan yang didelegasikan berdasarkan arestasi nilai perpaket pengajuan. (Ketentuan pengajuan, apakah harus berjenjang sampai ke Ka UO Angkatan dilihat ketentuan yang berlaku di Angkatan)

b) Surat pengajuan dilengkapi dokumen :

(1) BMN berupa tanah ,dilengkapi fotokopi sertifikat tanah, Jika sertifikat tidak ada, diganti dengan fotokopi dokumen kepemilikan/penguasaan seperti:

(a) Akta Jual Beli (AJB), Girik, Letter C, BAST barang dan ledger jalan.

(b) Surat Pernyataan Tanggung Jawab bermaterai cukup dari Dan/Ka Satker yang menyatakan bahwa tanah tersebut digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Satker.

(c) Surat keterangan dari Lurah/Camat setempat yang memperkuat pernyataan Dan/ Ka Satker, jika ada; dan

(d) Surat permohonan pendaftaran hak atas tanah dari Satker kepada Kantor Pertanahan ,jika ada.

(2) BMN berupa bangunan,dilengkapi dengan:

(a) fotokopi IMB

(b) fotokopi dokumen perolehan; dan

(c) Berita Acara Serah Terima (BAST)

(d) Jika 1, 2 dan 3 tidak ada, diganti dengan Surat Pernyataan

Tanggung Jawab bermaterai cukup yang ditandatangani Dan/Ka Satker.

(3) BMN berupa tanah dan bangunan, dilengkapi dengan:

(a) fotokopi sertifikat tanah

(b) fotokopi IMB

(c) fotokopi dokumen perolehan bangunan ; dan

(d) fotokopi dokumen lainnya, seperti BAST perolehan barang.

(e) Jika 1, 2, 3, dan 4 tidak ada, diganti dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab bermaterai cukup yang ditandatangani Dan/Ka Satker.

(4) BMN selain tanah dan/atau bangunan:

(a) Yang memiliki dokumen kepemilikan

(a.a) fotokopi dokumen kepemilikan, seperti Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor ( BPKB), bukti pemilikan pesawat terbang, bukti pemilikan kapal laut, atau dokumen lain yang setara dengan bukti kepemilikan; dan

(a.b) fotokopi dokumen lainnya, seperti STNK atau BAST barang.

(a.c) Jika a.a dan a.b tidak ada, diganti dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab bermaterai cukup yang ditandatangani Dan/Ka Satker.

(b) Yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan dengan nilai perolehan di atas Rp 100 juta perunit/satuan, dilengkapi dengan :

(a.a) fotokopi BAST barang dan dokumen lainnya .

(a.b) Jika a tidak ada, diganti dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab bermaterai cukup yang ditandatangani Dan/Ka Satker.

2) PSP yang ditetapkan oleh Pengguna Barang (BMN Alutsista) Permohonan diajukan secara tertulis oleh KPB dan/atau PPB-E1,dengan melampirkan:

a) Fotokopi KIB

  1. Fotokopi BAST barang dan dokumen lainnya

c) Jika Jika a) dan b) tidak ada, diganti dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab bermaterai cukup yang ditandatangani Dan/Ka Satker.

3) PSP yang ditetapkan oleh KPB dan/atau PPB-E1

Permohonan diajukan secara tertulis oleh PPB-W, dengan melampirkan:

  1. Fotokopi KIB

  2. Fotokopi BAST barang dan dokumen lainnya

  3. Jika Jika a) dan b) tidak ada, diganti dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab bermaterai cukup yang ditandatangani Dan/Ka Satker.

d. Penggunaan BMN untuk dioperasionalkan pihak lain

Yang harus diingat adalah ,pengoperasionalan BMN oleh pihak lain hanya dapat dilakukan dalam rangka menjalankan pelayanan umum sesuai tugas dan fungsi Kemhan dan TNI.

