Pembinaan Statistik Sektoral Seri III di Lingkungan Kemhan TA 2026

Monday, 28 September 2026

Jakarta, 28 September 2026 – Pusat Data dan Informasi Kementerian Pertahanan menyelenggarakan Pembinaan Statistik Sektoral Kementerian Pertahanan Seri III TA. 2026 pada Senin, 28 September 2026, bertempat di Gedung Untung Surapati, Pusat Data dan Informasi Kementerian Pertahanan, Pondok Labu, Jakarta Selatan. Kegiatan yang berlangsung pukul 08.00 s.d. 12.00 tersebut menghadirkan narasumber dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan diikuti oleh peserta dari satuan kerja di lingkungan Kementerian Pertahanan. Kegiatan dilaksanakan untuk memperkuat pemahaman satuan kerja selaku Produsen Data mengenai penerapan proses bisnis statistik.

Penguatan Proses Bisnis Statistik

Dalam pembinaan, narasumber menyampaikan materi mengenai Generic Statistical Business Process Model (GSBPM). Penyelenggaraan statistik perlu diawali dengan identifikasi kebutuhan pengguna, perancangan kegiatan, pembangunan instrumen, pengumpulan, pengolahan, analisis, diseminasi, dan evaluasi.

Pada tahap penentuan kebutuhan, satuan kerja perlu menetapkan tujuan kegiatan, kebutuhan informasi, pengguna data, konsep dan definisi, serta sumber data yang tersedia. Tahap perancangan mencakup penetapan keluaran statistik, variabel, metode pengumpulan, mekanisme kerja, dan jadwal kegiatan sesuai karakteristik serta ketersediaan data.

Materi juga membahas pengumpulan dan pengolahan data, termasuk perbedaan data primer dan data sekunder atau data administrasi. Untuk kegiatan survei, metodologi, populasi, sampel, instrumen, dan teknik pengumpulan perlu ditetapkan secara tepat.

Data administrasi yang berasal dari proses layanan atau sistem internal dapat dimanfaatkan sebagai sumber data statistik setelah diperiksa kesesuaiannya dengan kebutuhan kegiatan. Data tersebut selanjutnya melalui proses integrasi, pengodean atau klasifikasi, validasi, penyuntingan, penghitungan, dan agregasi.

Kualitas Data dan Metadata

Dalam pembinaan disampaikan bahwa metadata diperlukan untuk menjelaskan data sehingga dapat dipahami dan digunakan secara tepat. Metadata memuat informasi mengenai konsep, definisi, satuan, periode, cakupan, sumber, metode, serta keterbatasan data.

Pengendalian kualitas dilakukan pada proses produksi maupun keluaran statistik, antara lain melalui pemeriksaan konsistensi, kelengkapan, kewajaran nilai, dan kesesuaian dengan tujuan kegiatan. Hasil pengolahan perlu ditelaah sebelum disajikan dalam bentuk tabel, grafik, atau narasi analitis.

Selain itu, ditekankan bahwa penjaminan kualitas perlu dilakukan sejak tahap perencanaan dan pengumpulan, bukan hanya ketika keluaran statistik telah tersedia. Setiap satuan kerja perlu menyimpan dokumentasi proses sebagai bukti penerapan standar dan bahan evaluasi perbaikan berikutnya.

Penguatan Peran Produsen Data dan Wali Data

Produsen Data bertanggung jawab memastikan proses dan keluaran statistik sesuai standar, termasuk dokumentasi metode dan bukti pelaksanaan setiap tahapan. Produsen Data juga perlu memastikan keluaran yang dihasilkan relevan dengan kebutuhan pengguna.

Sementara itu, Wali Data berperan menghimpun, memeriksa kelengkapan, dan memfasilitasi pemanfaatan data lintas unit dengan memperhatikan standar data dan metadata. Koordinasi antara Produsen Data dan Wali Data diperlukan agar data dapat diintegrasikan, digunakan bersama, dan mendukung pengambilan keputusan.

Diskusi dan Tindak Lanjut

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab mengenai penerapan proses bisnis statistik pada kegiatan yang menggunakan data administrasi maupun survei. Pembahasan menekankan pentingnya perencanaan kegiatan, penetapan tujuan dan pengguna data, pemilihan metode yang sesuai, dokumentasi proses, serta penjaminan kualitas pada setiap tahapan.

Sebagai tindak lanjut, peserta diharapkan menyampaikan hasil pembinaan kepada pimpinan satuan kerja masing-masing dan mengimplementasikan materi sesuai tugas dan fungsi unit. Setiap satuan kerja dapat mulai dengan mengidentifikasi kegiatan statistik yang berjalan, memetakan proses bisnisnya, serta melengkapi dokumentasi dan metadata yang diperlukan.

Pusdatin Kemhan siap melakukan koordinasi dan pendampingan teknis untuk mendukung penerapan proses bisnis statistik, penguatan peran Produsen Data dan Wali Data, serta peningkatan kualitas data sektoral di lingkungan Kementerian Pertahanan.

Kegiatan Pembinaan Statistik Sektoral Kementerian Pertahanan Seri III TA. 2026 ditutup dengan apresiasi kepada narasumber dan seluruh peserta. Kegiatan ini menjadi bagian dari pembinaan dalam mendukung penerapan proses bisnis statistik dan peningkatan kualitas data sektoral di lingkungan Kementerian Pertahanan.




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia