Upaya peningkatan Kinerja bagi Anggota PNS dan Penyerahan Kartu Anggota Korpri Pusdatin Kemhan

Monday, 13 October 2014

fe84fc9a5f963130038c9756d2adb7b6.jpg

Tanggal 28 Maret 2012 di Lanatai 3 Gedung Untung Suropati,  Dewan Pengurus Korpri Sub Unit Pusdatin Kemhan menyelenggarakan kegiatan program umum Dewan Pengurus Korpri Kemhan periode 2011-2015 dalam rangka upaya peningkatan kinerja bagi anggota PNS dan penyerahan Kartu Anggota Korpri  yang dihadiri oleh Ketua Umum Korpri Kemhan   Ir. Bennyta Suryo Septanto, M.T ,  Ketua Korpri Sub Unit Pusdatin Kemhan Supriyana, S.E  dan seluruh anggota Korpri Sub Unit Pusdatin Kemhan.

 

 

 

 

Adapun kegiatan pokok yang dilaksanakan adalah :

  1. Internalisasi pemberdayaan kompetensi anggota Kopri Kemhan dalam upaya peningkatan kinerja serta pemberian pemahaman tentang komponen pendukung Pertahanan Negara.
  2. Penyerahan Kartu Tanda Anggota Korpri.

Dinformasikan pula bahwa berdasarkan Surat Edaran DPN KORPRI Nomor : SE-09/S/DPN/VIII/2005 tanggal 29 Agustus 2005 tentang Kartu Tanda Anggota (KTA) KORPRI mendapat potongan harga (discount).

 Tabel Potongan Harga (Discount) dengan Menggunakan Kartu Tanda Anggota KORPRI 

NO
NAMA PERUSAHAAN
NOMOR MOU
DISCOUNT
KETERANGAN
1
PT.Hotel Indonesia Natour
MOU-01/KUDPN/V/2005
11/Perj/Dirut/HIN/V/2005
50% Kamar Standar
50% Extra Bad
1
Berlaku untuk anggota Korpri beserta para keluarga langsung yang chek in bersamaan dengan anggota bersangkutan;
2
Discount dihitung dari harga normal belum termasuk pajak dan pelayanan sebesar 21%
2
PT. Angkutan Sungai Danau dan penyebrangan (Persero)
MOU-02/KUDPN/V/2005
Sperj. 108/HK.201/ASDP-2004
50% kelas ekonomi
1
Berlaku bagi anggota Korpri dan keluarganya;
2
Discount maksimum 10% dari kapasitas angkut untuk masing-masing kapal, selama tempat duduk masih tersedia;
3
Berlaku bagi penumpang kelas ekonomi yang menggunakan kapal penyebrangan type RO-RO.
3
PT. Kereta Api (Persero)
MOU-03/DPN/V/2005
271/HK/PO/2005
50% semua kelas
1
Hanya berlaku bagi anggota Korpri yang bersangkutan (tidak berlaku bagi keluarganya)
2
Tidak berlaku selama angkutan lebaran (H-10 S.D. H+10) dan pembelian tiket melalui agen;
3
Tidak berlaku bagi anggota Korpri yang telah mendapatkan fasilitas diskon lainnya(lansia, veteran, dll)
4
Perum DAMRI
MOU-04/KU/DPN/V/2005
687/AA/DU-2005
10% tiket berlangganan Bus Antar Kota semua kelas
20% Sewa/Charter
1
Berlaku bagi anggota Korpri dan istri/suami;
2
Tidak berlaku selama angkutan lebaran (H-7 s.d. H+7) dan pembelian tiket melalui agen.
5
PT. (Persero) Pelayanan Nasional Indonesia (PELNI)
MOU-05/KU/DPN/V/2005
TH.20/SS/IV/2005
5% Kelas Ekonomi
10% Kelas I/IA, II/IB, III/IIIA dan IV/IIB
1
Hanya berlaku bagi anggota Korpri tidak berlaku bagi keluarganya;
2
Tidak berlaku selama periode angkutan lebaran yaitu (H-7 s.d. H+7) dan pembelian melalui travel.
6
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia
MOU-06/KU/DPN/V/2005
017/MoU/BPP-PHRI.XIV/04/2005
Discount menarik, besarannya diserahkan kepada pengurus Hotel dan Restoran masing-masing
1
Beralaku bagi anggota Korpri dan anggota keluarga langsung yang check in bersamaan dengan anggota Korpri yang bersangkutan
2
Discount (potongan harga) tidak diberikan dalam masa-masa bulan-bulan hunian tinggi ( Hight season)
7
PT. Kimia Farma (Persero) Tbk
MOU-07/KU/DPN/VIII/2005
014/KFA-PRJ/VIII/2005
5% dari total harga sesuai resep dokter
1
Beralaku bagi anggota Korpri dan anggota keluarganya yang sah memiliki KTA Korpri;
2
Berlaku untuk pembelian obat-obatan dan alat medis.

Admin




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia