Implikasi Penggunaan BMN dan Penerimaan Hibah Bagi Optimalisasi Pelaksanaan Tugas Pokok Satuan

Kamis, 10 Januari 2019

IMPLIKASI PENGGUNAAN BMN DAN PENERIMAAN HIBAH BAGI OPTIMALISASI PELAKSANAAN TUGAS POKOK SATUAN

Oleh : Letkol Cpl Nasrul Helmi

Penerapan kebijakan pemerintah terkait penggunaan anggaran negara yang selama ini menganut prinsip pada “money follow function”, yang menekankan pada fungsi dari kementerian dan lembaga itu sendiri. Dengan demikian dapat menghindarkan terjadinya overlapping fungsi dalam kegiatan yang dilakukan serta diharapkan mendorong kinerja Satker yang maksimal dengan pencapaian output dan outcome yang optimal. Kebijakan ini telah diubah dengan apa yang disebut dengan “money follow program” dengan menitik beratkan program prioritas yang dicanangkan negara.Dari program prioritas tersebut kementerian dan lembaga menterjemahkannya menjadi program-program kegiatan yang lebih rinci.

Dalam RKP 2018 disepakati Prioritas Nasional yang meliputi: (1) Pendidikan; (2) Kesehatan; (3) Perumahan dan Permukiman; (4) Pengembangan Dunia Usaha dan Pariwisata; (5) Ketahanan Energi; (6) Ketahanan Pangan; (7) Penanggulangan Kemiskinan; (8) Infrastruktur, Konektivitas, dan Kemaritiman; (9) Pembangunan Wilayah, termasuk di dalamnya Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial; (10) Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan.

Jika menilik dari hal maka belanja modal untuk peralatan pendukung tidak menjadi prioritas utama, kecuali Alutsista, maka timbul pertanyaan ,bagaimana Satker dapat memenuhi kebutuhan satuannya dalam melaksanakan Tugas dan Fungsi utamanya, sementara alat dan peralatan yang dimiliki cenderung tidak mencukupi dan relative sudah tua, khususnya kenderaan dan alat mesin kantor .Secara umum, relative masih banyak satuan kerja baik di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI yang belum terpenuhi TOP satuannya disamping makin banyaknya alat dan peralatan yang sudah habis masa pakainya,namun masih digunakan untuk mendukung tugas pokok satuan.

Kondisi ini tentunya mau tidak mau membuat komandan / Kepala satuan harus mampu membuat terobosan – terobosan mandiri agar kenderaan maupun Alsintor satuan dapat bertambah atau dengan melakukan pemeliharaan yang prima agar menambah usia pakai alat peralatan tersebut .Hal ini juga sebenarnya tidak mudah, karena biaya pemeliharaan yang didukung dari APBN indeksnya kecil sehingga tidak dapat secara maksimal dalam mendukung pemeliharaan tersebut.

Beberapa cara dapat dilakukan didalam memenuhi kebutuhan tersebut, antara lain:

  1. Melalui mekanisme penggunaan sementara BMN ;

  2. Melalui mekanisme pengalihan status penggunaan BMN; dan

  3. Melalui mekanisme penerimaan Hibah .

A..Pemenuhan Alpal Melalui Mekanisme Penggunaan Sementara BMN.

Penggunaan sementara BMN pada hakekatnya adalah penggunaan BMN dari satu Pengguna Barang kepada Pengguna Barang lain tanpa merubah Penetapan Status Penggunaannya dan berbatas waktu.Oleh karenanya jangka waktu yang diijinkan sesuai peraturan Menteri Keuangan selaku Pengelola barang adalah 2(dua) tahun , setelahnya jika masih dibutuhkan , dapat diperpanjang kembali .

Pemenuhan kebutuhan Alpal melalui Penggunaan sementara BMN, tentunya mempunyai penguatan dan pelemahan bagi penerima BMN itu sendiri. Hal ini dikarenakan sifatnya yang sementara sehingga menimbulkan konsekwensi terhadap tertib pengelolaan BMN itu sendiri.Beberapa konsekwensi yang mungkin akan timbul akan menjadi penguatan atau menjadi pelemahan, tergantung bagaimana komandan satuan dapat mengelola dengan baik BMN yang diperoleh mulai dari awal saat perencanaan hingga saat penggunaan maupun saat penyelesaian .

Sebelum melakukan proses penggunaan sementara BMN tersebut , beberapa pertimbangan yang perlu diperhatikan:

  1. Penggunaan BMN hanya bersifat sementara dan berbatas waktu paling lama 2(dua) tahun dan dapat diperpanjang kembali, oleh karenanya diperlukan ketelitian terhadap pengendalian administrasinya agar seluruh BMN yg penggunaannya bersifat sementara dapat dipertanggangjawabkan dengan baik .

  2. Biaya pemeliharaan ditanggung oleh pemakai, hal ini tentu memerlukan biaya yang harus dialokasikan oleh Satker, untuk itu diperlukan kebijakan Komandan satuan dalam mensiasati dana pemeliharaan tersebut agar tidak membebani biaya pemeliharaan yang sudah dialokasikan pemerintah pusat.

  3. Dikarenakan merupakan asset Pengguna Barang lama , secara riil BMN tersebut bukan barang baru, oleh karenanya perlu pertimbangan untuk penggunaan sementara apakah masih laik untuk digunakan atau tidak.

  4. Jika usia pakai masih panjang , sebaiknya perlu dilakukan pengalihan status penggunaannya untuk menghindari biaya pemeliharaan berlanjut.Dengan telah dialihkannya penggunaan BMN tersebut,Satker dapat mengajukan dana pemeliharannya kepada pemerintah pusat negara ,sehingga optimalisasi pemeliharaan dapat dilakukan dengan optimal .

B.Pemenuhan Alpal melalui Pengalihan Status Penggunaan BMN.

Cara kedua yang dapat dilakukan adalah pemenuhan Alpal melalui Pengalihan status penggunaan BMN.Cara ini hanya dapat dilakukan antara Pengguna Barang dengan Pengguna Barang lainnya, pengertiannya antara Kementerian/ Lembaga dengan Kementerian / Lembaga atau dengan kata lain Kementerian Pertahanan dengan Kementerian/Lembaga lainnya.

Bagaimana dengan Satker di Lingkungan Kemhan dan TNI ,apakah dapat melakukan proses Alih Status Penggunaan BMN khususnya penerimaan pengalihan Status BMN dari Satker Kementerian lain ?.Sesuai peraturan Menteri Keuangan dan peraturan Menteri Pertahanan hal tersebut dapat dilakukan namun harus sesuai dengan mekanisme yang sudah di atur pada Permenhan tersebut .

Peluang melalui cara ini kemungkinan besar dapat dilakukan, khususnya bagi Satker di lingkungan TNI dengan dislokasi satuannya dekat dengan daerah pertambangan. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undanganan bahwa barang-barang pendukung ekplorasi pertambangan yang merupakan Kontrak Karya menjadi BMN pemerintah pusat sesuai masa waktu yg disepakati sebelumnya.

Sebelum melakukan penerimaan pengalihan status penggunaan BMN tersebut , beberapa pertimbangan yang perlu diperhatikan:

  1. Bahwa kenderaan tersebut mempunyai usia pakai yang relative masih panjang.

  2. Kondisi kenderaan yang laik untuk dioperasionalkan.

  3. Kesiapan menerima pengalihan status penggunaannya dan tindakan administrasi yang menyertainya :

1.Surat pernyataan kesediaan menerima BMN pengalihan status penggunaan tersebut.

2.Pengajuan permohonan ijin tertulis secara berjenjang kepada Menteri Pertahanan selaku Pengguna Barang dengan penjelasan serta pertimbangan penerimaan pengalihan status penggunaan BMN dengan melampirkan surat pernyataan kesediaan menerima tersebut.

3.Menyampaikan dokumen di atas kepada Pengguna Barang yang akan mengalihkan Status Penggunaan BMN untuk ditindaklanjuti pengajuan ijin ke Pengelola Barang

4. Menandatangani Berita Acara Serah Terima ( BAST) BMN

5..Mencatatkannya kedalam simak BMN Satker dan mengajukan Penetapan Status Penggunaannya Kepada KPKNL setempat sesuai arestasi .

d. Kesegeraan pengajuan pengorganikan kenderaan kepada Kas angkatan untuk dapat diajukan BBM dan dana pemeliharaannya.

C. Pemenuhan Alpal melalui Penerimaan Hibah bentuk Barang .

Pemenuhan Alpal dengan cara penerimaan Hibah adalah mekanisme yang paling mungkin di dapat Satker dari lingkungan dimana dislokasi Satuan tersebut berada.Penerimaan ini dapat terjadi dikarenakan keberadaan satuan yang bermanfaat terhadap lingkungan dimana satuan berada .Hubungan sosial kemasyarakatan yang dibangun dengan harmonis memungkinkan hal tersebut dapat terjadi, atau dikarenakan adanya perusahaan yang kebetulan berada dalam satu daerah dengan satuan tersebut dan boleh jadi merupakan bentuk kepedulian perusahaan terhadap lingkungannya( Corporate Social Responsibility )

Ketentuan yang mengatur tata cara penerimaan hibah dilingkungan Kemhan dan TNI telah mengadopsi peraturan dari Pengelola Barang yang semangatnya dapat dilakukan,sederhana dan tidak memberatkan pihak pendonor.Oleh karenanya dari ketiga kemungkinan yang dapat dilakukan di atas hal yang paling mungkin adalah dengan cara menerima hibah dari pendonor.

Pihak-pihak yang dapat menjadi pendonor sesuai ketentuan :

  1. Lembaga keuangan dalam negeri;

  2. Lembaga non keuangan dalam negeri;

  3. Pemerintah daerah;

  4. Perusahaan asing yang berdomisili dan melakukan kegiatan di wilayah negara Republik Indonesia ;

  5. Lembaga lainnya; dan

  6. Perorangan

Sebelum menerima hibah dari pendonor beberapa hal yang perlu mendapat perhatian dan pertimbangan :

  1. Tidak adanya tujuan politis terhadap peneriman hibah tersebut.

  2. Tidak adanya imbal balik terhadap pemberian hibah tersebut

  3. Bahwa barang yang dihibahkan memang benar-benar dibutuhkan untuk mendukung operasional satuan.

  4. Bahwa seluruh barang yang diterima melalui hibah harus ditatausahakan sesuai ketentuan .

  5. Bahwa penatausahaan penerimaan hibah berbatas waktu dalam satu tahun anggaran

  6. Jika pendonor adalah pemerintah daerah , maka jika terjadi keterlambatan penatausahaan akan berdampak tidak dapat ditatausahakan pada tahun anggaran berjalan ,sehingga akan berpengaruh terhadap kualitas Laporan Keuangan ( LK ) Kemhan dan TNI .




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia