Focus Group Discussion (FGD) Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI)
Tuesday, 28 July 2026
Jakarta, 28 Juli 2026 – Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Pertahanan Republik Indonesia menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) pada tanggal 27-28 Juli 2026 sebagai bagian dari upaya meningkatkan tata kelola dan kematangan keamanan informasi di lingkungan Kementerian Pertahanan. Kegiatan ini dilaksanakan melalui pendekatan yang mengacu pada standar internasional, manajemen risiko, serta penguatan kebijakan dan regulasi keamanan informasi.
FGD ini bertujuan untuk menyamakan persepsi, menghimpun masukan, serta membangun komitmen bersama antar Satuan Kerja yang memiliki peran dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan keamanan informasi di lingkungan Kementerian Pertahanan. Melalui forum ini diharapkan tercipta kesamaan pemahaman dalam implementasi SMKI sehingga penerapannya dapat berjalan secara efektif, terukur, dan berkelanjutan.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Pertahanan yang diwakili oleh Kepala Bidang Pengamanan Informasi dan Persandian, Kolonel (KH) Erwan Zaenudin, S.Kom., M.M. FGD dihadiri oleh para pejabat setingkat Eselon IV dari Inspektorat Jenderal, Badan Logistik Pertahanan, Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal, Biro Hukum Sekretariat Jenderal, Biro Tata Usaha dan Protokol Sekretariat Jenderal, Biro Umum Sekretariat Jenderal, Biro Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Jenderal, Pusat Teknologi Wahana Darat Badan Teknologi Pertahanan, Pusat Siber dan Intelijen Teknologi Pertahanan Badan Informasi Komunikasi Intelijen Pertahanan, serta Pusat Data dan Informasi Kementerian Pertahanan.
Dalam sambutan Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Pertahanan yang dibacakan oleh Kepala Bidang Pengamanan Informasi dan Persandian disampaikan bahwa pelaksanaan Focus Group Discussion SMKI merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola keamanan informasi di lingkungan Kementerian Pertahanan. Penerapan SMKI diharapkan mampu meningkatkan ketahanan organisasi terhadap ancaman siber melalui pendekatan yang berbasis standar internasional, manajemen risiko, serta penguatan kebijakan dan regulasi.
Selain itu, disampaikan pula bahwa perkembangan ancaman siber yang semakin kompleks menuntut setiap unit kerja untuk membangun budaya keamanan informasi yang proaktif, adaptif, dan berkelanjutan. Oleh karena itu, sinergi seluruh pemangku kepentingan menjadi faktor penting dalam mendukung keberhasilan implementasi SMKI di lingkungan Kementerian Pertahanan.
Dalam pelaksanaannya, FGD membahas delapan pokok materi sebagai dasar penyempurnaan dokumen dan implementasi Sistem Manajemen Keamanan Informasi, yaitu:
- Capaian Progres
Pelaksanaan penyusunan Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) di lingkungan Kementerian Pertahanan telah mencapai tahapan yang signifikan. Sejumlah kegiatan utama telah diselesaikan, meliputi assessment tingkat kematangan keamanan informasi, review dokumen eksisting, risk assessment, penetapan kontrol dan sasaran kontrol, penyusunan rancangan regulasi pendukung, serta penyusunan dokumen utama SMKI.
Saat ini, proses berfokus pada penyusunan dokumen teknis pendukung dan pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) bersama unit kerja/satuan kerja terkait sebagai bagian dari penyempurnaan sebelum memasuki tahap finalisasi dan penyampaian dokumen.
- Penetapan Ruang Lingkup (Scope) SMKI
Ruang lingkup penerapan SMKI difokuskan pada tiga layanan utama Kementerian Pertahanan, yaitu Dtakah, Layanan Data Terbuka (LDT), dan Mail Kemhan. Cakupan implementasi meliputi pengelolaan layanan oleh Pusdatin, fasilitas fisik, aset informasi, aplikasi, infrastruktur TIK, proses operasional, keterlibatan sumber daya manusia dan pihak ketiga, serta pemenuhan aspek kepatuhan terhadap regulasi.
Seluruh kontrol keamanan telah dipetakan dan didokumentasikan dalam Statement of Applicability (SoA) sebagai acuan implementasi SMKI.
- Kontrol dan Sasaran SMKI
Penerapan kontrol dalam SMKI mengacu pada empat pilar utama, yaitu Organizational Control, People Control, Physical Control, dan Technological Control. Keempat pilar tersebut dirancang untuk mendukung pencapaian sasaran utama SMKI, yaitu menjaga kerahasiaan (confidentiality), integritas (integrity), dan ketersediaan (availability) informasi.
Seluruh kontrol disusun secara terukur, efektif, berbasis risiko, serta mempertimbangkan efisiensi operasional sehingga dapat diterapkan secara optimal tanpa menghambat proses bisnis organisasi.
- Pembentukan Tim SMKI
Pembentukan Tim SMKI bertujuan memastikan implementasi keamanan informasi berjalan secara terstruktur, efektif, dan berkelanjutan melalui pembagian tugas yang jelas, dukungan manajemen, serta koordinasi yang baik antarunit kerja.
Keberadaan tim diharapkan mampu mendukung perlindungan kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan informasi sekaligus memastikan kesesuaian implementasi SMKI dengan standar ISO/IEC 27001:2022.
- Penyusunan Regulasi SMKI
Sebagai landasan hukum penyelenggaraan SMKI, telah disusun rancangan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi. Regulasi tersebut menjadi dasar penyusunan kebijakan, pedoman, prosedur operasional standar (SOP), serta berbagai dokumen pendukung lainnya.
Melalui regulasi ini, penerapan SMKI diharapkan dapat berlangsung secara terstruktur, seragam, dan sesuai dengan standar yang berlaku guna mendukung perlindungan aset informasi Kementerian Pertahanan.
- Landasan Kebijakan
Kebijakan Induk SMKI disusun sebagai pedoman operasional yang menerjemahkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertahanan ke dalam implementasi keamanan informasi di lingkungan Kementerian Pertahanan.
Kebijakan ini menjadi acuan dalam penerapan keamanan informasi yang berbasis risiko, terdokumentasi, terukur, dan berorientasi pada peningkatan berkelanjutan guna melindungi aset informasi serta sistem pertahanan.
- Tata Kelola dan Proses Pengamanan
Penerapan tata kelola keamanan informasi dilakukan melalui pengelolaan aset informasi, klasifikasi informasi, manajemen risiko, penerapan kontrol keamanan, penanganan insiden, perlindungan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Infrastruktur Informasi Vital (IIV), serta pengelolaan keamanan pihak ketiga.
Seluruh proses tersebut dilaksanakan dengan pendekatan berbasis risiko (risk-based approach) dan prinsip continuous improvement guna memastikan efektivitas pengamanan informasi.
- Assurance dan Tindak Lanjut
Efektivitas penerapan SMKI dievaluasi secara berkala melalui kegiatan audit, pengukuran tingkat kematangan (maturity assessment), serta pelaksanaan Corrective Action and Preventive Action (CAPA) yang mengacu pada siklus Plan–Do–Check–Act (PDCA).
Sebagai tindak lanjut, akan dilakukan pembinaan, pengawasan, penyusunan dokumen prioritas, implementasi secara bertahap, serta peningkatan berkelanjutan sesuai dengan roadmap pengembangan SMKI di lingkungan Kementerian Pertahanan.
Melalui pelaksanaan Focus Group Discussion ini diharapkan diperoleh masukan yang konstruktif dari seluruh peserta sebagai bahan penyempurnaan dokumen dan implementasi Sistem Manajemen Keamanan Informasi di lingkungan Kementerian Pertahanan. Hasil pembahasan FGD ini akan menjadi dasar dalam proses finalisasi dokumen SMKI serta mendukung terwujudnya tata kelola keamanan informasi yang lebih efektif, terpadu, dan sesuai dengan standar ISO/IEC 27001:2022 guna memperkuat ketahanan siber Kementerian Pertahanan.