  1. Pihak lain yang dapat mengoperasionalkan BMN:

  1. Badan Usaha Milik Negara;

  2. Koperasi; dan

  3. Badan Hukum Lainnya.

  1. Jangka waktu pengoperasionalan paling lama 5(lima) tahun dan dapat diperpanjang.

  1. Tata Cara Permohonan

 

  1. Permohonan di ajukan secara tertulis oleh KPB dan/ atau PPB-E1 kepada Pengguna Barang;

  2. Permohonan paling sedikit memuat:

  1. Data BMN;

  2. Pihak yang akan mengoperasionalkan BMN;

  3. Jangka waktu;

  4. Penjelasan dan pertimbangan;

  5. Materi perjanjian; dan

  6. Perhitungan estimasi biaya operasional dan besaran pungutan ,jika adanya pungutan kepada masyarakat.

  1. Permohonan dilampiri dokumen :

  1. Kopi keputusan PSP

  2. Kopi surat permintaan untuk pengoperasionalan dari pihak lain

  3. Surat pernyataan bermaterai cukup dari pihak yang akan mengoperasionalkan BMN,yang memuat:

  1. Pengoperasionalan untuk menyelenggarakan pelayanan umum,yang juga sesuai dengan fungsi Kemhan dan TNI

  2. Kesediaan menanggung biaya pemeliharaan,kecuali adanya penugasan atau kebijakan pemerintah.

  3. Kesediaan penyetoran ke Negara jika adanya keuntungan dalam pengoprasionalan BMN;

  4. Tidak mengalihkan pengoperasionalan kepada pihak lain; dan

  5. Mengembalikan BMN jika pengoperasional berakhir.

  1. Permohonan yang telah disetujui oleh Pengguna Barang (Kabaranahan Kemhan), akan diajukan ke Pengelola Barang untuk disetujui.

  1. Setelah adanya Keputusan Pengelola Barang,dibuat perjanjian yang akan ditandatangani oleh Kabaranahan Kemhan atau pejabat yang ditunjuk,dengan materi perjanjian paling sedikit memuat:

 

  1. Data BMN;

  2. Pengguna Barang;

  3. Pihak yang mengoperasikan BMN;

  4. Peruntukan pengoperasian;

  5. Jangka waktu;

  6. Hak dan kewajiban ;

  7. Pengakhiran pengoperasian;

  8. Penyelesaian perselisihan; dan

  9. Sanksi dan denda.

  1. Saat perjanjian berakhir pihak yang mengoperasikan BMN ,mengembalikan BMN yang dioperasikan dan dituangkan dalam BAST, dan penandatanganannya dapat ditandatangani oleh pejabat yang diberi kuasa oleh Pengguna Barang.

  1. KPB dan/atau PPB-E1 melaporkan berakhirnya pengoperasioanalan BMN oleh pihak lain ke Pengguna Barang, dan dilaporkan ke Pengelola Barang paling lama 1 bulan sejak berakhirnya perjanjian.

e. Penggunaan Sementara BMN

Penggunaan Sementara hanya dapat dilakukan antar Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan dari Pengelola Barang, tanpa mengubah Penetapan Status Penggunaannya.

  1. Jangka waktu penggunan sementara 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang kembali.

  1. Jika penggunaan sementara kurang dari 6(enam) bulan, maka tidak memerlukan persetujuan dari Pengelola Barang.

  1. Tata Cara pelaksanaan Penggunaan Sementara BMN.

  1. Permohonan Penggunaan Sementara BMN diajukan secara tertulis oleh KPB dan/ atau PPB-E1 kepada Pengguna Barang, selanjutnya Pengguna Barang mengajukan Kepada Pengelola Barang.

  1. Permohonan paling sedikit, memuat:

 

  1. Data BMN;

  2. Calon pengguna barang sementara;

  3. Jangka waktu penggunan;

  4. Penjelasan dan pertimbangan.

  1. Dokumen yang dilampirkan:

  1. Fotokopi Kep PSP BMN;

  2. Fotokopi permintaan Penggunaan Sementara

  1. Perjanjian dibuat minimal sama seperti perjanjian Penggunaan BMN untuk dioperasikan pihak lain,namun ditambahkan kewajiban pemeliharaan BMN yang dibebankan kepada pihak yang menngunakan sementara.

  1. Penyerahan BMN baik pada saat awal maupun setelah berakhirnya perjanjian dituangkan dalam BAST.

f. Pengalihan Status Penggunaan BMN

Pengalihan Status Penggunaan BMN hanya dapat dilakukan antar Pengguna Barang setelah adanya persetujuan dari Pengelola Barang dan tanpa adanya kompensasi.

  1. Tata Cara penatausahaan penerimaan Alih Status Penggunaan BMN

  1. KPB dan/atau PPB-E1 mengajukan ijin secara tertulis kepada Pengguna Barang, paling sedikit memuat:

  1. Data BMN yang akan diterima pengalihan statusnya ,antara lain jenis, jumlah, nilai perolehan dan tahun perolehan;

  2. Calon satuan penerima alih status penggunaan BMN;dan

  3. Penjelasan dan pertimbangan.

 

  1. Melampirkan pernyataan kesediaan menerima alih status penggunaan BMN
  1. Dasar dari persetujuan Pengguna Barang KPB dan/atau PPB-E1 menyampaikan dokumen terkait persetujuan Pengguna Barang dan pernyataan kesediaan penerimaan pengalihan status penggunaan BMN kepada Pengguna Barang calon pemberi pengalihan, untuk sebagai dasar pengajuan persetujuan kepada Pengelola Barang.

  1. KPB dan/atau PPB-E1 menandatangani BAST BMN dari Pengguna Barang Pengalih Status Penggunaan BMN.

  1. KPB dan/ atau PPB-E1 memasukkan BMN alih status Penggunaan BMN kedalam Simak BMN.

  1. KPB dan / atau PPB-E1 mengajukan dan/ atau penerbitkan Kep PSP BMN BMN kepada Pengguna Barang dan/atau Pengelola Barang.

  1. Pengajuan ijin penerimaan alih status penggunaan BMN kepada Pengguna Barang hanya dilakukan untuk BMN:

  1. BMN selain tanah dan/ atau bangunan yang tidak mempunyai bukti kepemilikan dengan nilai perolehan di atas RP 100 juta perunit/satuan;

  2. BMN selain tanah dan bangunan yang mempunyai bukti kepemilikan; dan

  3. BMN tanah dan bangunan.

5. Hal-Hal Yang Perlu Menjadi Perhatikan

  1. Dalam pengajuan PSP BMN yang perlu dipahami oleh staf logistik adalah nilai perolehan dan jenis BMN akan menentukan akan kemana pengajuan disampaikan, sebagai panduan:

  1. Tanah dan/ atau Bangunan pengajuan kepada Pengelola Barang dalam hal ini satuan vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sesuai Arestasi nilai perpaket pengajuan,dapat dilihat pada bahasan di atas.

  1. Selain Tanah dan/atau bangunan yang mempunyai bukti kepemilikan kepada Pengelola Barang dalam hal ini satuan vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sesuai Arestasi nilai perpaket pengajuan,dapat dilihat pada bahasan di atas.

  1. Selain tanah dan Bangunan yang tidak mempunyai bukti kepemilikan dengan nilai perolehan perunit/satuan di atas Rp 100 juta kepada Pengelola Barang dalam hal ini satuan vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sesuai Arestasi nilai perpaket pengajuan,sesuai bahasan di atas.

  1. Selain tanah dan Bangunan yang tidak mempunyai bukti kepemilikan dengan nilai perolehan perunit/satuan sampai dengan Rp 100 juta,kepada KPB dan/atau PPB-E1.

  1. Selain tanah dan Bangunan berupa Alutsista permohonan diajukan kepada Menhan Up.Kabaranahan Kemhan.

  1. Pelaksanaan Penetapan Status Penggunaan BMN paling lambat 6 bulan setelah BMN diterima oleh satuan kerja, oleh karenanya sesegera mungkin dilakukan pengajuan PSP BMN.

  1. Mengingat Kep PSP BMN merupakan lampiran dalam Pengelolan BMN lainnya baik Pemanfaatan BMN, Pemindahtanganan BMN dan Penghapusan BMN maka perlu segera mungkin untuk Mengajukan Keputusan PSP bagi masing-masing Satker di Lingkungan Kemhan dan TNI.

  1. Perlu dipahami beda antara Sewa pada Pemanfaatan BMN dengan Penggunaan BMN untuk dioperasikan pihak lain pada Penggunaan BMN.Walaupun ada kemiripan ,namun yang membedakannya adalah bahwa Penggunaan BMN untuk dioperasikan pihak lain tidak menetapkan keuntungan sebagai tujuan utama dan dilakukan hanya untuk pelayanan umum sesuai fungsi Kemhan dan TNI.

  1. Perlu diingat bahwa Peminjaman Sementara hanya dilakukan antar Pengguna Barang ,dengan kata lain tidak dapat dilakukan antar satuan kerja pada Kementerian/lembaga yang berbeda tanpa persetujuan Pengguna Barang sesuai ketentuan yang berlaku.

  1. Penerimaan Pengalihan Status Penggunaan BMN dari Pengguna Barang lain, seyogyanya terlebih dahulu di buat Tim kajian dan pengecekan agar barang yang diterima nantinya dapat dioperasikan dengan baik. Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari penerimaan barang yang ternyata telah Rusak sehingga akan menjadi beban Satker dari pada manfaat yang diperoleh.

  1. Sebaliknya Pemberian barang untuk dialihkan Status penggunannya adalah barang yang benar-benar idle (berlebih), karena pengalihan status penggunaan tidak serta merta adanya penggantian barang,oleh karena perlu pertimbangan yang matang dalam pelaksanaannya.

  1. Mengingat Penetapan Status Penggunaan merupakan dokumen wajib yang harus ada dalam pemprosesan Pemanfaatan BMN, Pemindahtanganan BMN dan Penghapusan BMN maka pejabat logistic masing-masing Satker sesegera mungkin merencanakan pengajuan PSP secara periodic, sehingga keseluruhan BMN Satker pada waktu tertentu sesuai rencana telah ditetapkan Status Penggunaannya sesuai peraturan perundang-undangan.

6. Penutup

Demikian panduan singkat Penggunaan BMN ini disusun semoga dapat membantu para petugas logistik dalam melaksanakan pengelolan BMN yang menjadi tugas dan tanggungjawabnya khususnya pada pelaksanaan Penggunaan BMN.

BENTUK-BENTUK LAMPIRAN

A. Format Surat Pernyataan Barang Milik Negara Berupa Tanah yang Digunakan dan Dikuasai Satuan Kerja di Lingkungan Kemhan dan TNI .

KOP SURAT SATKER

SURAT PERNYATAAN TANGUNG JAWAB

Nomor:………………………………. (1)

Nama : ……………………………………………………………………………….. (2)

NIP/NRP : ……………………………………………………………………………… (3)

Jabatan : ……………………………………………………………………………….. (4)

Dengan ini menyatakan bahwa tanah dengan perincian data:

No.

Luas Tanah (m2)

Lokasi

..(5)..

..(6)..

..(7)..

Adalah Barang Milik Negara yang dikuasai dan digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Satker …………………(8).

Demikian pernyataan ini kami buat dengan sebenar-benarnya dalam rangka permohonan penetapan status penggunaan Barang Milik Negara.

                                                                                                                                                     ………(9),………………(10)

                                                                                                                                                           (Nama Lengkap)

                                                                                                                                                        ……………………………(11)

                                                                                                                                                           NRP………………….(12)

 

Petunjuk Pengisian:

(1) Diisi dengan nomor surat pernyataan

(2) Diisi dengan nama pejabat penanda tangan

(3) Diisi dengan NIP bagi Pegawai Negeri Sipil atau NRP bagi anggota TNI

(4) Diisi dengan jabatan pejabat penanda tangan

(5) Diisi dengan nomor urut

(6) Diisi dengan luas tanah

(7) Diisi dengan lokasi tanah

(8) Diisi dengan nama Satker

(9) Diisi dengan Kota tempat penanda tangan

(10) Diisi dengan tanggal penandatanganan

(11) diisi dengan nama pejabat penanda tangan

(12) Diisi dengan NIP/NRP pejabat penanda tangan

B. Format Surat Pernyataan Tanggung jawab yang Menyatakan Barang Milik Negara Berupa Bangunan yang Digunakan dan Dikuasai Satuan Kerja di lingkungan Kemhan dan TNI

KOP SURAT SATKER

Nomor:…………………………(1)

            Yang bertanda tangan dibawah ini:

Nama : ……………………………………………………….(2)

NIP/NRP : ……………………………………………………….(3)

Jabatan : ……………………………………………………….(4)

Dengan ini menyatakan bahwa bangunan dengan perincian data:

No.

Luas Bangunan (m2)

Lokasi

..(5)..

..(6)..

..(7)..

Adalah Barang Milik Negara yang dikuasai dan digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Satker …………………………..(8)

Demikian pernyataan ini kami buat dengan sebenar-benarnya dalam rangka permohonan penetapan status penggunaan Barang Milik Negara.

                                                                                                                                                                 ……..(9),……………….(10)

                                                                                                                                                                       (Nama Lengkap)

                                                                                                                                                                   ……………………………(11)

                                                                                                                                                                  NIP/NRP………………(12)

Petunjuk Pengisian:

(1) Diisi dengan nomor surat pernyataan

(2) Diisi dengan nama pejabat penanda tangan

(3) Diisi dengan NIP bagi Pegawai Negeri Sipil atau NRP bagi anggota TNI

(4) Diisi dengan jabatan pejabat penanda tangan

(5) Diisi dengan nomor urut

(6) Diisi dengan luas tanah

(7) Diisi dengan lokasi bangunan

(8) Diisi dengan nama Satker

(9) Diisi dengan Kota tempat penanda tangan

(10) Diisi dengan tanggal penandatanganan

(11) diisi dengan nama pejabat penanda tangan

(12) Diisi dengan NIP/NRP pejabat penanda tangan

C. Format Surat Pernyataan Tanggung Jawab yang Menyatakan Barang Milik Negara Selain Tanah dan/atau Bangunan yang Memiliki Dokumen Kepemilikan yang Digunakan dan Dikuasai Satuan Kerja di Lingkungan Kemhan dan TNI .

KOP SURAT SATUAN KERJA

SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB

Nomor:……………………………………….(1)

         Yang bertanda tangan dibawah ini:

Nama : ……………………………………………………….(2)

NIP/NRP : ……………………………………………………….(3)

Jabatan : ……………………………………………………….(4)

Dengan ini menyatakan bahwa Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan yang memiliki dokumen kepemilikan dengan perincian data:

No.

Jenis BMN selain Tanah dan/atau Bangunan

Nilai Perolehan

..(5)..

..(6)..

..(7)..

Adalah Barang Milik Negara yang dikuasai dan digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Satuan Kerja …………………………..(8)

Demikian pernyataan ini kami buat dengan sebenar-benarnya dalam rangka permohonan penetapan status penggunaan Barang Milik Negara.

                                                                                                                                                                 …………(9),…………..(10)

                                                                                                                                                                       (Nama Lengkap)

                                                                                                                                                                   ……………………………(11)

                                                                                                                                                                   NIP/NRP………………(12)

Petunjuk Pengisian:

(1) Diisi dengan nomor surat pernyataan

(2) Diisi dengan nama pejabat penanda tangan

(3) Diisi dengan NIP bagi Pegawai Negeri Sipil atau NRP bagi anggota TNI

(4) Diisi dengan jabatan pejabat penanda tangan

(5) Diisi dengan nomor urut

(6) Diisi dengan Barang Milik Negara selain tanah dan.atau bangunan yang memiliki dokumen kepemilikan, seperti  motor, mobil, pesawat, kapal.

(7) Diisi dengan nilai perolehan

(8) Diisi dengan nama Kementerian/Lembaga

(9) Diisi denganKota Kabupaten tempat penanda tangan

(10) Diisi dengan tanggal penandatanganan

(11) diisi dengan nama pejabat penanda tangan

(12) Diisi dengan NIP/NRP pejabat penanda tangan

E. Format Surat Pernyataan Tanggung Jawab yang Menyatakan Barang Milik Negara Selain Tanah dan/atau Bangunan yang Tidak Memiliki Bukti Kepemilikan Dengan Nilai Perolehan di Atas Rp.100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah), yang Digunakan dan Dikuasai Satuan Kerja .

KOP SURAT SATUAN KERJA

SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB

Nomor:……………………………………….(1)

          Yang bertanda tangan dibawah ini:

Nama : ……………………………………………………….(2)

NIP/NRP : ……………………………………………………….(3)

Jabatan : ……………………………………………………….(4)

Dengan ini menyatakan bahwa Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan yang tidak memiliki dokumen kepemilikan dengan nilai perolehan diatas Rp. !00.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah) per unit/satuan dengan perincian data:

No.

Jenis BMN selain Tanah dan/atau Bangunan

Nilai Perolehan

..(5)..

..(6)..

..(7)..

Adalah Barang Milik Negara yang dikuasai dan digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Satuan Kerja …………………………..(8)

Demikian pernyataan ini kami buat dengan sebenar-benarnya dalam rangka permohonan penetapan status penggunaan Barang Milik Negara.

                                                                                                                                                               ……….(9),……………..(10

                                                                                                                                                                          (Nama Lengkap)

                                                                                                                                                                      ……………………………(11)

                                                                                                                                                                      NIP/NRP………………(12)

Petunjuk Pengisian:

(1) Diisi dengan nomor surat pernyataan

(2) Diisi dengan nama pejabat penanda tangan

(3) Diisi dengan NIP bagi Pegawai Negeri Sipil atau NRP bagi anggota TNI

(4) Diisi dengan jabatan pejabat penanda tangan

(5) Diisi dengan nomor urut

(6) Diisi dengan Barang Milik Negara selain tanah dan.atau bangunan yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan dengan nilai Perolehan di atas Rp. !00.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah) per unit/satuan, seperti genset, mesin fotokopi

(7) Diisi dengan nilai perolehan

(8) Diisi dengan nama Satuan Kerja

(9) Diisi dengan kota tempat penanda tangan

(10) Diisi dengan tanggal penandatanganan

(11) diisi dengan nama pejabat penanda tangan

(12) Diisi dengan NIP/NRP pejabat penanda tangan

E. Format Surat Pernyataan Tanggung Jawab yang Menyatakan Barang Milik Negara Selain Tanah dan/atau Bangunan yang Tidak Memiliki Bukti Kepemilikan Dengan Nilai Perolehan sampai dengan Rp.100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah), yang Digunakan dan Dikuasai Satuan Kerja.

KOP SURAT SATUAN KERJA

SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB

Nomor:……………………………………….(1)

            Yang bertanda tangan dibawah ini:

Nama : ……………………………………………………….(2)

NIP/NRP : ……………………………………………………….(3)

Jabatan : ……………………………………………………….(4)

Dengan ini menyatakan bahwa Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan yang tidak memiliki dokumen kepemilikan dengan nilai perolehan sampai dengan Rp. !00.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah) per unit/satuan dengan perincian data:

No.

Jenis BMN selain Tanah dan/atau Bangunan

Nilai Perolehan

..(5)..

..(6)..

..(7)..

Adalah Barang Milik Negara yang dikuasai dan digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Satuan Kerja …………………………..(8)

       Demikian pernyataan ini kami buat dengan sebenar-benarnya dalam rangka permohonan penetapan status penggunaan Barang Milik Negara.

                                                                                                                                                     ……….(9),……………..(10)

                                                                                                                                                            (Nama Lengkap)

                                                                                                                                                          ……………………………(11)

                                                                                                                                                           NIP/NRP………………(12)

Petunjuk Pengisian:

(1) Diisi dengan nomor surat pernyataan

(2) Diisi dengan nama pejabat penanda tangan

(3) Diisi dengan NIP bagi Pegawai Negeri Sipil atau NRP bagi anggota TNI

(4) Diisi dengan jabatan pejabat penanda tangan

(5) Diisi dengan nomor urut

(6) Diisi dengan Barang Milik Negara selain tanah dan.atau bangunan yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan dengan nilai Perolehan sampai dengan Rp. !00.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah)

(7) Diisi dengan nilai perolehan

(8) Diisi dengan nama Satuan Kerja

(9) Diisi dengan kota tempat penanda tangan

(10) Diisi dengan tanggal penandatanganan

(11) diisi dengan nama pejabat penanda tangan

(12) Diisi dengan NIP/NRP pejabat penanda tangan

E. Format Surat Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara Selain Tanah dan/atau Bangunan yang Tidak Memiliki Bukti Kepemilikan Dengan Nilai Perolehan sampai dengan Rp.100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah), yang Digunakan dan Dikuasai Satuan Kerja.

                                  DAFTAR BARANG KUASA PENGGUNA BARANG MILIK NEGARA

                                   SELAIN TANAH DAN BANGUNAN DI LINGKUNGAN U.O. …(1)…

                                  SATKER : ……(2)……….

NO

KODE LOKASI

SATKER

KODE

NAMA BARANG

MERK/TYPE

NUP

TAHUN

NILAI

KET

BARANG

PEROLEHAN

PEROLEHAN

..(3)..

..(4)..

..(5)..

..(6)..

..(7)..

..(8)..

..(9)..

..(10)..

..(11)..

..(12)..

                   

1

     

2

     

3

     

4

     

5

     

6

     

7

     

8

     

9

     

10

     

11

     

12

     

13

     

14

     

15

     

16

     

                                                                                   (Jabatan)……(13)………,

 

 

                                                                                                                                (Nama)………(14).………

                                                                                                                                 (Pangkat)……(15).………

 

 

Petunjuk Pengisian:

(1) Diisi dengan (UO.) Unit Organisasi

(2) Diisi dengan nama Satuan Kerja (Satker)

(3) Diisi no urut

(4) Diisi kode lokasi

(5) Diisi nama Satker

(6) Diisi kode barang

(7) Diisi nama barang

(8) Diisi merk/type barang

(9) Diisi Nomor Urut Pendaftaran (NUP)

(10) Diisi dengan tahun perolehan barang

(11) Diisi dengan nilai perolehan barang

(12) Diisi dengan keterangan barang

(13) Diisi dengan jabatan pejabat penanda tangan

(14) Diisi dengan nama pejabat penanda tangan

(15) Diisi dengan NIP bagi Pegawai Negeri Sipil atau NRP bagi anggota TNI




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia