PENETAPAN STATUS PENGGUNAAN DAN IMPLIKASINYA DALAM PENGELOLAAN BMN

Senin, 1 Juli 2019

Letkol Cpl Nasrul Helmi

1.Pengantar

Tertib administrasi barang milik negara adalah tujuan yang ingin dicapai dalam setiap penyelenggaraan penatausahaan pelaksanaan pengelolaan barang milik negara itu sendiri pada semua satuan kerja. Namun dalam pelaksanaannya kecepatan dan ketepatan dalam menyelenggarakan penatausahaan BMN secara tidak langsung akan berpengaruh terhadap pengelolaan BMN satuan kerja. Kecepatan dan ketepatan tersebut dipengaruhi oleh beberapa hal antara lain, kemampuan personil logistik dalam memahami ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan BMN dan mekanisme yang mengatur alur penatausahaan BMN itu sendiri . Bagi semua satuan kerja di lingkungan Kemhan dan TNI, penyelenggaraan penatausahan BMN tentunya domainnya adalah satuan kerja itu sendiri namun kesederhanaan pelaksanaannya relative banyak ditentukan kebijakan maupun kecepatan respon komando atas.

Dalam pelaksanaan pengelolaan BMN satuan kerja, penyelenggaraannya selain melibatkan Pengguna Barang sebagai pembuat kebijakan dan pelaksanaan pengelolaan BMN sesuai kewenangannya juga melibatkan satuan kerja jajaran Kementeriaan Keuangan sebagai Pengelola Barang sesuai kewenangan yang telah didelegasikan oleh Pengelola Barang.Terkait penyelenggaraan penatausahaan BMN tersebut Penggguna barang dalam hal ini Menteri Pertahanan telah pula mendelegasikan sebagian kewenangannya kepada Kuasa Pengguna Barang dalam hal membuat Keputusan maupun pengajuan permohonan kepada Pengelola Barang khususnya Penetapan Status Pengguna barang yang menjadi tanggung jawabnya.Pengajuan permohonan kepada Pengguna Barang maupun Pengelola Barang tentunya membutuhkan waktu yang relative panjang sehingga mempengaruhi kecepatan penatausahaan BMN satker itu sendiri serta tindak lanjut pengelolaan BMN selanjutnya. Selain itu tentunya kelengkapan administrasi pendukung turut mempengaruhi ketepatan dalam proses pengajuan permohonan keputusan Pengguna Barang maupun permohonan penerbitan keputusan dari Pengelola Barang.

Sebagai langkah awal dalam penyelenggaraan pengelolaan BMN penetapan status penggunaan ( PSP ) BMN adalah hal yang sangat mutlak dilakukannya bagi pengelolaan BMN selanjutnya .

2.Apakah Penetapan Status Penggunaan BMN itu ?

Secara harfiah Penetapan Status Penggunaan BMN adalah suatu bentuk surat keputusan dari Pengelola Barang ataupun Pengguna Barang maupun Kuasa Pengguna Barang sesuai ketentuan pendelegasian sebagian kewenangan untuk menetapkan kewenangan penggunaan BMN yang berada dan menjadi tanggung jawab Satuan Kerja di lingkungan Kemhan dan TNI.Atau dalam kata lain merupakan pernyataan terhadap kewenangan untuk menggunakan dan melaksanakan tanggung jawab pengelolaan BMN terhadap BMN yang telah ditetapkan status penggunaan sesuai ketentuan yang dipersyaratkan oleh Pengelola Barang .

Menilik dari aspek kepentingannya , maka penetapan Status Penggunaan (PSP) BMN adalah administrasi yang melekat pada materiil BMN itu sendiri sehingga harus dimiliki oleh setiap BMN yang sesuai ketentuan untuk menghindari duplikasi , kehilangan arsip data serta terjaminnya kepastian hukum BMN itu sendiri .Dari peraturan menteri Keuangan nomor : 246/ PMK.06/ 2014 tentang tata cara penggunaan BMN dan peraturan menteri pertahanan nomor 17 tahun 2017 tentang tata cara penggunaan BMN selain tanah dan bangunan di lingkungan Kemhan dan TNI , maka objek BMN yang harus di tetapkan Status Penggunaannya ,adalah seluruh BMN yang menjadi tanggung jawab satuan kerja , kecuali :

a.Barang persediaan ;

b.Kontruksi Dalam Pengerjaan (KDP); dan

c. Aset Tetap Renovasi

Mengacu dari hal di atas ,maka seluruh BMN diwajibkan untuk ditetapkan status penggunaannya , namun fenomena saat ini PSP ini diajukan permohonan penerbitannya kepada pejabat yang berwenang tidak lain hanya untuk memenuhi persyaratan administrasi untuk dilakukannya penghapusan maupun pemindahtanganan BMN.Selain itu tentunya adanya kekurangfahaman pejabat logistik terhadap urgensinya PSP ini bagi keberadaan BMN satuan .

Melihat kondisi tersebut dimungkinkan hingga saat ini masih didapati adanya satuan kerja yang belum keseluruhan BMN dalam penguasaannya telah diterbitkan status penggunaannya .Karenanya diperlukan kesungguhan para pejabat yang menangani fungsi logistic satuan untuk secara bertahap melakukan aksi tindak lanjut melakukan pengajuan permohonan penetapan status penggunaan BMN sesuai batas kewenangan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, hingga dipastikan seluruh BMN yang menjadi tanggung jawabnya telah memiliki PSP.Untuk itu tentunya perlu difahami terlebih dahulu kewenangan untuk menerbitkan PSP bagi materiil satuan kerja di lingkugan Kemhan dan TNI .

3. Kewenangan penerbitan PSP

Pengelola Barang dalam hal ini telah membuat kebijakan untuk memperpendek rentang pemprosesan permohonan persetujuan yang ditujukan ke Pengelola Barang terkait pengelolaan BMN di internal Pengelola Barang sendiri baik Penggunaan, Pemafaatan, pemindahtanganan dan penghapusan yang telah didelegasikan kepada satuan vertical dalam lingkup Direktorat jenderal Kekayaan Negara berdasarkan arestasi nilai pengajuan permohonan dalam satu paket pengajuan .

Berdasarkan keputusan menteri Keuangan nomor: 229/ KM.6/ 2016 tentang pelimpahan sebagian wewenang Menteri Keuangan yang telah dilimpahkan kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara kepada pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara untuk dan atas nama Menteri Keuangan Menandatangani surat dan/ atau Keputusan Menteri Keuangan .Melalui keputusan ini pelimpahan kewenangan diklasifikasikan terhadap jenis BMN dan arestasi nilai BMN dan Nilai perolehan dalam satu paket pengajuan , yaitu :

a. BMN berupa tanah dan/atau bangunan, permohonan PSP langsung ke Pengelola Barang dengan arestasi kewenangan :

1).KPKNL nilai perolehan BMN dalam satu paket pengajuan sampai dengan Rp 10 Milyar.

2).Kanwil DJKN dengan nilai perolehan BMN dalam satu paket pengajuan Rp 10 Milyar sampai dengan Rp 50 Milyar

3).DJKN dengan nilai perolehan BMN dalam satu paket pengajuan Rp 50 Milyar sampai dengan Rp 100 Milyar.

b. BMN selain tanah dan/atau bangunan yang tidak memiliki bukti kepemilikan dengan nilai perolehan lebih dari 100 juta per unit/satuan,permohonan PSP BMN ke Pengelola Barang dengan arestasi kewenangan:

1).KPKNL nilai perolehan BMN dalam satu paket pengajuan Rp 100 Juta sampai dengan Rp5 M.

2).Kanwil DJKN dengan nilai perolehan BMN dalam satu paket pengajuan Rp 5 Milyar sampai dengan Rp 25 Milyar.

3).DJKN dengan nilai perolehan BMN dalam satu paket pengajuan Rp 25 Milyar sampai dengan Rp 50 Milyar

c. BMN selain tanah dan/atau bangunan yang memiliki bukti kepemilikan ,permohonan PSP BMN ke Pengelola Barang dengan arestasi kewenangan:

1).KPKNL nilai perolehan BMN dalam satu paket pengajuan sampai dengan Rp 5 Milyar.

2).Kanwil DJKN dengan nilai perolehan BMN dalam satu paket pengajuan Rp 5 Milyar sampai dengan Rp 25 Milyar.

3).DJKN dengan nilai perolehan BMN dalam satu paket pengajuan Rp 25 Milyar sampai dengan Rp 50 Milyar.

d. BMN selain tanah dan/atau bangunan yang tidak memiliki bukti kepemilikan dengan nilai perolehan sampai dengan 100 juta per unit/satuan,permohonan PSP BMN di ajukan ke Kuasa Pengguna Barang di lingkungan TNI Panglima TNI dan Para Kepala Staf Angkatan sedangkan di lingkungan Kemhan kepada Sekjen Kemhan hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pertahanan nomor : Kep/1023/ M/X / 2015 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Kepada Kuasa Pengguna Barang Khususnya Pada Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kemhan dan TNI.

e. BMN selain tanah dan/atau bangunan berupa Alutsista, pengajuan PSP kepada Kabaranahan Kemhan sebagai pelaksana fungsi Pengguna Barang. Hal ini sesuai dengan peraturan Menteri Pertahanan nomor : 17 tahun 2017 tentang Tata cara penggunaan BMN selain tanah dan / atau bangunan di lngkungan Kemhan dan TNI.Dalam Keputusan Menteri Pertahanan nomor : Kep/1023/ M/X / 2015 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Kepada Kuasa Pengguna Barang Khususnya Pada Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kemhan dan TNI bahwa penerbitan Keputusan Penetapan Status Penggunaan BMN selain tanah dan bangunan yang tidak memiliki bukti kepemilikan dengan nilai perolehan sampai dengan Rp 100 juta telah dilegasikan kepada Kuasa Pengguna Barang namun khusus Alutsista maka keputusan menteri ini tidak berlaku karena adanya Peraturan Menteri Pertahanan nomor: 17 tahun 2017 di atas yang telah menunjuk Kabaranahan Kemhan sebagai pejabat yang menerbitkan Keputusan PSP BMN Alutsista .

4. Implikasi PSP bagi Pengelolaan BMN

PSP BMN secara harfiah adalah pernyataan pembuktian kewenangan penggunaan dan kewajiban pengelolaan BMN yang merupakan pembuktian legalitas BMN itu sendiri.Oleh karenanya PSP ini menjadi dokumen yang harus dilampirkan jika akan mengajukan permohonan untuk tindakan pengelolaan BMN baik kepada Pengguna Barang maupun kepada Pengelola barang.

Dari kebijakan Pengelola Barang tindakan pengelolaan BMN yang mempersyaratkan adanya PSP BMN ,

antara lain :

1) Penggunaan BMN;

a) Penggunaan BMN untuk dioperasionalkan pihak lain, yaitu BMN yang akan dioperasionalkan pihak lain dalam fungsi pelayanan umum yang dituangkan dalam perjanjian dengan batasan waktu paling lama 5(lima) tahun. Dimana biaya operasional dan jika memberikan keuntugan merupakan tanggungjawab pengguna BMN baru dengan menyetorkan keuntungan ke negara ,tanpa merubah PSP.

b) Penggunaan sementara BMN , dimana BMN digunakan oleh pengguna baru yang dituangkan dalam perjanjian dengan batasan waktu paling lama 5(lima ) tahun untuk BMN berupa tanah dan / bangunan dan 2 ( dua) tahun untuk BMN selain tanah dan/ atau bangunan, tanpa merubah PSP.

c) Pengalihan Status penggunaan BMN, yaitu pengalihan penggunaan BMN dari Pengguna Barang barang lama kepada Pengguna Barang baru ( antar Kementerian / Lembaga ) dengan cara merubah PSP.

2) Pemanfaatan BMN :

a) Sewa BMN, yaitu BMN yang disewakan penggunaannya kepada pihak lain yang dituangkan dalam perjanjian paling lama 5(lima ) tahun ,tanpa merubah PSP.

b) Pinjam Pakai BMN, yaitu BMN yang pinjam pakaikan penggunaannya kepada pihak lain dalam hal ini hanya Pemerintah Daerah, yang dituangkan dalam perjanjian paling lama 5(lima ) tahun ,tanpa merubah PSP.

c) Kerja Sama Pemanfaatan BMN , yaitu BMN yang dikerjasamakan pemanfaatannya penggunaannya kepada pihak lain, yang dituangkan dalam perjanjian paling lama 30(tiga puluh ) tahun ,tanpa merubah PSP.

d) Bangun Guna Serah / Bangun Serah Guna ,yaitu BMN berupa tanah yang di bangun di atasnya bangunan oleh pihak lain yang dituangkan dalam perjanjian dengan segala konsekwensinya dengan masa manfaat paling lama 30( tiga puluh) tahun ,tanpa merubah PSP tanah tersebut.

3) Pemindahtanganan BMN :

a) Penjualan, yaitu BMN yang memenuhi persyaratan yang ditentukan Pengelola Barang untuk dilakukan penjualan bagi yang masih mempunyai nilai ekonomis dengan tindakan administrasi akhir dengan menghapuskan PSP.

b)Tukar menukar , yaitu BMN yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan Pengelola Barang dipertukarkan kepada pihak lain , dengan perubahan PSP.

c) Hibah,yaitu BMN yang akan dihibahkan telah memenuhi persyaratan Pengelola Barang dengan menghapuskan PSP.

4) Penghapusan BMN dengan cara dimusnahkan, yang hanya berlaku bagi BMN non persediaan.

Berdasarkan konsep di atas maka implikasi PSP ini bagi pengelolaan BMN akan memberikan dampak pengaruh yang besar, kecepatan permohonan pengajuan ijin dalam pengelolaan BMN berupa Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan dan Penghapusan baik kepada Pengelola Barang dengan jajarannya maupun pada Pengguna Barang kemungkinan bisa cepat atau akan lambat tergantung keberadaan dokumen awal BMN (PSP).Oleh karenanya PSP tersebut perlu dijadikan prioritas dalam pemeliharaan BMN yang merupakan tanggung jawab Dan/Ka Satker dan pelaksanaannya kepada pejabat yang ditunjuk dalam pengelolaan BMN satuan kerja.

5. Dokumen pendukung permohonan PSP

a. Permohonan kepada Pengelola Barang

1) BMN berupa tanah , yakni fotokopi sertifikat

Jika sertifikat belum ada, maka dapat diganti dengan :

  1. foto copy kepemilikan lain yang setara, seperti AJB, girik, letter C, dan BAST

  2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab (SPTJ) bermaterai cukup dari pejabat yabg berwenang, yang menyatakan tanah tersebut digunakan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Kemhan.

  3. Surat keterangan dari Lurah / Camat untuk memperkuat poit b)

  4. Surat permohonan pendaftaran hak atas tanah dari satuan kerja.

2) BMN berupa bangunan ,yakni :

a) fotocopy IMB

b) fotocopy dokumen perolehan; dan

c) fotocopy dokumen lainnya ,misal BAST.

3) BMN berupa tanah dan bangunan, yakni :

a) fotokopi sertifikat;

b) fotocopy IMB ;

c) fotocopy dokumen perolehan; dan

d) fotocopy dokumen lainnya ,misal BAST.

4). BMN selain tanah dan/atau bangunan yang mempunyai bukti kepemilikan ,yakni :

a) fotocopy dokumen kepemilikan seperti BPKB atau setara ;

b) fotocopy dokuen lainnya STNK militer dan BAST terkait perolehan BMN.

5). BMN selain tanah dan / bangunan yang tidak memiliki bukti kepemilikan dengan nilai peolehan lebih dari Rp100 juta ( seratus juta rupiah ) perunit /satuan ,yakni fotocopy BAST dan dokumen lainnya .

Namun jika dari dokumen di atas yang dipersyaratkan tidak ada maka cukup diganti dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab (SPTJ) yang menyatakan BMN digunakan untuk melaksanakan tugas dan fungsi Satker, ditandatangani oleh Dan/Ka Satker serta diberi materai cukup.

b. Permohonan kepada Pengguna Barang( Alutsista), yakni fotocopy BAST dan dokumen lainnya .Diajukan kepada Kabaranahan Kemhan sebagai pelaksana fungsi Pengguna Barang .

c. Permohonan kepada Kuasa Pengguna Barang( BMN yg tidak mempunyai bukti kepemilikan sampai dengan nilai perolehan sampai dengan Rp 100 juta perunit/satuan), yakni fotocopy BAST dan dokumen lainnya ,di ajukan kepada Aslog Panglima TNI dan Aslog Kepala Staf Angkatan sebagai pelaksana fungsi KPB.

6. Dasar Hukum

a. Peraturan Pemerintah nomor: 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah

b. Peraturan Menteri Keuangan nomor: 246/ PMK.06/ 2014 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara.

c. Peraturan Menteri Keuangan nomor: 4/ PMK.06/ 2015 Tentang Penddelegasian Wewenang dan Tanggung Jawab Tertentu Dari Pengelola Barang kepada Pengguna Barang .

d. Peraturan Menteri Pertahanan nomor : 17 tahun 2017 tentang Tata Cara Penggunaan BMN selain tanah dan / atau bangunan di lingkungan Kemhan dan TNI.

e. Keputusan Menteri Keuangan nomor : 229/KM.6/ 2016 Tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Menteri Keuangan Yang Telah Dilimpahkan Kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan/ Atau Keputusan Menteri Keuangan.

f. Keputusan Menteri Pertahanan nomor : Kep/1023/ M/X / 2015 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Kepada Kuasa Pengguna Barang Khususnya Pada Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kemhan dan TNI.

7. Hal-hal yang perlu menjadi perhatian bagi para pengawak pengelola BMN satuan Kerja :

a. Mengingat Penetapan Status Penggunaan BMN merupakan langkah awal dalam pengelolaan dan penatausahaan BMN , maka perlu menjadikan sebagai skala prioritas dalam semua aktifitas logistic karena akan mempengaruhi penyelenggaraan pengelolaan BMN berikutnya .

b. Bahwa perlu direncanakan dengan dinamis permohonan penetapan status penggunaan BMN dalam setiap triwulan hingga seluruh BMN telah ditetapkan status penggunaannya .

c. Mengingat banyak barang yang sejenis maka harus diupayakan penatausahaan pengajuan PSP sesegera mungkin dengan memperhatikan dengan teliti NUP (Nomor Urut Pendaftaran ) untuk membedakan BMN agar terhindar dari duplikasi PSP.

d. Mengikat ketentuan Pengelola Barang bahwa BMN yang masuk sebagai asset baik melalui jalur pengadaan maupun ketentuan lain yang sah paling lama 6(enam) bulan setelah diterima wajib untuk ditetapkan status penggunaannya, karenanya perlu sesegara mungkin untuk diajukan permohonan PSP baik kepada Pengelola Barang maupun Pengguna Barang sesuai ketentuan .

8. Penutup

Penatausahaan BMN merupakan kewajiban insan logistic dalam setiap apapun bentuk dan jenis pengelolaan BMN . Oleh karenanya merupakan kewajiban yang selalu mengikat bagi semua pejabat yang ditunjuk dalam penyelenggarakan pengelolaan tersebut yang terwujud dalam tugas dan fungsi jabatan.Dengan kematangan perencanaan penyelenggaraan pengelolaan BMN dan pemahaman yang memadai terkait semua ketentuan yang mengatur tentang prosedur maupun mekanisme pengajuan Penetapan Status Penggunaan BMN , diyakinkan bahwa seluruh BMN keberadaannya valid dalam penyajian data dan akuntabel dalam laporan serta legal dari aspek hukum.

Selain itu mengingat peraturan yang diterbitkan oleh Pengelola Barang yang selalu dalam tren yang dinamis,diperlukan kemauan bagi semua insan logistic untuk selalu cepat mendapat info yang memadai terkait adanya penyempurnaan terhadap peraturan baik dari Pengelola Barang maupun Pengguna Barang agar penyelenggaraan pengelolaan BMN dapat tercapai secara optimal dimulai dari Penetapan Status Penggunaan BMN itu sendiri.




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia